Thursday, January 31, 2013

Sistem Gagal Melindungi Wanita dan Anak-Anak!

[Al Islam 642] Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menetapkan tanggal 13 Januari sebagai Hari Nasional Darurat Kejahatan Seksual Anak. Hal ini dikarenakan Indonesia makin tidak ramah bagi wanita dan anak-anak. Kasus-kasus pencabulan terhadap anak-anak perempuan satu demi satu bermunculan. Di Pulo Gebang, Jaktim, seorang siswi SD berinisial RI dicabuli oleh ayah kandungnya sendiri dan akhirnya meninggal setelah terinfeksi penyakit gonorhae tertular dari si pelaku. Di Bogor, bocah perempuan usia lima tahun jadi korban kebejatan kakek lima puluh tahun tetangganya. Di Nganjuk, Jatim, seorang pria residivis berturut-turut mencabuli 6 orang bocah SD. Sementara di Tegal Jateng, pada 16 Januari seorang siswi SMP diperkosa ramai-ramai oleh tujuh teman lelakinya.
Makin Masif
Jumlah kejahatan seksual pada wanita dan anak-anak di tanah air setiap tahun meningkat. Komnas Perempuan mencatat dalam waktu 13 tahun terakhir kasus kekerasan seksual berjumlah 93.960 kasus dari total 400.939 kasus kekerasan yang dilaporkan. Artinya, setiap hari ada 20 perempuan menjadi korban kekerasan seksual (majalahdetik, 28 Januari – 3 Januari 203). Jumlah kasus beberapa tahun terakhir dapat dilihat dalam tabel berikut:

Tahun
Jumlah kasus
2007
642
2008
764
2009
705
2010
926
2011
1.075
2012
1.591

Di tahun 2013 ini, Indonesia Police Watch (IPW) mencatat selama 25 hari pertama Januari ada 25 kasus perkosaan dan dua pencabulan yang dilaporkan ke kepolisian (Republika, 29/1). Angka itu diduga kuat hanya puncak gunung es. Jumlah yang sebenarnya bisa jauh lebih besar.
Kejahatan seksual yang ada selain meningkat jumlahnya juga makin masif dan brutal. Menurut Ketua presidium IPW Neta S Pane, dari kasus 2013, jumlah korban ada 29 orang, sementara pelakunya 45 orang. Itu menandakan tindak kejahatan seksual sudah bersifat makin masif dan makin brutal. Selain itu, kasus perkosaan juga makin parah. Sebagian besar korban masih belia. Dari 29 korban itu, 23 orang masih berusia dibawah 16 tahun, 6 orang berusia 17-30 tahun. Pelakunya, dari 45 pelaku, 32 orang berusia 14-39 tahun, 12 orang berusia 40-70 tahun dan 1 orang diatas 70 tahun. Sementara lokasinya, sebagian besar (21 kasus) terjadi di rumah korban dan 6 kasus di jalanan. (Republika, 29/1).
Kasus 2013 mengungkap, para pelaku kebanyakan adalah orang dekat korban atau setidaknya dikenal oleh korban. Dari 45 pelaku di 2013, delapan pelaku adalah tetangga korban, tujuh pelaku adalah keluarga atau kerabat korban, empat pelaku adalah teman korban. Barangkali yang paling mengerikan dan paling bejat dalam kasus ini pelakunya adalah ayah kandung korban (tiga pelaku) dan ayah tiri korban (dua pelaku).
Sistem yang Ada Gagal
Kejahatan seksual pada wanita dan anak disebabkan oleh banyak faktor. Rangsangan seksual di masyarakat kian hari makin bertambah. Materi-materi pornografi dan pornoaksi baik film, majalah, dan media porno lainnya begitu mudah diperoleh. Di internet, akses terhadap pornografi masih tetap mudah. Majalah-majalah erotis masih banyak beredar dan mudah diperoleh. Film-film porno juga begitu mudah beredar dari satu HP ke HP lainnya. Di sisi lain, banyak wanita yang mengumbar aurat dan sensualitas di tempat umum dengan pakaian seronok seperti rok mini, baju ketat, celana pendek, dsb. Kalaupun tidak memicu langsung, hal itu akan bisa memupuk nafsu seks, layaknya pupuk tanaman. Bila sensualitas dan erotisme diumbar begitu rupa melanda masyarakat, bagi orang yang punya iman apalagi imannya kuat, semua itu bisa dibendung. Tapi bagi orang yang imannya lemah, nyaris sirna atau bahkan tidak ada, ia akan mudah terjerumus dalam tindak kejahatan seksual. Celakanya sistem sekuler saat ini justru terus mengikis keimanan dan ketakwaan masyarakat secara sistematis.
Kondisi rumah tangga yang tidak harmonis makin memperburuk situasi. Sejumlah kasus kejahatan seksual pada anak diantaranya karena penolakan istri untuk melayani suaminya. Dengan alasan lelah bekerja seharian istri pun menghindar untuk melayani suaminya. Keadaan ini membuat sebagian suami yang lemah iman akhirnya melampiaskan dorongan seksualnya dengan cara-cara yang keji bahkan bisa dalam bentuk kejahatan seksual pada anak.
Isteri bekerja seringkali karena dipaksa oleh kemiskinan. Kemiskinan masih menghantui sekitar 29 juta warga negeri ini karena sistem sekuler kapitalisme gagal mendistribusikan kekayaan secara merata dan adil. Kekayaan justru dialirkan kepada kelompok kecil orang kaya.
Kekerasan seksual pada wanita dan anak-anak kian sulit dihentikan karena sanksi hukum yang ada marih ringan dan tidak memberi efek jera. Dalam sistem hukum yang ada selain ancaman hukumannya masih ringan, masih ditambah pilihan hukuman minimal dan maksimal. Jika hukum tidak memberi efek jera, padahal hukum seharusnya menjadi palang pintu terakhir memberantas kejahatan, maka bencana kejahatan termasuk kejahatan seksual akan terus melanda masyarakat.
Terakhir tapi yang amat menentukan adalah faktor kian pudarnya ketakwaan masyarakat kepada Allah SWT. Padahal ketakwaan adalah rem yang paling efektif bagi individu untuk tercegah dari perbuatan keji dan mungkar. Namun di alam sekuler demokrasi dan liberal seperti sekarang ketakwaan dianggap tidak penting bahkan agama disingkirkan dari kehidupan. Nafas ini menghiasi semua struktur sistem sekuler demokrasi saat ini. Karena itu terus meningkatnya kejahatan seksual pada wanita dan anak-anak ini adalah bukti gagalnya sistem sekuler melindungi wanta dan anak-anak. Jadi ini sebenarnya adalah masalah sistem.
Terapi Islam
Berbeda dengan demokrasi dan liberalisme yang meminggirkan ketakwaan, Islam justru menjadikan iman dan takwa sebagai pondasi kehidupan masyarakat. Takwa-lah yang membuat seorang muslim akan sungguh-sungguh melaksanakan perintah Allah meskipun berat, dan akan berusaha keras meninggalkan perbuatan keji dan mungkar meski syahwatnya bergejolak. Mereka yang jatuh dalam perbuatah keji seperti pemerkosaan dan perzinaan adalah orang-orang yang sudah menggadaikan iman dan takwanya. Nabi saw. bersabda:
« لاَ يَزْنِي الزَّانِي حِينَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ … »
“Seseorang tidak akan berzina jika saat melakukannya dia mukmin …” (HR. Muttafaq ‘Alayh)

Sebaliknya siapa saja yang masih berpegang pada ketakwaannya akan dapat menghindari perbuatan maksiat seperti apapun meski peluang untuk melakukannya terbuka lebar. Orang-orang seperti ini akan mendapatkan posisi yang mulia di sisi Allah kelak di akhirat. Nabi saw. bersabda:
سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمُ اللَّهُ فِى ظِلِّهِ يَوْمَ لاَ ظِلَّ إِلاَّ ظِلُّه… وَرَجُلٌ طَلَبَتْهُ امْرَأَةٌ ذَاتُ مَنْصِبٍ وَجَمَالٍ فَقَالَ إِنِّى أَخَافُ اللَّهَ
Tujuh golongan yang Allah naungi dalam naungannya di hari yang tidak ada naungan kecuali naungan-Nya …seseorang yang diajak berzina oleh perempuan yang cantik dan kaya tapi dia menolak dan mengatakan; ‘sesungguhnya aku takut kepada Allah’ (HR. Muslim).
Masyarakat juga akan dibentuk dan dijaga dengan syariat Islam agar menjaga ketakwaan secara komunal dan menyeluruh. Penguasa yakni khalifah tidak akan segan-segan memberikan sanksi bagi pelaku, pembuat dan pengedar pornografi meski dengan dalih seni sekalipun.
Kaum muslimah dengan penuh kesadaran akan mengenakan kerudung dan jilbab manakala keluar dari rumah mereka karena tahu itu adalah perintah Allah SWT. yang akan membawa mereka ke dalam kebaikan. Mereka juga akan menjaga kehormatan dan kesucian diri, tidak mengumbar sensualitas dan erotisme, menjauhkan masyarakat dari rangsangan seksual.
Istri yang bertakwa juga akan mengutamakan aktifitas mereka di rumah tangga seperti melayani suami dengan sebaik-baiknya. Termasuk tidak akan menolak ajakan suami untuk melakukan hubungan biologis. Mereka tahu hal itu adalah kewajiban sedangkan menolaknya akan mendatangkan laknat dari Allah SWT.
Secara ekonomi, penerapan Sitem Ekonomi Islam akan memberikan jaminan pemenuhan kebutuhan pokok (papan,pangan dan sandang) serta kebutuhan dasr (pendidikan, kesehatan dan keamanan) bagi seluruh rakyat. Setiap orang juga akan dijamin kesempatannya untuk bisa berkarya dan berusaha untuk memenuhi kebutuhan sekunder dan terisiernya. Dengan Sistem Ekonomi Islam, kekayaan akan terdistribusi secara merata dan adil, sehingga kesejahteraan akan bisa dirasakan oleh seluruh rakyat.
Jika dengan semua itu masih ada orang melakukan kejahatan seksual,maka palng pntu terakhir untuk melindungi masyrakat adalah menerapkan sanksi pidana sesuai hukum Allah dalam hal itu. Dalam Islam, pelaku perkosaan akan diganjar hukuman layaknya pezina. Bila belum menikah maka akan dikenakan seratus kali jilid (QS an-Nur [24]: 2). Sedangkan bila telah menikah maka akan dirajam hingga mati. Imam an-Nasa’i meriwayatkan dari Jabir bin Abdullah ra. bahwa Nabi saw. menjilid seorang pria yang berzina kemudian Beliau mendapat kabar bahwa pria itu telah menikah (muhshan) maka Nabi saw. memerintahkan untuk merajamnya hingga mati. Pelaksanaan hukuman itu harus dilakukan dihadapan khalayak (QS an-Nur [24]: 2). Tentu saja korban tidak termasuk yang mendapat sanksi karena statusnya sebagai korban yang teraniaya. Hukuman yang keras ini akan melindungi kaum wanita serta memberikan rasa keadilan bagi korban.
Wahai kaum Muslimin!
Sistem sekuler kapitalisme demokrasi telah nyata gagal melindungi wanita dan anak-anak dan menjaga martabat mereka. Karena itu tidak layak terus dipertahankan dan dibela, sebaiknya harus segera ditinggalkan dan dicampakkan. Hanya syariah Islam dalam bingkai al-Khilafah yang bisa menjamin perlindungan terhadap wanita, anak-anak dan semua orang, sekaligus menjaga martabat dan kemuliaan mereka. Karenanya harus segera kita ambil dan terapkan. Selain demi kebaikan kita dan semua manusia, hal itu sekaligus merupakan tuntutan keimanan kita. Wallâh a’lam bi ash-shawâb. []

0 komentar:

Post a Comment