Live Streaming Muktamar Khilafah 2013 Jakarta

Saksikan Live Streaming Muktamar Khilafah 2 Juni 2013 Gelora Bung Karno, Jakarta

Aksi Rampak Bedug Muktamar Khilafah Sumut 26/5

Semarak Aksi Rampak Bedug Muktamar Khilafah Sumut 26/5/13. Dukungan kaum muslimin semakin besar terhadap tegaknya Khilafah

Dukungan Warga Medan Terhadap Syariah dan Khilafah

Stadion Teladan 26 Juni 2013 Menjadi saksi Dukungan Warga Medan Terhadap Syariah dan Khilafah

Jejak Syariah dan Khilafah di Sumatera

Gema syariah dan khilafah di Nusantara kian nyaring terdengar. Bahkan menurut sebuah harian Ibukota, diberitakan bahwa beberapa waktu lalu digelar debat terbuka di kampus Unpad Bandung bertemakan penerapan syariat Islam dengan pembicara dari Tokoh Islam, M. Ismail Yusanto dan fungsionaris Parpol Nasrani, Pdt Ruyandi Hutasoit.

Halqah Islam dan Peradaban

Pengamant Politik USU : Umat Islam harus pilih Ideologi Islam

Saturday, May 11, 2013

Sosialisasi Muktamar Khilafah Di Masjid Al-Muslimun Kelurahan Bantan-Medan Tembung



Tepatnya ba’da shalat Magrib  Jum’at malam  10 Mei 2013 HTI Medan Tembung melaksanakan  kunjungan dengan jamaah Masjid Al-Muslimun di  Jl. Pertiwi Kelurahan Bantan –Medan Tembung. Kunjungan ini bertujuan untuk mempererat silaturahmi sekaligus mensosialisasikan event akbar Muktamar Khilafah yang akan dilaksanakan pada tanggal 26 Mei 2013 di Stadion Teladan Medan. Seperti ungkapan ust Syaiful Rahman SHI, “maksud kedatangan kami adalah untuk mengambil barokah dari para orang tua kami, bersilaturahmi dan mensosialisasikan hajatan besar kaum muslimin se-sumatera utara”. Acara  ini dihadiri oleh  bapak-bapak, ibu-ibu beserta anak-anak sekitar lingkungan tersebut.  

Acara ini diawali  dengan penyampaian materi kajian Islam yang bertema “ Menghunjamkan Syahadat Tauhid”. Ust muda ini menjelaskan konsekuensi dari menghunjamnya syahadat tauhid adalah merasa bersama Allah dimana saja dan kapan saja, tunduk dan patuh pada syariahNya dan yakin akan janji Allah SWT. Salah satu janji Allah adalah akan memberika kekuasaan pada umat Islam di muka bumi ini dengan tegaknya Kembali Khikafah sebagai pelaksana hukum-hukum Islam. Jamaah sangat antusias mengikuti kajian tersebut sehingga muncul berbagai pertanyaan seputar khilafah. Karena Banyaknya pertanyaan tidak terasa waktu Isya pun mulai tiba sehingga acarapun diakhiri dengan penutupan do’a bersama.

Diakhir acara panita muktamar khilafah  mengundang BKM, Jamaah dan masyarakat untuk hadir pada acara perhelatan besar yang akan di laksanakan sekitar  dua minggu lagi di Stadion Teladan Medan. InsyaAllah kunjungan ke masjid-masjid terus dilakukan oleh HTI Medan untuk mensosialisasikan acara muktamar khilafah ini dan sekaligus mengenalkan Hizbut-Tahrir ditengah-tengah masyarakat. [Abu Khalishah]

Kawin Kontrak Menurut Hukum Islam

Oleh : KH. M. Shiddiq Al Jawi
Pendahuluan
Nafsu seksual (syahwat) seorang pria kepada perempuan adalah hal yang fitrah, yaitu hal yang alamiah yang telah ditetapkan adanya oleh Allah kepada manusia (Lihat QS Ali ‘Imran [3] : 14). Hanya saja, manusia perlu memperhatikan dan berhati-hati bagaimana caranya dia menyalurkan nafsu seksual itu. Sebab manusia diberi pilihan berupa dua jalan oleh Allah SWT, yaitu jalan yang halal dan jalan yang haram (Lihat QS Al Balad [90] : 10; QS ِAsy Syam [91] : 8).

Jalan yang halal adalah melalui pernikahan yang sah antara seorang laki-laki dan seorang perempuan. Inilah satu-satunya jalan yang sah menurut syariah Islam dan diridhoi Allah  bagi seorang laki-laki untuk menyalurkan nafsu seksualnya kepada seorang perempuan. Sebaliknya jalan yang haram adalah jalan yang menyimpang dari syariah Islam dan tidak diridhoi Allah. Jalan buruk ini banyak sekali macamnya, misalnya perzinaan, lesbianisme, dan homoseksual. Salah satu bentuk perzinaan yang cukup marak saat ini adalah apa yang disebut dengan istilah “kawin kontrak”, yaitu perkawinan yang berlangsung dalam jangka waktu tertentu, misalnya sehari, dua hari, seminggu, dan sebagainya dengan imbalan sejumlah uang bagi pihak perempuan.

Apa dan bagaimanakah kawin kontrak itu? Bagaimanakah kawin kontrak itu dalam pandangan hukum Islam? Inilah tema yang akan dibahas dalam tulisan singkat kali ini.

Apakah Kawin Kontrak Itu?
Kawin kontrak itu mirip dengan kontrak rumah. Kalau seorang mengontrak rumah, jelas bukan untuk selama-lamanya, tapi hanya untuk jangka waktu tertentu, misalnya satu tahun. Dan tentu ada bayaran sejumlah uang tertentu yang harus dibayarkan kepada pemilik rumah, misalnya Rp 10 juta per tahun.

Seperti itu pula yang disebut kawin kontrak. Perkawinan yang disebut kawin kontrak ini hanya berlangsung untuk waktu tertentu, misalnya sebulan, dua bulan, setahun, dan seterusnya. Dan untuk dapat melakukan kawin kontrak itu, ada sejumlah uang yang harus dibayarkan pihak laki-laki kepada pihak perempuan. Pembayaran ini utamanya adalah berupa mahar (maskawin), misalnya Rp 50 juta. Termasuk juga biaya-biaya hidup lainnya, seperti biaya makan sehari-hari, tempat tinggal, dan sebagainya. Jadi, yang namanya kawin kontrak adalah perkawinan yang hanya berlangsung sementara dalam jangka waktu tertentu, dengan imbalan sejumlah uang yang diterima oleh pihak perempuan.

Di Indonesia akhir-akhir ini kawin kontrak seperti itu cukup marak. Beberapa daerah yang kawin kontraknya cukup marak adalah di daerah Cianjur (Jawa Barat), Singkawang (Kalimantan Barat), dan Jepara (Jawa Tengah). Namun fenomena kawin kontrak juga terjadi di luar negeri, seperti yang terjadi kalangan tenaga kerja wanita (TKW) dari Indonesia di Malaysia.
Di Cianjur, misalnya, kawin kontrak banyak terjadi di kawasan Cipanas dan Puncak, yang termasuk wilayah Kabupaten Bogor. Kebanyakan pelakunya adalah turis laki-laki dari negeri-negeri Arab, seperti Arab Saudi, Kuwait, Irak, juga dari Turki. Pihak perempuannya berasal dari pelosok-pelosok kampung di wilayah Kabupaten Bogor, seperti kelurahan Cisarua, Desa Tugu Selatan, Tugu Utara, di Kecamatan Cisarua. Para perempuan ini pada umumnya tidak mencari pasangan laki-lakinya sendiri, melainkan ada semacam calo/makelar atau mak comblang yang menghubungkan mereka dengan turis laki-laki dari Arab.
Wanita yang disiapkan untuk kawin kontrak umumnya dipilih dari keluarga yang tingkat prekonomiannya rendah. Dengan iming-iming mulai dari Rp 5 juta-Rp 20 juta yang ditawarkan makelar, para orangtua rela melepas anak perempuannya untuk dikawini oleh para turis asing itu, meski hanya dalam waktu antara dua-tiga bulan saja, atau selama para turis itu berlibur di Indonesia pada musim liburan, yaitu bulan Mei dan Juni yang dikenal oleh penduduk dengan sebutan “musim Arab.” (megapolitan.kompas.com)
Tak hanya di dalam negeri, kawin kontrak juga terjadi di luar negeri. Di Malaysia, misalnya kasus kawin kontrak di kalangan TKW dari Indonesia biasanya terjadi dengan suami yang yang bukan berasal dari Indonesia. Calon suami ini juga bekerja sebagai tenaga kerja kontrak di Malaysia. Akad nikahnya dilaksanakan di masjid-masjid dengan imam atau penghulu dari Indonesia. Maskawinnya disepakati oleh kedua belah pihak sebelumnya, sesuai dengan kemampuan ekonomi calon suami. Kawin kontrak ini berakhir jika salah satu dari suami atau istri pulang ke negara asal karena visa dan izin kerja di Malaysia sudah berakhir. (birokrasi.kompasiana.com)
Proses kawin kontrak itu mirip seperti akad nikah pada umumnya. Ada saksi dan ada penghulu, juga ada ijab dan kabul, termasuk mahar yang disiapkan pada saat ijab kabul. Inilah yang membedakan kawin kontrak dengan prostitusi (pelacuran), karena pada prostitusi tidak ada upacara seperti umumnya akad nikah, misalnya saksi, penghulu, dan sebagainya. Namun kawin kontrak memiliki perbedaan yang jelas dengan perkawinan yang biasa, yaitu kawin kontrak hanya berlangsung dalam jangka waktu tertentu, misalnya sebulan. Jika waktu sebulan ini habis, maka otomatis pasangan kawin kontrak akan bercerai. Sedangkan dalam perkawinan biasa, jangka waktunya tidak ditentukan tapi berlangsung untuk selama-lamanya.

Mengapa kawin kontrak marak terjadi di Indonesia? Tentu banyak faktor penyebabnya. Selain faktor materi (uang) dan faktor syahwat, juga ada faktor longgarnya sistem hukum di Indonesia. Menurut hukum yang berlaku di Indonesia, pelaku kawin kontrak tidak dianggap melanggar hukum, karena pasangan kawin kontrak dianggap melakukan akad nikah beneran secara sadar dan atas dasar suka sama suka. Biasanya yang dilaporkan kepada polisi bukan kasus kawin kontraknya itu sendiri, tapi hal-hal lain yang terjadi dalam kawin kontrak. Misalnya, ketika ada kasus suami memukul isteri, atau isteri menuntut karena bayaran yang dijanjikan suami kurang, dan sebagainya. (www.merdeka.com).

Kawin Kontrak Dalam Syariah Islam
Kawin kontrak dalam Islam disebut dengan istilah nikah mut’ah. Hukumnya adalah haram dan akad nikahnya tidak sah alias batal. Hal ini sama saja dengan orang sholat tanpa berwudhu’, maka sholatnya tidak sah alias batal. Tidak diterima oleh Allah SWT sebagai ibadah. Demikian pula orang yang melakukan kawin kontrak akad nikahnya tidak sah alias batal, dan tidak diterima Allah SWT sebagai amal ibadah.

Mengapa kawin kontrak tidak sah? Sebab nash-nash dalam Al Qur`an maupun Al Hadits tentang pernikahan tidak mengkaitkan pernikahan dengan jangka waktu tertentu. Pernikahan dalam Al Qur`an dan Al Hadits ditinjau dari segi waktu adalah bersifat mutlak, yaitu maksudnya untuk jangka waktu selamanya, bukan untuk jangka waktu sementara. Maka dari itu, melakukan kawin kontrak yang hanya berlangsung untuk jangka waktu tertentu hukumnya tidak sah, karena bertentangan ayat Al Qur`an dan Al Hadits yang sama sekali tidak menyinggung batasan waktu.

Perlu diketahui ada hukum-hukum Islam yang dikaitkan dengan jangka waktu, misalnya masa pelunasan utang piutang  (QS Al Baqarah : 282); juga masa iddah, yaitu masa tunggu wanita yang dicerai (QS Al Baqarah : 231). Hukum-hukum Islam yang terkait waktu ini, otomatis pelaksanaannya akan berakhir jika jangka waktunya selesai. Namun hukum Islam tentang nikah, tidak dikaitkan dengan jangka waktu sama sekali. Kita bisa membuktikannya dengan membaca ayat-ayat yang membicarakan nikah, seperti QS An Nisaa` : 3;  QS An Nuur : 32; dan sebagainya. Ayat-ayat tentang nikah seperti ini sama sekali tidak menyebutkan jangka waktu. Maka perkawinan dalam Islam itu dari segi waktu adalah bersifat mutlak, yaitu tidak dilakukan untuk sementara waktu tetapi untuk selamanya (abadi).

Selain ayat-ayat Al Qur’an tersebut, keharaman kawin kontrak juga didasarkan hadits-hadits yang mengharamkan kawin kontrak (nikah mut’ah). Memang kawin kontrak pernah dibolehkan untuk sementara waktu pada masa awal Islam, tapi kebolehan ini kemudian di-nasakh (dihapus) oleh Rasulullah SAW pada saat Perang Khaibar sehingga kawin kontrak hukumnya sejak itu haram sampai Hari Kiamat nanti. Rasulullah SAW bersabda,”Wahai manusia, dulu aku pernah mengizinkan kalian untuk melakukan kawin kontrak (mut’ah). Dan sesungguhnya Allah telah mengharamkannya hingga Hari Kiamat…(HR. Muslim).  Ali bin Abi Thalib RA pernah berkata kepada Ibnu Abbas RA,” Pada saat perang Khaibar, Rasulullah SAW melarang kawin kontrak (mut’ah) dan (juga melarang) memakan daging himar (keledai) jinak.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Penutup
Jelaslah bahwa kawin kontrak itu hukumnya haram. Maka dari itu, orang yang melakukan kawin kontrak sesungguhnya bukan menikah secara halal, tapi telah berbuat zina yang merupakan dosa besar dalam Islam. Na’uzhu billahi min dzalik. Allah SWT berfirman (yang artinya),”Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang sangat keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS Al Israa` [17] : 32).

Hendaklah kita semua dapat memilih jalan yang benar dan dan diridhoi Allah dalam menyalurkan nafsu seksual kita, yaitu pernikahan yang sah, bukan pernikahan secara kawin kontrak. Kalaupun kawin kontrak itu dapat menghasilkan materi (uang) dan kenikmatan, tapi ingatlah itu hanya sesaat di dunia yang fana ini. Akibatnya di akhirat bukanlah surga, melainkan neraka.  Camkan sabda Nabi Muhammad SAW,”Yang paling banyak memasukkan manusia ke dalam neraka adalah dua lubang, yaitu mulut dan kemaluan.” (HR Tirmidzi, no 2072, hadits shahih). Wallahu a’lam.

= = =
M. Shiddiq Al Jawi, adalah alumnus IPB Bogor (S-1) dan UII Jogjakarta (S-2), dan pernah menjadi santri di PP Nurul Imdad dan PP Al Azhhar Bogor. Sekarang pimpinan Pondok Pesanren Hamfara, Jogjakarta, dan konsultan hukum Islam dalam tabloid Media Umat, Jakarta (www.mediaumat.com). Aktif di HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) sebagai anggota DPP (Dewan Pimpinan Pusat) Jakarta.

==========================================
folow >> https://twitter.com/MuktamarMedan
kunjungi >> http://medan-syariah.blogspot.com/
like >>> http://www.facebook.com/MuktamarKhilafahSumut?ref=hl


Silaturahmi HTI Medan dengan SMU Plus Muhammadiyah



Kamis, 9 Mei 2013 HTI DPC Medan Johor mengadakan kunjungan silaturahmi ke SMU Plus Muhammadiyah Medan yang terletak di Jl. Bunga Flamboyan Gg. K.H Ahmad Dahlan Medan.

Kunjungan silaturahmi oleh HTI DPC Medan Johor ini sekaligus juga untuk menyosialisasikan Muktamar Khilafah 2013 yang akan diselenggarakan di Stadion Teladan Medan.

Kunjungan ini berlangsung dari pukul 13.30 WIB s/d 15.00 WIB. Dalam kesempatan ini Ustd. Thoriq Abu Askar, S.Pdi selaku pembicara menyampaikan tentang kehidupan umat muslim ketika Khilafah masih ada di mana umat Islam masih bisa menjalankan syariat Islam secara kaffah.

“Dahulu umat Islam itu bersatu di dalam sebuah naungan negara Khilafah dan syariat Islam dapat dijalankan dengan kaffah (sempurna)” ungkap Ustd. Thoriq.

Beliau juga mengungkapkan bagaimana kondisi umat Islam sejak runtuhnya kekhilafahan Turki Utsmani tidak lagi menjalankan syariat Islam secara kaffah. Sehingga umat Islam menjadi terpecah karena adanya nasionalisme.

Walaupun dalam suasana hari libur, namun antusias beberapa orang guru begitu semangat mendengarkan materi yang disampaikan oleh Ustd. Thoriq. Ustd. Thoriq juga menampilkan video yang berisi tentang problematika umat serta video tentang profil Hizbut Tahrir.

Di akhir penyampaiannya beliau juga menyosialisasikan mengenai event akbar Muktamar Khilafah 2013 yang akan diselenggarakan pada 26 Mei 2013 mendatang. Hal ini pun mendapat sambutan baik dari guru-guru. Mereka juga mengusahakan diri untuk hadir dalam event akbar tersebut. [YG]
==========================================
folow >> https://twitter.com/MuktamarMedan
kunjungi >> http://medan-syariah.blogspot.com/
like >>> http://www.facebook.com/MuktamarKhilafahSumut?ref=hl
sebarkan...!

Thursday, May 9, 2013

Roadshow Muktamar Khlafah Di Masjid Nurul Iman Desa Sei Rotan-Percut Sei Tuan


Tanpa  terasa waktu pelaksanaan muktamar khilafah di Stadion Telalan Medan semakin dekat, HTI Percut Sei Tuan terus gencar melakukan sosialisasi event akbar tersebut diberbagai masjid. Tepatnya rabu 8 Mei 2013 giliran masjid nurul iman Desa Sei Rotan-Percut Sei Tuan  mendapat kunjungan Silaturahmi tersebut. Acara silaturahmi sekaligus sosialisasi muktamar khilafah tersebut dilaksanakan ba’da Magrib yang dihadiri sekitar 20 orang terdiri dari kaum bapak dan jamaah ibu-ibu.

Acara sosialisasi  tersebut disampaikan oleh ust Syaiful Rahman SHi yang diawali dengan pembahasan pentingnya penegakan khilafah sebagai konsekuensi keimanan dan bukti menghunjamnya syahadat pada diri seorang muslim. “Khilafah adalah sistem pemerintahan yang mengatur segala aspek kehidupan, masuk kamar mandi saja kita di atur bagaimana dengan masalah besar lainnya pasti juga diatur” begitu ungkapan ust syaiful untuk meyakinkan betapa pentingnya khilafah sebagai sistem islam yg sempurna. Acarapun berlangsung dengan khitmad dan penuh keseriusan  dalam mendengarkan penjelasan ust muda tersebut. Diakhir acara para jamaah masjid diputarkan tayangaan tentang perjuangan penegakan khilafah yang sudah mendapatan dukungan dari berbagai kalangan termasuk para ulama. 


Kunjungan HTI-Pecut Sei Tuan ini InsyaAllah akan terus dilaksanakan untuk menjalin silaturhami dengan masyarakat, menyadarkan umat  dan memahamkan ajaran Islam  sebagai kewajiban  berdakwah bagi setiap muslim. Dan diakhir acara juga pembicara tidak lupa mengundang dan mengingatkan para jamaah untuk  datang beramai-ramai menghadiri acara muktamar khilafah 2013 yg diadakan HTI-Sumut  dengan tema “ perubahan besar dunia menuju khilafah” tepatnya pada hari ahad 26 Mei 2013 pukul 8:00-12:00 di Stadion Teladan Medan  bersama ribuan kaum muslimin lainnya dari berbagai daerah sumatera utara.[Ali ]


Tuesday, May 7, 2013

Testimoni 30 Ulama' tentang Syari'ah dan Khilafah

Songsog+Abad+Khilafah.jpg (200×132) 
Alhamdulillah, perjuangan menegakan Khilafah sebagai metode tegaknya Syari'ah islam semakin hari semakin menggunung. Mulai dari mahasiswa, pelajar, rakyat biasa, hingga para 'ulama' menyambut seruan ini. Berikut adalah testimoni 30 ulama dari berbagai daerah tentang semangat berjuang melanjutkan kehidupan Islam. Durasi 4 jam 53 menit 50 detik, ukuran file sekitar 800 Mb.
Silahkan download di via Youtube. 
 

Mati: Nasehat Terbaik


601731_460496970702166_1510731600_n.jpg (960×720)Oleh : Arief B. Iskandar

Kematian adalah keniscayaan. Setiap manusia, apalagi seorang Muslim, tentu amat menyadari hal ini. Allah SWT pun telah berfirman (yang artinya): Setiap yang berjiwa pasti bakal merasakan kematian. Sesungguhnya pada Hari Kiamat sajalah pahala kalian disempurnakan.Siapa saja yang dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga telah beruntung.Kehidupan dunia itu tidak lain hanyalah kesenangan yang menipu (TQS Ali Imran [3]: 185).

Selain sebuah keniscayaan, kematian juga sebuah kepastian, dalam arti, tak bisa dimajukan ataupun dimundurkan. Allah SWT berfirman (yang artinya): Jika ajal mereka telah datang maka mereka tidak akan bisa menundanya dan tidak pula bisa memajukannya sesaat pun (TQS an-Nahl [16]: 61).

Selain itu, kematian juga merupakan salah satu rahasia Allah SWT; tidak seorang manusia pun tahu kapan kematian akan datang menjemput dirinya. Karena itu, sudah selayaknya setiap Muslim tidak lalai dalam mempersiapkan diri menghadapi kematian sekaligus menghadapi kehidupan pasca kematian. Sebab, jika tidak demikian, penyesalan di akhir tak akan bisa dihindarkan. Dalam hal ini, Allah SWT pun mengingatkan kita melalui firman-Nya (yang artinya): Hai orang-orang beriman, janganlah harta dan anak-anak kalian melalaikan kalian dari mengingat Allah. Siapa saja yang berbuat demikian, mereka itulah orang-orang yang merugi.Belanjakanlah sebagian (harta) dari apa yang telah Kami berikan kepada kalian sebelum datang kematian kepada salah seorang di antara kalian, lalu ia berkata, “Tuhanku, mengapa Engkau tidak menangguhkan (kematian)-ku sampai waktu yang dekat hingga aku dapat bersedekah dan aku termasuk orang-orang yang salih?” Allah sekali-kali tidak akan menangguhkan (kematian) seseorang apabila telah datang waktu kematiannya. Allah Maha Mengenal apa yang kalian kerjakan (TQS al-Munafiqun [63]: 9-11).

Allah SWT pun berfirman (yang artinya): (Demikianlah) hingga apabila datang kematian kepada seseorang dari mereka, dia berkata, “Tuhanku kembalikanlah aku (ke dunia) agar aku bisa berbuat amal salih yang telah aku tinggalkan.” Sekali-kali tidak. Sesungguhnya itu adalah perkataan yang dia ucapkan saja (TQS al-Mu’minun [23]: 99-100).

Kematian tentu merupakan akhir dari kehidupan manusia di dunia. Dengan demikian, dunia hanyalah tempat sementara bagi manusia dalam menjalani kehidupan sebelum ia berpindah ke kehidupan yang lain, yakni kehidupan di alam akhirat. Karena itu, Baginda Nabi Muhammad saw. mengingatkan kita, “Jadilah kamu di dunia ini seperti orang asing atau seperti orang yang berada dalam perjalanan.” (HR al-Bukhari dan at-Tirmidzi).

Ya, bagi seorang Muslim, di dunia ini hakikatnya ia seperti orang asing. Sebab, ‘tanah air’-nya yang hakiki adalah surga. Surgalah, insya Allah, tempat ia berpulang. Manusia di dunia ini, dengan demikian, seperti seorang musafir yang meninggalkan negerinya untuk sementara, kemudian ia akan kembali. Karena itu, ia tentu tidak akan berlama-lama di dunia dan tidak akan mengambil bagian dari kenikmatan dunia ini, kecuali sekadarnya saja untuk bekal kembali (ke akhirat) (Muhammad bin ‘Alan, Dalil al-Falihin li Thuruq Riyadh ash-Shalihin, III/7).

Dalam ungkapan yang berbeda, Ibn Umar ra. juga mengingatkan kita, “Jika kamu ada di waktu sore, jangan menunggu pagi. Jika kamu ada di pagi hari, jangan menunggu hingga sore.Jadikanlah masa sehatmu (untuk beramal shalih) sebelum datang masa sakitmu) dan jadikanlah masa kehidupanmu (untuk beramal shalih) sebelum datang kematianmu.” (HR al-Bukhari).

Maknanya, bersegeralah selalu kita dalam melakukan amal shalih, jangan menunda-nundanya seolah-olah kita memiliki banyak waktu, padahal itu hanyalah angan-angan kita saja karena sesungguhnya waktu kita di dunia ini amatlah sedikit. Mengapa kita sering merasa memiliki banyak waktu dan sering merasa kehidupan di duniua ini lama? Tidak lain karena kita jarang mengingat mati. Padahal banyak mengingat mati amatlah penting agar kita tidak terlalu panjang angan-angan. Dalam hal ini Baginda Rasulullah saw. pun pernah bersabda, “Perbanyaklah mengingat penghancur kenikmatan (yakni kematian, pen.).” (HR at-Tirmidzi).

Ya, kematian akan menghentikan seluruh kenikmatan, bahkan menghentikan semua angan-angan kehidupan. Sebab, pada saat demikian, kehidupan dunia akan ditinggalkan. Semuanya—harta kekayaan yang selama ini diburu siang-malam, pangkat dan jabatan yang selama ini diperebutkan, serta istri dan anak-anak kesayangan yang selama ini dibangga-banggakan—hanya tinggal kenangan saat jasad sudah dibenamkan di kuburan. Yang tersisa hanyalah amal shalih yang pernah kita lakukan, atau dosa dan maksiat yang pernah kita jalankan.

Karena itu, mari kita banyak mengingat kematian agar dengan itu kita banyak melakukan amal kebajikan dan menjauhi kemaksiatan. Wa ma tawfiqi illa bilLah.
[www.globalmuslim.web.id]

Warga Yogyakarta Rindu Syariah dan Khilafah

Peserta Muktamar Khilafah DIY memadati stadion Mandala
Meskipun cuaca cukup terik namun tidak melunturkan semangat para peserta Muktamar Khilafah untuk tetap berpartisipasi dalam jalannya acara yang berlangsung hingga usai, Ahad (5/5) di Stadion Mandala, Yogyakarta. “Khilafah… khilafah… khilafah… kami inginkan khilafah…,”  pekik sekitar sepuluh ribu peserta  yang hadir dari berbagai daerah di DIY dan Solo tersebut.
Mereka yang hadir berasal dari berbagai elemen masyarakat,  termasuk dosen PTN maupun swasta, ulama dan kyai dari pondok pesantren, pengusaha, mahasiswa, jamaah pengajian, tokoh orpol dan ormas Islam.
Dari Parpol pun ada. “Saya mendukung penuh apa yang diperjuangkan HTI,” ungkap Sukri Fadholi, tokoh PPP DIY.
Mereka hadir baik secara sendiri-sendiri maupun rombongan dengan mobil maupun bus. Sehingga pagi itu stadion Mandala Krida penuh dengan lautan manusia. Selain itu spanduk, rontek-rontek acara muktamar berada di sekitar stadion. Termasuk juga kibaran liwa dan roya di sekeliling stadion menambah semaraknya acara yang bertema Perubahan Besar Dunia Menuju Khilafah tersebut.
Dalam sambutanya Ketua DPD I HTI DIY yang disampaikan Yusuf Mustaqim mengingatkan pentingnya khilafah dan perjuangan untuk menegakkannya.Kemudian orasi diteruskan oleh HM Rasyid Supriyadi.
“Kaum Muslimin saat ini dipimpin oleh rezim-rezim otoritarian (mulkan jabariyan).Dan kini atas izin Allah SWT satu persatu bertumbangan. Dan Insya Allah dalam waktu yang tidak lama lagi khilafah Islam akan tegak. Sebagaimana yang disampaikan dalam sebuah hadis rasulullah SAW!” pekik pengurus HTI DIY tersebut.
Suasana makin terik, namun takbir terus membahana. Orasi dilanjutkan dengan pendetilan metode untuk mewujudkan khilafah yang disampaikan Agus Sidiq Al Bantuli, pengurus HTI DIY.
Dalam kesempatan tersebut hadir juga Dwi Condro Triono yang menyampaikan orasi tentang kerusakan  dan bahaya ide demokrasi dan nasionalisme bagi kaum Muslimin.
“Demokrasi adalah ide yang rusak dan terbukti merusak. Dengan ide-ide pentingnya seperti kebebasan, baik kebebasan berperilaku, ataupun kepemilikan, telah menghantarkan Indonesia dengan segudang prestasi kerusakannya,” tegas pengurus DPP HTI tersebut.
Selanjutnya, pengurus HTI DIY Ibnu Alwan mengatakan: “Karenanya dunia harus berubah! Tinggalkan demokrasi, tinggalkan sekat nasionalisme. Terapkan hukum Allah SWT.
Materi muktamar diakhiri dengan penyampaian pidato politik Hizbut Tahrir Indonesia oleh Pengurus DPP HTI H Muhammad Ihsan Abdul Djalil. Dalam pidato politiknya Hizbut Tahrir menyeru kepada semua hadirin untuk terlibat aktif dalam perjuangan menolong agama Allah. Menegakkan syariah dan khilafah.
Seruan itu semakin digambarkan dengan aksi teatrikal menyusun puzzle 6000 botol.Bahwa manakala semua kalangan terlibat dalam perjuangan, Insya Allah akan mempercepat tegaknya hukum Allah di muka bumi.
Acara ini semakin mengharu biru manakala ditutup dengan bacaan doa. Banyak hadirin yang tak kuasa meneteskan airmata. Mengharapkan kemudahan dari Allah untuk tegaknya aturan-Nya di muka bumi.
“Yaa Rabbanaa…saksikanlah kami telah berjuang. Dan kokohkan kami untuk menjadi salah satu pemolong agamaMu!” ungkap Abdurrahim saat membacakan doa penutup.
Setelah acara berlangsung panitia juga menyediakan waktu untuk konferensi pers.Hadir dalam konferensi pers tersebut wartawan media cetak dan radio di antaranya Kedaulatan Rakyat, RRI, Republika dan Antara.[]Lutfianto/Joy
[www.globalmuslim.web.id]