Live Streaming Muktamar Khilafah 2013 Jakarta

Saksikan Live Streaming Muktamar Khilafah 2 Juni 2013 Gelora Bung Karno, Jakarta

Aksi Rampak Bedug Muktamar Khilafah Sumut 26/5

Semarak Aksi Rampak Bedug Muktamar Khilafah Sumut 26/5/13. Dukungan kaum muslimin semakin besar terhadap tegaknya Khilafah

Dukungan Warga Medan Terhadap Syariah dan Khilafah

Stadion Teladan 26 Juni 2013 Menjadi saksi Dukungan Warga Medan Terhadap Syariah dan Khilafah

Jejak Syariah dan Khilafah di Sumatera

Gema syariah dan khilafah di Nusantara kian nyaring terdengar. Bahkan menurut sebuah harian Ibukota, diberitakan bahwa beberapa waktu lalu digelar debat terbuka di kampus Unpad Bandung bertemakan penerapan syariat Islam dengan pembicara dari Tokoh Islam, M. Ismail Yusanto dan fungsionaris Parpol Nasrani, Pdt Ruyandi Hutasoit.

Halqah Islam dan Peradaban

Pengamant Politik USU : Umat Islam harus pilih Ideologi Islam

Tuesday, February 4, 2014

Pemilu 2014 tak Memberi Harapan, Syariat Islam Satu-satunya Jalan





Medan,
Pemilu 2014 diyakini tidak berdampak signifikan bagi perbaikan nasib bangsa. Penegakan syariat Islam menjadi satu-satunya jalan mencapai kemaslahatan seluruh umat. Narasumber pada acara diskusi publik yang diselenggarakan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Medan di Mesjid Al Amin, Jalan Prof. HM. Yamin Medan, Ahad (2/2) menyampaikan itu. c
Dr. Sohibul Anshor Siregar, seorang pengamat politik mengatakan fakta dan realita selama ini bahwa pergantian rejim tidak berkorelasi (terkait) langsung dengan kesejahteraan rakyat.
“Saya termasuk orang yang pesimis,” ucap Dosen Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) itu mengawali diskusi yang dipandu Azhar, seorang trainer di Medan. Hadir bersamanya sebagai pembicara, Syafrizal Lubis selaku Ketua Asosiasi Pengusaha Kecil Industri (APKI) Sumatera Utara,  Sihabuddin yang mantan calon Bupati Deleserdang dari jalur independen dan Selamat Riyadi, aktifis HTI Medan.
Demokrasi yang sekarang ini sedang berlangsung, katanya, justru menciptakan birokrasi yang rumit dan sulit, anggota dewan dan penyelenggara pemerintah yang cenderung korup, serta penegakan hukum yang tebang pilih.
“Agar umat Islam yang notabene mayoriti ini mendapatkan kesejahteraan, maka penegakan syariat Islam harus dilakukan,” ajaknya.
Pembicara lain, Sihabuddin yang mengaku pernah aktif diberbagai partai politik, baik berbasis nasionalis maupun relijius pada kesempatan itu menyampaikan pengalamannya. Menurutnya, ada 2 hal menonjol yang dirasakannya, yakni penuh dengan fitnah dan kezoliman.
“Kalau kita berada di dalamnya, maka menyampaikan sebuah kebenaran adalah merupakan kerugian,” paparnya. Hal itu, tambahnya, sangat bertentangan dengan ajaran agama Islam. “Untuk itu, makanya perlu dan sepantasnya kita dukung penegakan hukum Islam agar keadilan dan kesejahteraan dapat terwujud. 
Syafrizal Lubis,Ketua APKI Sumut mengamini. Pelaksanaan Pemilu selama ini tidak menghasilkan sesuatu yang baik bagi kesejahteraan rakyat secara merata. “Nol besar,” katanya.
Pengusaha kecil itu menambahkan, nepotisme telah menyebabkan pengusaha menderita sementara pada sisi lain ada pengusaha yang sangat diuntungkan. Selain itu, keberpihakan pemerintah kepada rakyat kecil termasuk pengusaha kecil nasional tidak pernah terealisasi.
“Kami berharap Hizbut Tahrir berperan. Ini saya lihat sebagai organisasi yang baik,” katanya.
Sementara Selamat Riyadi, akifis HTI Medan mengatakan demokrasi adalah sistem kufur yang harus dihindari oleh seluruh umat muslim. “Dalam Islam sudah jelas diatur tentang system pemerintahan yakni khilafah,” ucpapnya tegas.
Tuhan yang telah menciptakan langit dan bumi,katanya, telah memperingatkan bahwa manusia tidak boleh berhukum dengan hukum selain yang datangnya dari Allah SWT. “Ini sangat jelas dinyatakan dlam Al Quran,” ucapnya.
Selamat Riyadi juga memaparkan sejumlah kebobrokan sistem demokrasi yang diantaranya mengakomodir kepentingan kelompok-kelompok yang pro maksiat karena dalam system yang diusung barat itu, setiap warga Negara memiliki hak yang sama untuk menyampaikan pendapat yang diyakininya. Tidak peduli apakah pendapat itu bertentangan dengan hukum Islam atau tidak.