Live Streaming Muktamar Khilafah 2013 Jakarta

Saksikan Live Streaming Muktamar Khilafah 2 Juni 2013 Gelora Bung Karno, Jakarta

Aksi Rampak Bedug Muktamar Khilafah Sumut 26/5

Semarak Aksi Rampak Bedug Muktamar Khilafah Sumut 26/5/13. Dukungan kaum muslimin semakin besar terhadap tegaknya Khilafah

Dukungan Warga Medan Terhadap Syariah dan Khilafah

Stadion Teladan 26 Juni 2013 Menjadi saksi Dukungan Warga Medan Terhadap Syariah dan Khilafah

Jejak Syariah dan Khilafah di Sumatera

Gema syariah dan khilafah di Nusantara kian nyaring terdengar. Bahkan menurut sebuah harian Ibukota, diberitakan bahwa beberapa waktu lalu digelar debat terbuka di kampus Unpad Bandung bertemakan penerapan syariat Islam dengan pembicara dari Tokoh Islam, M. Ismail Yusanto dan fungsionaris Parpol Nasrani, Pdt Ruyandi Hutasoit.

Halqah Islam dan Peradaban

Pengamant Politik USU : Umat Islam harus pilih Ideologi Islam

Saturday, February 2, 2013

Video Jubir HTI Bebaskan Naveed Butt

[VIDEO] Jubir HTI: Bebaskan Naveed Butt

Thursday, January 31, 2013

Israel memproduksi film yang mengganti Kubah Shakhrah dengan sebuah kuil Yahudi


Dalam sebuah film yang diproduksi oleh Menteri Luar Negeri Israel, dan dilarang dipublikasikan secara resmi, Wakil Menteri Luar Negeri Israel, Danny Ayalon, terlihat berdiri dan berbicara di berbagai daerah di Yerusalem, termasuk di Kubah Shakhrah atau Masjid Kubah Batu yang terletak di lingkungan Al-Haram Asy-Syarif, di mana di dalam film itu,  Kubah Shakhrah menghilang dan digantikan oleh kuil Yahudi, menurut laporan IMEMC pada Rabu (30/1/2013).
Film itu berjudul "The Fact About Jerusalem", bermaksud untuk untuk mendorong pariwisata, tetapi di sisi lain menggambarkan pandangan Yahudi tentang Yerusalem. Ayalon mengklaim bahwa film tersebut menggambarkan "tentang kebebasan beragama dalam tiga keyakinan -Yahudi, Kristen dan Islam.

Media Israel Yedioth Ahronoth mengatakan bahwa film itu memuat konten provokatif dan tidak dipublikasikan secara resmi karena takut menyebabkan kemarahan di kalangan umat Islam, tidak hanya di Palestina, tetapi pasti di seluruh dunia.

Ayalon sebagai "bintang" di film itu menunjukkan berbagai daerah yang berbeda di Yerusalem, menunjukkan sejarahnya (versi Yahudi), kemajuan teknologinya, sistem transportasi umum, dan juga menayangkan Masjid As-Shakhrah sebelum kemudian menghilang dan diganti dengan sebuah kuil Yahudi.

Namun, dia tetap berbicara tentang "keanekaragaman" dan "harmoni" di Kota Suci itu.

Ayalon mengklaim film tersebut tentang "fakta", "fakta" yang berbeda dari pandangan tentang Yerusalem, Tepi Barat dan "proses perdamaian."

Film ini juga diterjemahkan ke berbagai bahasa yang menarik jutaan penonton di seluruh dunia. Meskipun faktanya fim ini dilarang dipublikasikan secara resmi tetapi Ayalon tetap mengunduhnya ke Youtube. [int]

Sistem Gagal Melindungi Wanita dan Anak-Anak!

[Al Islam 642] Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menetapkan tanggal 13 Januari sebagai Hari Nasional Darurat Kejahatan Seksual Anak. Hal ini dikarenakan Indonesia makin tidak ramah bagi wanita dan anak-anak. Kasus-kasus pencabulan terhadap anak-anak perempuan satu demi satu bermunculan. Di Pulo Gebang, Jaktim, seorang siswi SD berinisial RI dicabuli oleh ayah kandungnya sendiri dan akhirnya meninggal setelah terinfeksi penyakit gonorhae tertular dari si pelaku. Di Bogor, bocah perempuan usia lima tahun jadi korban kebejatan kakek lima puluh tahun tetangganya. Di Nganjuk, Jatim, seorang pria residivis berturut-turut mencabuli 6 orang bocah SD. Sementara di Tegal Jateng, pada 16 Januari seorang siswi SMP diperkosa ramai-ramai oleh tujuh teman lelakinya.
Makin Masif
Jumlah kejahatan seksual pada wanita dan anak-anak di tanah air setiap tahun meningkat. Komnas Perempuan mencatat dalam waktu 13 tahun terakhir kasus kekerasan seksual berjumlah 93.960 kasus dari total 400.939 kasus kekerasan yang dilaporkan. Artinya, setiap hari ada 20 perempuan menjadi korban kekerasan seksual (majalahdetik, 28 Januari – 3 Januari 203). Jumlah kasus beberapa tahun terakhir dapat dilihat dalam tabel berikut:

Tahun
Jumlah kasus
2007
642
2008
764
2009
705
2010
926
2011
1.075
2012
1.591

Di tahun 2013 ini, Indonesia Police Watch (IPW) mencatat selama 25 hari pertama Januari ada 25 kasus perkosaan dan dua pencabulan yang dilaporkan ke kepolisian (Republika, 29/1). Angka itu diduga kuat hanya puncak gunung es. Jumlah yang sebenarnya bisa jauh lebih besar.
Kejahatan seksual yang ada selain meningkat jumlahnya juga makin masif dan brutal. Menurut Ketua presidium IPW Neta S Pane, dari kasus 2013, jumlah korban ada 29 orang, sementara pelakunya 45 orang. Itu menandakan tindak kejahatan seksual sudah bersifat makin masif dan makin brutal. Selain itu, kasus perkosaan juga makin parah. Sebagian besar korban masih belia. Dari 29 korban itu, 23 orang masih berusia dibawah 16 tahun, 6 orang berusia 17-30 tahun. Pelakunya, dari 45 pelaku, 32 orang berusia 14-39 tahun, 12 orang berusia 40-70 tahun dan 1 orang diatas 70 tahun. Sementara lokasinya, sebagian besar (21 kasus) terjadi di rumah korban dan 6 kasus di jalanan. (Republika, 29/1).
Kasus 2013 mengungkap, para pelaku kebanyakan adalah orang dekat korban atau setidaknya dikenal oleh korban. Dari 45 pelaku di 2013, delapan pelaku adalah tetangga korban, tujuh pelaku adalah keluarga atau kerabat korban, empat pelaku adalah teman korban. Barangkali yang paling mengerikan dan paling bejat dalam kasus ini pelakunya adalah ayah kandung korban (tiga pelaku) dan ayah tiri korban (dua pelaku).
Sistem yang Ada Gagal
Kejahatan seksual pada wanita dan anak disebabkan oleh banyak faktor. Rangsangan seksual di masyarakat kian hari makin bertambah. Materi-materi pornografi dan pornoaksi baik film, majalah, dan media porno lainnya begitu mudah diperoleh. Di internet, akses terhadap pornografi masih tetap mudah. Majalah-majalah erotis masih banyak beredar dan mudah diperoleh. Film-film porno juga begitu mudah beredar dari satu HP ke HP lainnya. Di sisi lain, banyak wanita yang mengumbar aurat dan sensualitas di tempat umum dengan pakaian seronok seperti rok mini, baju ketat, celana pendek, dsb. Kalaupun tidak memicu langsung, hal itu akan bisa memupuk nafsu seks, layaknya pupuk tanaman. Bila sensualitas dan erotisme diumbar begitu rupa melanda masyarakat, bagi orang yang punya iman apalagi imannya kuat, semua itu bisa dibendung. Tapi bagi orang yang imannya lemah, nyaris sirna atau bahkan tidak ada, ia akan mudah terjerumus dalam tindak kejahatan seksual. Celakanya sistem sekuler saat ini justru terus mengikis keimanan dan ketakwaan masyarakat secara sistematis.
Kondisi rumah tangga yang tidak harmonis makin memperburuk situasi. Sejumlah kasus kejahatan seksual pada anak diantaranya karena penolakan istri untuk melayani suaminya. Dengan alasan lelah bekerja seharian istri pun menghindar untuk melayani suaminya. Keadaan ini membuat sebagian suami yang lemah iman akhirnya melampiaskan dorongan seksualnya dengan cara-cara yang keji bahkan bisa dalam bentuk kejahatan seksual pada anak.
Isteri bekerja seringkali karena dipaksa oleh kemiskinan. Kemiskinan masih menghantui sekitar 29 juta warga negeri ini karena sistem sekuler kapitalisme gagal mendistribusikan kekayaan secara merata dan adil. Kekayaan justru dialirkan kepada kelompok kecil orang kaya.
Kekerasan seksual pada wanita dan anak-anak kian sulit dihentikan karena sanksi hukum yang ada marih ringan dan tidak memberi efek jera. Dalam sistem hukum yang ada selain ancaman hukumannya masih ringan, masih ditambah pilihan hukuman minimal dan maksimal. Jika hukum tidak memberi efek jera, padahal hukum seharusnya menjadi palang pintu terakhir memberantas kejahatan, maka bencana kejahatan termasuk kejahatan seksual akan terus melanda masyarakat.
Terakhir tapi yang amat menentukan adalah faktor kian pudarnya ketakwaan masyarakat kepada Allah SWT. Padahal ketakwaan adalah rem yang paling efektif bagi individu untuk tercegah dari perbuatan keji dan mungkar. Namun di alam sekuler demokrasi dan liberal seperti sekarang ketakwaan dianggap tidak penting bahkan agama disingkirkan dari kehidupan. Nafas ini menghiasi semua struktur sistem sekuler demokrasi saat ini. Karena itu terus meningkatnya kejahatan seksual pada wanita dan anak-anak ini adalah bukti gagalnya sistem sekuler melindungi wanta dan anak-anak. Jadi ini sebenarnya adalah masalah sistem.
Terapi Islam
Berbeda dengan demokrasi dan liberalisme yang meminggirkan ketakwaan, Islam justru menjadikan iman dan takwa sebagai pondasi kehidupan masyarakat. Takwa-lah yang membuat seorang muslim akan sungguh-sungguh melaksanakan perintah Allah meskipun berat, dan akan berusaha keras meninggalkan perbuatan keji dan mungkar meski syahwatnya bergejolak. Mereka yang jatuh dalam perbuatah keji seperti pemerkosaan dan perzinaan adalah orang-orang yang sudah menggadaikan iman dan takwanya. Nabi saw. bersabda:
« لاَ يَزْنِي الزَّانِي حِينَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ … »
“Seseorang tidak akan berzina jika saat melakukannya dia mukmin …” (HR. Muttafaq ‘Alayh)

Sebaliknya siapa saja yang masih berpegang pada ketakwaannya akan dapat menghindari perbuatan maksiat seperti apapun meski peluang untuk melakukannya terbuka lebar. Orang-orang seperti ini akan mendapatkan posisi yang mulia di sisi Allah kelak di akhirat. Nabi saw. bersabda:
سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمُ اللَّهُ فِى ظِلِّهِ يَوْمَ لاَ ظِلَّ إِلاَّ ظِلُّه… وَرَجُلٌ طَلَبَتْهُ امْرَأَةٌ ذَاتُ مَنْصِبٍ وَجَمَالٍ فَقَالَ إِنِّى أَخَافُ اللَّهَ
Tujuh golongan yang Allah naungi dalam naungannya di hari yang tidak ada naungan kecuali naungan-Nya …seseorang yang diajak berzina oleh perempuan yang cantik dan kaya tapi dia menolak dan mengatakan; ‘sesungguhnya aku takut kepada Allah’ (HR. Muslim).
Masyarakat juga akan dibentuk dan dijaga dengan syariat Islam agar menjaga ketakwaan secara komunal dan menyeluruh. Penguasa yakni khalifah tidak akan segan-segan memberikan sanksi bagi pelaku, pembuat dan pengedar pornografi meski dengan dalih seni sekalipun.
Kaum muslimah dengan penuh kesadaran akan mengenakan kerudung dan jilbab manakala keluar dari rumah mereka karena tahu itu adalah perintah Allah SWT. yang akan membawa mereka ke dalam kebaikan. Mereka juga akan menjaga kehormatan dan kesucian diri, tidak mengumbar sensualitas dan erotisme, menjauhkan masyarakat dari rangsangan seksual.
Istri yang bertakwa juga akan mengutamakan aktifitas mereka di rumah tangga seperti melayani suami dengan sebaik-baiknya. Termasuk tidak akan menolak ajakan suami untuk melakukan hubungan biologis. Mereka tahu hal itu adalah kewajiban sedangkan menolaknya akan mendatangkan laknat dari Allah SWT.
Secara ekonomi, penerapan Sitem Ekonomi Islam akan memberikan jaminan pemenuhan kebutuhan pokok (papan,pangan dan sandang) serta kebutuhan dasr (pendidikan, kesehatan dan keamanan) bagi seluruh rakyat. Setiap orang juga akan dijamin kesempatannya untuk bisa berkarya dan berusaha untuk memenuhi kebutuhan sekunder dan terisiernya. Dengan Sistem Ekonomi Islam, kekayaan akan terdistribusi secara merata dan adil, sehingga kesejahteraan akan bisa dirasakan oleh seluruh rakyat.
Jika dengan semua itu masih ada orang melakukan kejahatan seksual,maka palng pntu terakhir untuk melindungi masyrakat adalah menerapkan sanksi pidana sesuai hukum Allah dalam hal itu. Dalam Islam, pelaku perkosaan akan diganjar hukuman layaknya pezina. Bila belum menikah maka akan dikenakan seratus kali jilid (QS an-Nur [24]: 2). Sedangkan bila telah menikah maka akan dirajam hingga mati. Imam an-Nasa’i meriwayatkan dari Jabir bin Abdullah ra. bahwa Nabi saw. menjilid seorang pria yang berzina kemudian Beliau mendapat kabar bahwa pria itu telah menikah (muhshan) maka Nabi saw. memerintahkan untuk merajamnya hingga mati. Pelaksanaan hukuman itu harus dilakukan dihadapan khalayak (QS an-Nur [24]: 2). Tentu saja korban tidak termasuk yang mendapat sanksi karena statusnya sebagai korban yang teraniaya. Hukuman yang keras ini akan melindungi kaum wanita serta memberikan rasa keadilan bagi korban.
Wahai kaum Muslimin!
Sistem sekuler kapitalisme demokrasi telah nyata gagal melindungi wanita dan anak-anak dan menjaga martabat mereka. Karena itu tidak layak terus dipertahankan dan dibela, sebaiknya harus segera ditinggalkan dan dicampakkan. Hanya syariah Islam dalam bingkai al-Khilafah yang bisa menjamin perlindungan terhadap wanita, anak-anak dan semua orang, sekaligus menjaga martabat dan kemuliaan mereka. Karenanya harus segera kita ambil dan terapkan. Selain demi kebaikan kita dan semua manusia, hal itu sekaligus merupakan tuntutan keimanan kita. Wallâh a’lam bi ash-shawâb. []

Memahami ‘Perda-perda Syari’ah’


Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia

Bila penolakan itu dilakukan dengan alasan bahwa perda itu inkonstitusional, justru langkah yang mereka lakukan itulah yang inkonstitusional karena tidak sesuai dengan mekanisme UU.
Tak henti-hentinya perda berbau syariah Islam. Kasus di Lhokseumawe baru-baru ini di mana wanita dilarang duduk ngangkang saat dibonceng sepeda motor menjadi pemicu bagi kalangan liberal untuk mempermasalahkan kembali perda-perda berbau syariah.
Patut diketahu ada lebih 25 provinsi/kota/kabupaten yang telah melahirkan berbagai aturan baik dalam bentuk peraturan daerah atau instruksi kepala daerah yang dinilai sementara kalangan sebagai perda berbau syariah atau perda syariah.
Beberapa kali perda-perda itu digugat khususnya di lembaga parlemen. Kalangan Kristen dan liberal yang paling getol mempermasalahkan. Pembentukan dan pemberlakuan perda itu dinilai inkonstitusional karena bertentangan dengan konstitusi dan Pancasila, meresahkan masyarakat, tidak sesuai dengan prinsip kebhinnekaan dan mengancam NKRI.
Tidak Ada Alasan
Secara prosedural, perda-perda itu lahir melalui proses yang politik yang absah. Artinya, ia melalui pembahasan dan prosedur sebagaimana perda-perda yang lain. Bila penolakan itu dilakukan dengan alasan bahwa perda itu inkonstitusional, justru langkah yang mereka lakukan itulah yang inkonstitusional karena tidak sesuai dengan mekanisme UU No. 32/2004. Perda-perda itu adalah produk DPRD bersama Pemda melalui proses demokratis. Jika asumsi demokrasi bahwa wakil rakyat adalah representasi suara rakyat, maka artinya perda-perda itu lahir sebagai aspirasi masyarakat, dan dihasilkan melalui proses demokratis. Lantas bila dikatakan tidak sesuai dengan konstitusi, kelompok pemrotes itu ternyata tidak juga bisa menunjukkan pasal mana dari UUD45 dan  sila mana dari Pancasila yang dilanggar.
Dari segi latar filosofis, perda-perda itu juga tidak selayaknya dipersoalkan. Bila benar perda itu lahir dari semangat religius, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sendiri lewat TAP MPR No V/MPR/2000 tentang Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional telah menegaskan bahwa faktor pertama penyebab krisis Indonesia adalah karena ”nilai-nilai agama dan nilai-nilai budaya bangsa tidak dijadikan sumber etika dalam berbangsa dan bernegara oleh sebagian masyarakat”. Maka sesungguhnya, lahirnya perda-perda itu bisa dianggap merupakan perwujudan “menjadikan nilai-nilai agama dan budaya bangsa sebagai sumber etika dalam berbangsa dan bernegara”. Bahkan, Visi Indonesia 2020 yang ditetapkan dalam  TAP MPR No. VII/MPR/2001 menegaskan bahwa indikator paling utama dari keberhasilan pembangunan adalah religius, yakni masyarakat yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia.
Sementara secara empiris, perda itu memang diperlukan dan faktanya telah memberikan hasil yang baik. Perda Zakat di Kab Bulukumba, misalnya telah meningkatkan PAD di sana dari 9 milyar menjadi 90 milyar. Bahkan perda larangan miras telah menurunkan kriminalitas sampai 80 persen.
Maka, munculnya gugatan terhadap perda itu lebih kental nuansa politisnya. Sebab, proses yang diusulkan adalah proses politik, padahal masalahnya menyangkut hukum. UU No 32/2004 tentang Pemda hanya memberi batas 60 hari kepada Depdagri untuk mengawasi sebuah perda dan mencabutnya jika bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Jika telah lewat 60 hari, Depdagri tidak lagi berwenang menjangkau perda-perda itu. Proses yang ditempuh seharusnya melalui judicial review ke Mahkamah Agung (MA). 
Di samping itu, UU Pokok Kekuasaan Kehakiman sangat jelas menyatakan bahwa dalam memutuskan suatu perkara, seorang hakim wajib menggali nilai-nilai hukum yang tumbuh dan berkembang di masyarakat. Artinya, nilai-nilai hukum Islam menurut UU ini sah digali dan digunakan memutuskan perkara. Bukankah hukum Islam telah hidup di tengah-tengah masyarakat selama ratusan tahun? Bukankah salah satu sumber sistem hukum nasional adalah hukum Islam?
Juga aneh jika perda itu dianggap membahayakan NKRI. Perda-perda itu jelas tidak menyerukan disintegrasi. Perda-perda itu dibuat justru untuk mewujudkan ketertiban masyarakat. Hasilnya, masyarakat semakin tertib dan keutuhan terjaga.
Sama anehnya dalih perda itu meresahkan masyarakat, melanggar HAM dan bertentangan dengan prinsip kebhinekaan. Perlu diingat, dari penerapan perda yang sebagiannya sudah dilaksanakan lebih dari lima tahun itu, tidak pernah terdengar keresahan yang dimaksud. Tambahan lagi, jika memang diskriminatif, tentu selama itu akan ada penentangan dari masyarakat. Ternyata yang terjadi justru sebaliknya, perda-perda itu sampai sekarang terus didukung masyarakat, termasuk warga non Muslim.
Begitu juga dengan kebhinekaan. Hukum Islam yang telah hidup ratusan tahun di negeri ini jelas merupakan bagian dari kebhinekaan. Jika karena kebhinekaan, perda bernuansa syariat harus dihapus, apakah memang konsep kebhinekaan tidak mengakui ajaran  Islam? Mengapa syariat Islam tidak dipandang sebagai bagian dari kebhinnekaan itu? Jika benar alasan kebhinekaan, mengapa mereka tidak menyoal perda di Bali tentang perayaan Nyepi yang bahkan berlaku untuk semua agama, termasuk Muslim di sana; serta perda tentang cara pembakaran mayat di Toraja? Mengapa hanya perda bernuansa syariat Islam saja yang diusik?
Lebih dari itu, perda-perda ‘bernuansa syariat’ itu – bahkan syariat Islam secara total sekalipun – juga tidak menghilangkan keberagaman masyarakat. Pluralitas (keberagaman) masyarakat di negeri ini dan di negeri-negeri Islam lainnya merupakan bukti tak terbantahkan akan hal itu.
Menembak lahirnya perda dengan semangat anti Islamisasi politik juga tidak tepat. Pasalnya, perda-perda bernuansa syariat Islam justru lahir di daerah-daerah yang bukan dikuasai partai-partai berasas Islam.
Sejumlah alasan yang dikemukakan itu tampak lebih merupakan dalih yang dicari-cari. Unsur syariah-phobia (ketakutan terhadap syariat Islam) terlihat begitu kental. Tidak berlebihan jika sebagian pihak menilai bahwa syariah-phobia itulah yang menjadi motif munculnya penolakan itu.
Di samping itu, dari segi isi, tampak sekali dalam gerakan penolakan perda-perda itu adanya agenda stigmatisasi ajaran Islam. Bagaimanapun,  bila dicermati, sesungguhnya dari sejumlah perda yang dipermasalahkan itu tidak satu pun yang berjudul ‘Perda Syariat’. Perda-perda itu umumnya menyangkut pencegahan dan penanggulangan penyakit masyarakat, seperti perda larangan praktik pelacuran, peredaran miras dan soal kesusilaan.  Ditambah perda tentang busana Muslimah, baca tulis Alquran, penambahan jam pelajaran agama, dan tentang zakat, perda-perda itu lebih mencerminkan pengaturan kehidupan personal ketimbang komunal, termasuk surat edaran tentang larangan wanita duduk ngangkang saat dibonceng sepeda motor.  Dari segi isi, perda-perda itu memang tidak bisa disebut perda penerapan syariat Islam. Di dalamnya tidak dijumpai mekanisme perujukan Alquran dan Sunnah Nabi Muhammad SAW yang merupakan syarat mutlak pemberlakuan hukum Islam.Maka, dalam kenyataannya, aturan-aturan yang diterapkan memang juga tidak sepenuhnya sesuai dengan Islam. Misal, aturan kesusilaan dan pemberantasan maksiat di Kabupaten Padang Pariaman,  Solok, Cianjur, serta Kota Tangerang tidak akan mewajibkan perempuan berjilbab, melainkan sekadar berbusana lebih pantas.
Khatimah
Sejujurnya negeri ini memerlukan syariat Islam bukan hanya di tingkat perda, tetapi meliputi seluruh hukum dan peraturan di tingkat negara. Dengan penerapan syariat Islam secara penuh, cita-cita kemerdekaan – yakni masyarakat yang adil, makmur, tenteram dan sejahtera – insya allah akan bisa diwujudkan.
Lebih dari itu, penerapan syariat Islam secara menyeluruh merupakan bukti penghambaan kita kepada Allah SWT yang diakui telah memberikan rahmat kepada kemerdekaan kita, serta kecintaan kita kepada Rasulullah-Nya. Ini akan menyelamatkan kita baik di dunia maupun di akhirat kelak.
Hai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah dan seruan Rasul apabila Rasul menyeru kalian pada suatu yang memberikan kehidupan kepada kalian. (QS al-Anfal [7]: 24). Wallahu ‘alam bi al-shawab. []

Presiden PKS korupsi ?

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan proses pemeriksaan maraton hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (29/1) malam. Pasca melakukan gelar perkara, KPK kemudian juga menetapkan beberapa tersangka dalam kasus penyuapan terkait impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Salah satu tersangka berinisial LHI. 
seteleah ditelusuri ternyata Luthfi Hasan Ishaaq, Presiden Partai keadilan Sejahtera (PKS) yang juga anggota Komisi I DPR. Menurut juru bicara KPK Johan Budi SP, penetapan tersangka itu karena KPK telah menemukan dua alat bukti. Selain LHI, tersangka lainnya adalah AF dan JE. AF diduga Ahmad Fathonah dan JE diduga Juard Effendi, Direktur Utama Indoguna) serta AAE (salah satu direktur Indoguna). JE dan AAE menyerahkan uang senilai Rp1 miliar pada AF di kantor Indoguna di kawasan Pondok Bambu Jakarta Timur. Dari tempat tersebut, AF membawah uang tersebut ke hotel Le Meridien sebelum kemudian diserahkan kepada LHI. 

Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap daging impor. Luthfi dijerat pasal 12 a atau b, pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999. Saat ini Luthfi masih diperiksa di KPK. KPK menyatakan telah mengantongi dua alat bukti yang cukup keterlibatan Luthfi. Bukti itu didapat KPK setelah penyidik melakukan ekspose atau gelar perkara dalam Operasi Tangkap Tangan penyuapan Rp1 miliar Direktur PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi di Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat, Selasa (29/1/2013) malam. 

Namun Luthfi hasan Ishaaq membantah tegas telah menerima suap terkait pengurusan daging sapi impor. Hal itu ditegaskannya dalam jumpa pers di markas PKS, di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan. "Tetapi sudah barang tentu informasi tentang penyuapan itu andai itu benar, sudah barang tentu saya tidak menerimanya. Tidak saya, tidak pula kader partai, tidak menerima tindakan yang seperti itu,"tegasnya. Luthfi yang didampingi Anis Matta dan Hidayat Nur wahid itu juga mengaku siap taat hukum. Dia pun mengimbau kepada para kader PKS agar senantiasa memerangi praktik korupsi yang memang telah menjadi bahaya laten negeri ini. "Kepada seluruh jajaran kader PKS hendaknya menahan diri dan berdoa dan menyerahkan keputusan kepada Allah dan berjuang agar negeri kita bebas dari korupsi karena tindakan itu merugikan negara," serunya.(int)

Monday, January 28, 2013

Demi Riba, RI kucurkan Rp271 T


JAKARTA - Pemerintah telah menggelontorkan dana sebesar Rp274,360 triliun untuk membayar pokok utang beserta bunganya. Pembayaran pokok dan bunga ini Rp40,53 triliun di bawah pagu APBN-Perubahan 2012 sebesar Rp314,890 triliun.
Melansir keterangan yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang (DJPU) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pemerintah mengeluarkan anggaran sebesar Rp173,485 triliun untuk pembayaran pokok pinjaman, atau 88,02 persen dari pagu di APBN-P sebesar Rp197,104 triliun.
Dengan Rp51,228 triliun untuk pinjaman, dan Rp122,257 triliun untuk membayar Surat Berharga Negara (SBN). Adapun rincian dari pinjaman tersebut, sebesar Rp51,087 triliun digunakan untuk pembayaran pinjaman luar negeri, dan sebesar Rp141 triliun untuk pinjaman dalam negeri.


Sementara untuk SBN, sebesar Rp110,695 triliun untuk Surat Utang Negara (SUN), dan sebesar Rp11,562 triliun untuk Sukuk. Hanya, pemerintah batal membayar global bond yang sedianya akan dibayar sebesar Rp4,04 triliun.



Sedangkan untuk membayar bunga utang, pemerintah menggelontorkan Rp100,874 triliun, atau 85,64 persen dari pagu di APBN-P sebesar Rp117,785 triliun, yang digunakan untuk membayar bunga pinjaman luar negeri sebesar Rp14,350 triliun dan Rp70 miliar untuk pinjaman dalam negeri.



Selain itu, pemerintah juga telah membayar bunga utang obligasi sebesar Rp86,454 triliun yang terdiri dari bunga obligasi SUN sebesar RP63,234 triliun, dan Sukuk Rp7,212 triliun. Sementara untuk global bond sebesar Rp15,078 triliun, dan Sukuk global sebesar Rp931 miliar. (int)

MENANGIS KARENA ALLAH SWT BUKAN KARENA GALAU

Tahukah kamu, semalam tadi, aku menangis,
mengingatmu, mengenangmu
Mungkin hatiku, terluka dalam, atau selalu,
terukirkan, kenangan kita

Lirik lagu menangis semalam Audi ini mungkin telah menjadi sebuah kenangan sendiri bagi anak muda kala itu. Dan kini anak muda sekarang juga tidak jauh beda. Sedih, Galau lalu menangis karena perasaan cinta yang tertolak menjadi sesuatu kebiasaan. Karena sudah menjadi kebiasaan maka akan menjadi pembenaran. Maka tidak herap kalau sekarang kaum Muslim tidak memiliki pemahaman bahwa hal itu menjauhkan meraka dari kedekatan diri kepada Allah SWT. Padahal sesungguhnya
keutamaan bersedih akan takut dan ingat kepada Allah sudah digambarkan Allah kepada manusia. Allah SWT berfirman :

"Apabila dibacakan ayat-ayat Allah Yang Maha Pemurah kepada mereka, maka mereka menyungkur dengan bersujud dan menangis" (TQS Maryam [19] : 58)

Dan Rosulullah SAW bersabda:


"Andaikata kalian mengetahui apa-apa yang aku ketahui,maka niscaya kalian akan sedikit tertawa dan banyak menangis" (Muttafaq ‘alaih)

"Neraka diharamkan atas mata yang mengeluarkan air mata karena takut kepada Allah
Neraka diharamkan atas mata yang tidak tidur di jalan Allah Neraka diharamkan atas mata yang berpaling dari segala yang diharamkan Allah" (HR Ahmad dan al-Hakim)

"Menangislah! Jika tidak bisa, maka berusahalah untuk menangis Jika kalian mengetahui ilmu yang sebenarnya, niscaya salah seorang dari kalianakan shalat hingga patah punggungnya
Dia akan menangis hingga suaranya terputus" (HR al-Hakim)

Kalau demikian halnya Allah dan Rosulnya telah memberikan tentang pentingnya menangis karena melihat dan mengingat Rahmat dan Kekuasaan Allah maka tidak ada alasan manusia sedikitpun untuk menangis bukan karena Allah. Bukankan Kita ketahui bahwa hidup ini hanya sementara? Maka Janganlah menangisi hal – hal yang tidak penting di tangisi. Menangis karena jabatan, menangis karena harta yang hilang, menangis karena kepergian orang disekitar kita. Namun menangislah pada hal – hal ketika Hukum Allah tiak di terapkan di Muka bumi ini. Karena dengan hukum Allah tidak diterapkan di muka bumi ini, sesungguhnya banyaklah penderitaan yang akan kita terima. Bukan hanya itu, dengan menngisi hal itu, maka ini menunjukkan kerinduan kita pada diterapkannya hukum Allah. Sehingga kita akan selalu semangat untuk berjuang penerapan hukum – hukum terserbut. Perjuangan penarapan hukum – hukum Allah juga bagian dari upaya mengingat selalu kekuasaan Allah.

Kita juga mengetahui bahwa hidup ini hanya sementara. Rosulullah sudah mengabarkan kepada kita dan Konsekuensi Logis juga menjelaskan hal itu.

Jadilah engkau di dunia ini seperti orang asing atau bahkan seperti orang yang sekedar lewat
(HR Bukhari)

Kehidupan dunia adalah penjara bagi seorang mukmin dan surga bagi seorang kafir
(HR. Muslim)

Memanfaatkan kehidupan ini untuk terus mengingat kekuasaan Allah SWT adalah wajib. Karena hal itulah yang akan menbedakan kita dengan orang – orang kafir. Mengingat Allah dan mengingat singkatnya kehidupan iin harus selalu terpatri di hati kaum muslimin. Dan tidak cukupkah bagi kita atas khabar yang Allah infokan melalui Al Quran bahwa kehidupan ini hanya sementara saja?

Allah SWT berfirman :

Allah bertanya: "Berapa tahunkah lamanya kamu tinggal di bumi?"  Mereka menjawab: "Kami tinggal (di bumi) sehari atau setengah hari,maka tanyakanlah kepada (malaikat) yang menghitung Allah berfirman: "Kamu tidak tinggal (di bumi) melainkan sebentar saja, kalau kamu sesungguhnya mengetahui (TQS al-Mu’minuun [23] : 112-114)

"Pada hari mereka melihat hari berbangkit itu, mereka merasa seakan-akan tidak tinggal (di dunia) melainkan (sebentar saja) di waktu sore atau pagi hari" (an-Naazi’aat [79] : 46)

Dan penting untuk selalu kita renungkan. Sudah berapa banyak air mata ini jatuh bukan untuk mengingat Kekuasaan Allah, tapi hanya mengingat kekuasaan manusia?

Sudah berapa banyak air mata ini jatuh bukan untuk melihat nasib kaum muslimin karena tidak diterapkan hukum – hukum Allah tapi hanya melihat nasib diri sendiri?

Rosulullah bersabda :
Barangsiapa mengingat Allah kemudian keluar air matanya, karena takut kepada Allah hingga bercucuran jatuh ke tanah, maka dia tidak akan disiksa di hari kiamat kelak (HR al-Hakim)

Kebahagiaan bagi orang yag bisa menguasai dirinya, menjadi lapang rumahnya, dan dapat, menangis karena kesalahannya (HR ath-Thabrani)
Wallahualam.

Profesi Hakim dalam Khilafah Islam

Oleh: Hafidz Abdurrahman


Pengantar
Hakim mempunyai posisi yang sangat penting dan krusial, karena dialah orang yang memutuskan perkara di tengah masyarakat. Karena itu, posisi hakim ini mengharuskan pemangkunya harus kredibel, orang yang dihormati dan adil dalam memberikan keputusan. Seorang hakim tidak akan bisa memperolah kedudukan yang mulia seperti ini, kecuali melalui pembuktian yang dia tunjukkan dengan prilakunya yang bisa diterima masyarakat, jauh dari syubhat dan kuat dalam memegang prinsip.
Para fuqaha’ telah menjelaskan kriteria hakim, adab dan akhlak yang seharusnya mereka miliki. Mereka juga telah menjelaskan hal-hal yang seharusnya mereka jauhi, baik dalam prilaku maupun aktivitas mereka. Tentu, penjelasan ini hanya sekedar contoh, bukan untuk membatasi hanya itu. Pendek kata, prinsip dasarnya adalah, “Prilaku hakim harus diterima masyarakat, tidak memancing kebencian dan keraguan terhadapnya.”

Akhlak Hakim
Selain beberapa hal yang dijelaskan di atas, seorang hakim seharusnya berwibawa, sederhana, dan jauh dari perkara yang bisa merusak harga dirinya dan menyebabkannya tidak layak menjadi hakim, tidak banyak berinteraksi dengan masyarakat sehingga tidak terpengaruh dengan mereka. Tidak bersenda gurau dengan orang lain dalam forum atau majelis mereka. Karena semuanya itu bisa mengikis wibawanya, sementara dia membutuhkan wibawa dan harga diri.
Tutur katanya juga harus berisi dan bernilai tinggi, jauh dari kata yang sia-sia, cabul, kotor, olok-olok dan merendahkan martabat orang lain.

Kegiatan Hakim di Luar Wilayah Peradilan
Imam as-Syafi’i rahimahu-Llah berkata, “Bagi saya, hukumnya makruh seorang hakim melakukan jual-beli karena khawatir menimbulkan bias.. Sebab, dengan melakukan jual beli, dia tidak bisa bebas dari melakukan tawar-menawar dan bias sehingga ketika membuat keputusan dia bisa tawar menawar dan bias terhadap orang yang melakukan tawar menawar dan bias dengannya.” (Lihat, al-Mawardi, Adab al-Qadhi, Juz I/237-238)
Aktivitas bisnis ini bisa dianalogikan dengan aktivitas yang lain, sesuai dengan siatuasi dan kondisi yang dihadapi oleh masing-masing hakim di wilayahnya.
As-Samnani berkata, “Hakim adalah orang yang dibayar kaum Muslim, maka dia tidak layak untuk menyibukkan diri dengan bisnis yang bisa menghalanginya untuk memperhatikan urusannya. Namun, jika dia memperhatikan bisnis dan kegiatan produksi yang tidak mengganggu tugas yang dibebankan kepadanya, maka hukumnya boleh.” (Lihat, as-Samnani, Raudhatu al-Qudhat, Juz I/658)
Tugas hakim memang mengharuskannya untuk banyak melakukan kajian terhadap kitab-kitab fikih, serta problem yang dihadapi oleh masyarakat sehingga dia bisa mengetahui hukum yang sahih, dan bisa mengambil keputusan dengan tepat. Ini mengharuskan hakim untuk mencurahkan pikiran dan waktunya.

Hadiah untuk Hakim
Pada dasarnya memberi dan menerima hadiah sama-sama diperbolehkan oleh syara’. Bahkan, hadiah bisa menjadi sarana untuk menumbuhkan kasih sayang di antara sesama, sebagaimana hadits Nabi, “Saling memberi hadiahlah kalian, maka kalian akan saling mencintai.”
Namun jika hadiah tersebut bisa menimbulkan mafsadat, sebagaimana seorang hakim menerima hadiah dari dua pihak yang sedang berperkara, maka hadiah dalam konteks seperti ini tidak diperbolehkan. Para fuqaha’ menyatakan, “Seorang hakim tidak boleh menerima hibah dari salah satu pihak yang berperkara, karena hadiah tersebut bisa memicu terjadinya tuduhan nepotisme.” Bahkan mereka ada yang menyatakan, “Secara mutlak hadiah yang diberikan kepada hakim adalah makruh, baik dari dua pihak berperkara maupun dari pihak lain.”
Suatu ketika ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz menolak hadiah yang diberikan kepadanya, kemudian ada yang berkata kepadanya, “Sesungguhnya Nabi saw pernah menerima hadiah.” ‘Umar pun menjawab, “Bagi Nabi itu merupakan hadiah, tetapi bagi kami itu merupakan suap. Sebab, dengan hadiah ini kaum Muslim berusaha dekat dengan Nabi saw, karena faktor kenabian baginda. Disamping karena baginda terjaga dari dampak buruk dari hadiah, sementara yang lain tidak.” (Lihat, Ibn Qudamah, al-Mughni, Juz IX/38; Ibn Farkhun, Tabshiratu al-Hukkamh, Juz I/30; as-Siyaghi, ar-Raudh an-Nadhir Syarah Majmu’ al-Fiqh al-Kabir, Juz II/119)
Hadiah bisa dianalogikan dengan pemberian yang lain yang diberikan oleh penduduk di wilayah tempat hakim tersebut bertugas.

Gaji Hakim
Gaji hakim yang dimaksud di sini adalah gaji yang diberikan oleh Negara Khilafah kepadanya dari Baitul Mal sebagai kompensasi dari tugas yang dipikulnya. Sebagian fuqaha’ ada yang menyatakan, bahwa status gaji yang diambil oleh hakim tersebut hukumnya makruh, kecuali jika dia membutuhkan. Sebagian pengikut mazhab Syafi’i dan al-Maziri dari mazhab Maliki menyatakan, bahwa orang yang diangkat menjadi hakim dan tidak membutuhkan gajinya, maka dia tidak berhak mengambil sedikit pun dari Baitul Mal sebagai kompensasi dari tugasnya. Namun, jika dia membutuhkan, maka hukumnya mubah.
Ibn Qudamah dari mazhab Hanbali, setelah mengutip pendapat sejumlah fuqaha’ dalam masalah ini berkomentar, “Yang benar adalah boleh mengambil gaji sebagai kompensasi atas pekerjaan hakim – dalam kondisi apapun. Sebab, Abu Bakar radhiya-Llahu ‘anhu ketika diangkat menjadi khalifah, maka para sahabat menetapkan kompensasi untuk beliau sebesar dua dirham setiap hari. ‘Umar radhiya-Llahu ‘anhu juga memberikan kompensasi kepada Zaid, Syuraih dan Ibn Mas’ud, serta menginstruksikan kompensasi tersebut untuk orang yang menjalankan peradilan. Selain karena masyarakat membutuhkannya. Jika itu tidak boleh, maka hak-haknya akan terabaikan.” (Lihat, Ibn Qudamah, al-Mughni, Juz IX/38)
Bahkan ‘Umar bin al-Khatthab pernah menulis surat kepada Mu’adz bin Jabal dan Abu ‘Ubaidah al-Jarrah ketika keduanya dikirim ke Syam, yang isinya, “Perhatikanlah orang-orang shalih di antara kalian, lalu angkatlah mereka menjadi hakim, kemudian lapangkanlah urusan mereka, serta berikanlah kompensasi kepada mereka dan cukupilah kebutuhan mereka dengan harta Allah.” (Lihat, Ibn Qudamah, al-Mughni, Juz IX/38; ad-Dasuqi, Hasyiyah ad-Dasyuqi, Juz IV/138)
Dari sini bisa dipahami, bahwa seorang hakim berhak menerima gaji dari negara, dan gajinya pun tidak hanya sekedar pas-pasan, tetapi bisa dipatok dengan jumlah yang tinggi hingga kebutuhannya terpenuhi, dan dia pun tidak perlu mempunyai bisnis sampingan. Inilah kebijakan yang dijalankan oleh ‘Umar.

Rezim Bangladesh Kembali Memerangi Islam


Rezim sekuler Bangladesh kembali melakukan tindakan bengisnya dalam memerangi Islam dan kaum Muslim. Sebagaimana dilaporkan Daily Sun, para anggota Batalyon Aksi Cepat (RAB) menangkap enam para pemuda kampus pengemban dakwah anggota dari Hizbut Tahrir pada Jumat sore.

Mereka yang ditangkap oleh pasukan keamanan sekuler Bangladesh diantaranya Mohidul Alam, 23, Lokman Goni Tushar, 23, Shahidul Islam Jewel, 19, Gazi Shamsul Alam Jiku, 25, Imdadul Islam, 23, dan Hafez Abdur Rahim, 53. 

Lima diantara mereka merupakan mahasiswa dari berbagai institusi pendidikan yang berbeda, termasuk mahasiswa universitas swasta, kata Petugas Staf RAB-7. 


Wakil Direktur RAB-7 Komandan Skuadron Nazlum Hasan mengatakan mereka berusaha untuk melacak beberapa anggota Hizbut Tahrir selama dua bulan terakhir. 


"Berdasarkan informasi, kami menggerebek rumah yang berbeda di daerah Muradpur dan Nasirabad 14.00 - 17.00 pada hari Jumat dan menangkap enam orang bersama leaflet anti pemerintah dan buku-buku jihad," kata Nazmul. 


Cerita-cerita yang sama yang dibuat pihak keamanan untuk melegalkan kejahatan mereka dalam menangkap para aktivis dakwah Islam. 


Media juga melaporkan beberapa buku undangan Islami Chhatra Shibir juga disita dari mereka. Hubungan antara Shibir dan penangkapan para pemuda Hizbut Tahrir itu tengah diselidiki, katanya menambahkan. 


Para pemuda pengemban dakwah yang gencar menyeru umat untuk bersatu di bawah Khilafah itu dibawa ke tahanan RAB untuk diintograsi. 


Hizbut Tahrir di Bangladesh termasuk kelompok dakwah yang sangat aktif dan dekat dengan masyarakat. Mereka dengan berani mengungkap makar para penguasa rezim yang bersekongkol dengan Amerika Serikat. 


Akhir Desember lalu Hizbut Tahrir bersama umat menegaskan penolakan mereka terhadap sistem pemerintah Hasina-Khaleda serta rakyat menolak sistem demokrasi. Peluru tidak akan menyelamatkan mereka, dan kaum Muslim menuntut sistem pemerintah Khilafah. 


Sebagaimana dilaporkan, pemerintah Hasina memerintahakn polisi untuk menembakkan peluru karet di mana seorang terluka dan menangkap puluhan umat Islam untuk membubarkan kerumunan massa yang menghadiri aksi beberapa hari yang diselenggarakan oleh Hizbut Tahrir di depan National Press Club, Dhaka. 


"Kami, di Hizbut Tahrir, membuat jelas bahwa rezim tidak akan berhasil, agaknya tekad rakyat akan semakin kuat dan mereka akan meningkatkan upaya mereka untuk menjatuhkan rezim ini dengan bantuan Allah Swt. Dan Negara Khilafah akan segera didirikan kembali dan akan menghukum penjaga rezim ini dengan hukuman yang patut," kata sebuah pernyataan yang dikeluarkan Kantor Media Hizbut Tahrir di Bangladesh beberapa waktu lalu. 


Ketegaran para pemuda dalam membela umat serta mengungkap makar para peguasa yang bersekongkol dengan para penjajah membuat ketakutan pihak penguasa. Itulah mengapa, para pemuda pengemban dakwah Hizbut Tahrir di Bangladesh seringkali menjadi target penangkapan pihak keamanan.

Namun, berbagai upaya untuk mengehntikan dakwah Islam tersebut tidak membuat dakwah serta seruan penegakkan Khilafah berhenti, melainkan semakin meningkat hingga kemenangan datang. Insya Allah, ketika Khilafah tegak dalam waktu yang semakin mendekat! [m/dailysun/khilafat.org/syabab.com]

Sunday, January 27, 2013

Money Politic Sudah Rahasia Umum



MEDAN - Money politic (politik uang) disinyalir sering dilakukan para pasangan calon kepala daerah setiap pelaksanaan pesta demokrasi. Hal ini tidak menutup kemungkinan akan terjadi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumatera Utara yang akan dilaksanakan 7 Maret 2013.

Ketua Umum Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (Pushpa) Sumatera Utara (Sumut), Muslim Muis mengatakan money politic pada Pilkada yang tinggal 36 hari ini masih digunakan para pasangan calon Gubernur Sumut (Cagubsu).

“Money politic sudah menjadi rahasia umum yang akan dipakai pasangan calon agar masyarakat mau mencoblos mereka pada tanggal 7 Maret 2013 nanti,” kata Muslim Muis kepada wartawan, hari ini.

Menurutnya, masyarkat sekarang ini sudah pintar. Pasangan Cagubsu yang menggunakan money politic tidak akan dipilih masyarakat karena itu menandakan pasangan ini berpeluang besar melakukan penyelewengan untuk mengembalikan uangnya setelah terpilih.

"Masyarakat itu diam, tapi punya penilaian. Mereka juga mengawasi para calon ini yang menggunakan money politic atau politik uang,” katanya.

Dia menambahkan, kalau pasangan calon yang menggunakan money politic sama saja  dengan pembohong karena untuk mengambil hati dia berkorban. Setelah dipilih dia akan mengambil hak-hak masyarakat.

“Ini kan sama saja dengan bohong. Masyarakat pasti tidak mau, hak-hak mereka untuk dilayani oleh pemerintah menjadi terabaikan hanya gara-gara uang yang mereka dapatkan dari para calon dulu. Masyarakat mengawasi itu. Saya yakin," ujarnya. (waspada.co.id)

Boediono Sering Lolos dari Proses Hukum Lantaran Penegaknya Takut

Jakarta, Keterlibatan Wakil Presiden Boediono di balik BLBI itu belakangan ini kembali diperbincangkan menyusul terungkapnya putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 977/K/PID/2004; No. 979/K/PID/2004; dan No. 981/K/PID/2004. 

Menanggapi hal tersebut, pengamat politik, Kristiadi menegaskan, agar Boediono yang saat itu menjabat sebagai Direktur BI saat skandal BLBI dan Gubernur BI saat skandal Century segera diproses hukum. Menurutnya penegak hukum harus betul-betul mengkaji lebih dalam lagi keterlibatan orang nomor dua di Republik tersebut."Semua negara punya hak yang sama di dalam hukum, Boediono harus pertanggungjawabkan tindakannya di masa lampau," tegas Kristiadi kepada wartawan di Cikini, Jakarta, Minggu (27/1).

Kristiadi menyebut bahwa Boediono sering lolos proses hukum lantaran penegakan hukum di negeri ini kacau balau. Memang menurut Kristiadi, ada tata caranya jika ingin menangkap Boediono karena Boediono saat ini sebagai wakil presiden yang merupakan simbol negara."Memang ada ketentuan sebagai bangsa yang bermartabat bagaimana bisa mempertahankan simbol negara, tapi bukan berarti tidak bisa diproses hukum," ungkap Kristiadi.

Jadi menurut kesimpulan Kristiadi, penegak hukum saat ini hati-hati dan malah cenderung penakut. Cenderung hati-hati karena negara manapun tidak rela simbol negaranya menjadi cacat, seperti hal Hitler dengan Hollocoust yang dihargai oleh Jerman saat ini."Tapi takut juga bisa," ungkap Kristiadi.(int)

Diskusi Terbatas HTI Binjai Bersama Ulama Penuh Antusias


“Saya secara pribadi mendukung sepenuhnya perjuangan penegakan Syariah dan Khilafah ini!” begitulah semangat yang dikemukakan oleh Ustd Asmuri Hafiz, salah seorang peserta yang hadir dalam Dauroh Dirosah Islamiyyah yang diselenggarakan Ahad, 27 Jan 2013 di Aula MUI Kota Binjai.
Semangat dan antusias yang sama ditunjukkan oleh para peserta lainnya yang juga dengan seksama mengikuti materi yang dibawakan Ustd Musdar Syaban yang kali ini mengangkat tema “Khilafah, Model Negara Terbaik dan Mensejahterakan”.

Dalam pemaparannya, Ustd Musdar menjelaskan bahwa kondisi umat Islam saat ini penuh dengan keterpurukan di berbagai aspek kehidupan, mulai dari sisi sosial budaya sampai ekonomi. Kasus-kasus yang kita bisa lihat ada di bebagai media massa seperti tawuran pelajar, peredaran miras dan narkoba, pengadilan yang tebang pilih, tingkat korupsi yang semakin parah (bahkan juga merambah ke Departemen Agama) seperti yang disampaikan Ustd Amran, peserta daurah yang berasal dari Dept Agama, sampai yang terbaru bencana banjir di berbagai daerah yang sebenarnya juga sudah terjadi berulang kali. Semua kondisi ini berawal dari diterapkannya sistem buatan manusia dalam mengatur kehidupan dan mencampakkan aturan-aturan Islam yang sudah dijanjikan Allah sebagai rahmat bagi sekalian alam.

Acara semakin hangat ketika diskusi berlangsung mengenai bagaimana metode menerapkan Khilafah dan bagaimana Khilafah bisa menjamin kesejahteraan para warganya, baik Muslim maupun non Muslim. Menjelang Zuhur, acara pun berakhir yang disertai komitmen bersama para ulama dan tokoh untuk mendukung penuh perjuangan penegakan Syariah dan Khilafah, yang Insya Allah tidak akan lama lagi.

Irwan Said : Gubernur Harus Tegas Menyelesaikan Masalah Perobohan Masjid

Kasus Perobohan Masjid Roudhatul Islam 
  

Medan (25/1), Aksi terhadap perubuhan masjid kembali terjadi, ratusan massa dari Forum Umat Islam (FUI), Front Pembela Islam (FPI), Majelis Mujahidin, Laskar Pembela Islam, dan sejumlah ormas Islam lainnya lakukan aksi protes perubuhan mesjid di depan hotel Emerald Garden Jl. Putri Hijau Medan (25/1). Massa mengutuk keras perubuhan Masjid Raudhatul Islam yang berada dibelakang Hotel Emerald Garden pada April 2011. Aksi berujung pada bentrok dengan petugas menyebabkan luka yang mendalam bagi umat Islam. Kerusuhan ini diakibatkan tidak digubrisnya tuntutan dari massa atas tindakan perubuhan mesjid dilahan wakaf oleh pihak manajemen hotel.

Kasus Perubuhan Masjid yang diskriminatif ini bukan yang pertama kali di Medan. Sebelumnya Masjid At Thayyibah pada 10 Mei 2007, Masjid Al Hidayah di Komplek PJKA Gg. Buntu, Masjid Jend. Sudirman di Komplek Kavaleri Padang Bulan, Masjid Ar Ridho di Komplek Kodam Polonia dan Masjid Jalan Timor juga menjadi korban perubuhan akibat kepentingan pengusaha.

DPD I HTI Sumut, Irwan Said – saat dihubungi via telpon selulernya menjelaskan bahwa, perubuhan masjid oleh pihak manajemen hotel adalah tindakan yang bagi umat Islam sangat sensitif, artinya tidak boleh terjadi, walaupun terkait dengan perkara legalitas formal keberadaan masjid itu di atas tanah yang diperkarakan itu menyangkut legalitas hukum, tetapi yang namanya pembongkaran siapapun umat Islam tidak akan menerima karena itu merupakan bagian dari konsekuensi keimanan seorang muslim terkait dengan rumah ibadah, apalagi lahan tempat masjid tersebut adalah tanah wakaf.

Dia melihat bahwa terjadinya bentrokan kemarin merupakan sikap akumulatif dari ketidakpercayaan dan ketidakpuasan terhadap pemerintah, dari gubernur hingga pemko selama ini dalam menyelesaikan masalah ini. Menurutnya Gubernur harus tegas menyelesaikan masalah ini. “Akumulasi akhirnya berujung pada ketidakpuasan karena aksi ini sebenarnya sudah terjadi berkali–kali, walaupun kemudian tindakan pembakaran dan penghadangan seperti yang dilakukan tersebut memang tidak dibenarkan oleh Islam” tambahnya.

Tidak hanya itu Irwan juga menjelaskan penyebab utama dari segala masalah ini tidak hanya perubuhan masjid tapi juga degradasi aqidah umat Islam kemudian pencampakan pemikiran Islam itu semua karena umat tidak hidup dalam Islam, namun umat hari ini hidup dalam pikiran dan perasaan kapitalisme.Dalam hukum kapitalisme, kebebasan yang mengatasnamakan demokrasi akan mencampakkan agama dalam semua urusan dunia” paparnya.

Terkait dengan tindakan aksi oleh massa dan ormas Islam yang berujung pada kericuhan kemarin Irwan Said berpendapat, dari sisi bentrokan dia tidak mendukung dan terima, tapi dari sisi perjuangan dan penolakan pembongkaran secara paksa terhadap masjid itu Irwan, yang mewakili Hizbut Tahrir Sumut ini, sangat mendukung. Siapapun umat Islam wajib kemudian menentang dan menolak terhadap pembongkaran masjid yang dilakukan tanpa seizin kaum muslimin, apalagi tanah tempat dibangunnya masjid tersebut adalah tanah wakaf. Kalau sudah berstatus wakaf berarti seluruh umat harus tidak boleh menerima pembongkaran sepihak itu.” tegasnya.

Terakhir dalam wawancara Irwan menyarankan umat Islam harus hidup dalam kehidupan Islam. Karena dengan itu pembongkaran rumah–rumah ibadah tak akan ada. Hal ini benar – benar terjadi ketika umat hidup dalam Sistem Islam secara menyeluruh pada setiap aspek kehidupan. [muhkzihajj]