Live Streaming Muktamar Khilafah 2013 Jakarta

Saksikan Live Streaming Muktamar Khilafah 2 Juni 2013 Gelora Bung Karno, Jakarta

Aksi Rampak Bedug Muktamar Khilafah Sumut 26/5

Semarak Aksi Rampak Bedug Muktamar Khilafah Sumut 26/5/13. Dukungan kaum muslimin semakin besar terhadap tegaknya Khilafah

Dukungan Warga Medan Terhadap Syariah dan Khilafah

Stadion Teladan 26 Juni 2013 Menjadi saksi Dukungan Warga Medan Terhadap Syariah dan Khilafah

Jejak Syariah dan Khilafah di Sumatera

Gema syariah dan khilafah di Nusantara kian nyaring terdengar. Bahkan menurut sebuah harian Ibukota, diberitakan bahwa beberapa waktu lalu digelar debat terbuka di kampus Unpad Bandung bertemakan penerapan syariat Islam dengan pembicara dari Tokoh Islam, M. Ismail Yusanto dan fungsionaris Parpol Nasrani, Pdt Ruyandi Hutasoit.

Halqah Islam dan Peradaban

Pengamant Politik USU : Umat Islam harus pilih Ideologi Islam

Showing posts with label Politik. Show all posts
Showing posts with label Politik. Show all posts

Monday, February 11, 2013

Vonis 15 Tahun Ustadz Abu Bakar Ba’asyir atas Tekanan CIA

Ustadz Abu Bakar Ba’asyir yang ditahan dan divonis 15 tahun merupakan atas desakan dinas rahasia, CIA terhadap pemerintah Indonesia.

Demikian dikatakan Direktur The Community of Ideological Islamic Analyst (CIIA) Harits Abu Ulya kepada itoday, Sabtu (9/10).
Menurut Haris, penahanan terhadap Ustadz Abu Bakar Ba’asyir sangat politis dan bentuk penzaliman terhadap ulama. “Jadi sangat politis,” ungkap Harits.

Kata Harits, Ustadz Abu yang divonis 15 tahun penjara merupakan kezaliman produk kemitraan konspiratif Indonesia-Amerika dengan korban sebagian kelompok umat Islam.”Konspirasi Indonesia-Amerika menjadikan Islam di diskreditkan dengan beragam strategi opini dan propaganda,” ungkap Harits.

Harist mengatakan, target utama konspirasi Indonesia-Amerika menjadikan Islam moderat dan liberal. “Yang boleh tumbuh berkembang karena Islam versi Amerika inilah yang akan menjaga eksistensi kepentingan barat,” tegas Harits.

Harits menganggap wajar wakil rakyat segera memanggil BIN dan meminta pertanggungjawaban atas konspirasi Indonesia-Amerika tersebut.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) internasional, Open Society Foundation (OSF), merilis data mengejutkan tentang keterlibatan 54 negara termasuk di dalamnya Indonesia, dalam aktivitas penyiksaan, penculikan, penahanan, pemindahan seseorang ke negara lain tanpa melalui proses hukum, dan penculikan terduga teroris oleh badan intelijen Amerika Serikat (AS), CIA. (iitoday.co.id, 9/2)

Indonesia Ternyata Kaki Tangan CIA

Sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) internasional, Open Society Foundation (OSF), merilis data mengejutkan tentang keterlibatan 54 negara termasuk di dalamnya Indonesia, dalam aktivitas penyiksaan, penculikan, penahanan, pemindahan seseorang ke negara lain tanpa melalui proses hukum, dan penculikan terduga teroris oleh badan intelijen Amerika Serikat (AS), CIA.

Dalam laporannya yang dipublikasikan, Selasa (5/2/2013), dengan judul Penyiksaan Global: CIA Rahasia Penahanan dan Rendition Luar Biasa, OSF mengatakan, program kontraterorisme CIA dengan ke 54 negara itu telah menjaring sebanyak 136 orang terduga teroris.

Ke 54 negara tersebut beber OSF adalah, Afghanistan, Albania, Aljazair, Australia, Austria, Azerbaijan, Belgia, Bosnia-Herzegovina, Kanada, Kroasia, Siprus, Republik Ceko, Denmark, Djibouti, Mesir, Ethiopia, Finlandia, Gambia, Georgia, Jerman, Yunani, Hong Kong, Islandia , Indonesia, Iran, Irlandia, Italia, Yordania, Kenya, Libya, Lithuania, Macedonia, Malawi, Malaysia, Mauritania, Maroko, Pakistan, Polandia, Portugal, Rumania, Saudi Arabia, Somalia, Afrika Selatan, Spanyol, Sri Lanka, Swedia, Suriah, Thailand, Turki, Uni Emirat Arab, Inggris, Uzbekistan, Yaman, dan Zimbabwe.

Peran ke 54 negara-negara tersebut dalam membantu CIA bermacam-macam, misalkan Iran , yang selama ini tidak memiliki hubungan diplomatik dengan AS, berpartisipasi dengan menyerahkan setidaknya 15 terduga teroris ke tangan pihak berwenang AS tanpa melalui kota Kabul, Afghanistan tanpa proses hukum yang berlaku.

Tak hanya Iran, sejumlah negara lainnya dalam daftar rekanan CIA itu juga melakukan hal yang serupa, seperti Zimbabwe yang menyerahkan lima orang terduga teroris yang mereka tangkap di Malawi pada Juni 2003, ke CIA.

Turki, negara lain yang berada di dalam daftar yang juga merupakan sekutu NATO, membantu CIA dengan mengizinkan beroperasinya perusahaan penerbangan Richmor Aviation, yang telah dikaitkan dengan CIA. Mereka mengizinkan pesawat yang dioperasikan Richmor, mengisi bahan bakar di kota Adana pada tahun 2002 dan menyerahkan tersangka teroris berkewarganegaraan Irak kepada CIA di tahun 2006.

Banyak negara-negara lainnya yang berada di dalam daftar yang menjadi tuan rumah bagi program penerbangan redensi CIA, termasuk diantaranya Sri Lanka, Thailand, Afghanistan, Belgia dan Azerbaijan. (itoday.co.id, 7/2)

Terungkap Pangkalan Rahasia Drone AS di Arab Saudi

Pemerintah Amerika Serikat memiliki pangkalan rahasia di Arab Saudi. Pangkalan ini beroperasi untuk meluncurkan pesawat nirawak (drone) guna menyasar target, salah satunya adalah pemimpin al-Qaeda keturunan Amerika, Anwar Al Awlaki.

Diberitakan Reuters, Kamis 7 Februari 2013, keberadaan pangkalan ini diungkapkan oleh beberapa media di AS, termasuk di antaranya adalah Washington Post dan New York Times. Sebenarnya, beberapa media, selain dua media tersebut telah mengetahuinya, namun merahasiakannya.

Menurut Washington Post, pangkalan rahasia di suatu tempat di Saudi itu didirikan dua tahun lalu sebagai bagian upaya AS memberantas kelompok militan. Mantan kepala CIA di Arab Saudi, John Brennan, disebut sebagai tokoh kunci dalam negosiasi pembangunan pangkalan rahasia dengan pemerintah Riyadh.

Pembangunannya dilakukan pada Desember 2009, usai serangan rudal AS ke Yaman. Serangan ini adalah perintah serang pertama sejak Presiden Barack Obama menjabat. Perintah ini berakhir bencana, puluhan warga sipil tewas, termasuk perempuan dan anak-anak.

New York Post menuliskan, pertama kali digunakan, pangkalan ini mempunyai andil besar dalam pembunuhan Awlaki. Sejak itu, pangkalan yang dioperasikan CIA ini bertugas untuk memburu dan membunuh target-target utama di al-Qaeda Yaman.

Pihak CIA dan pemerintah Arab Saudi enggan mengomentari hal ini.

Beberapa media di AS, salah satunya Associated Press (AP), sebenarnya mengetahui sejak awal soal pangkalan di Saudi ini. Namun, berdasarkan perjanjian dengan pemerintah AS, AP tidak memberitakannya. Kepada AP, AS berdalih pengungkapan pangkalan akan membahayakan warga sekitar dan merusak upaya pemberantasan terorisme AS.

Namun, karena dua media telah mengungkapkannya, perjanjian ini sepertinya akan batal. Hal ini yang ditakutkan oleh Gedung Putih. Pihak Gedung Putih lantas menghubungi media-media untuk menahan diri dalam memberitakan lokasi rahasia pangkalan tersebut.

Serangan drone oleh AS sering dipertanyakan efektivitasnya, karena lebih banyak menewaskan warga sipil ketimbang target. Menurut hukum AS, serangan drone diperbolehkan jika target sangat berbahaya dan menangkapnya tidak dimungkinkan. Rencananya, senat akan memanggil Brennan untuk menjelaskan masalah ini. (art)
sumber : viva.co.id

Thursday, January 31, 2013

Israel memproduksi film yang mengganti Kubah Shakhrah dengan sebuah kuil Yahudi


Dalam sebuah film yang diproduksi oleh Menteri Luar Negeri Israel, dan dilarang dipublikasikan secara resmi, Wakil Menteri Luar Negeri Israel, Danny Ayalon, terlihat berdiri dan berbicara di berbagai daerah di Yerusalem, termasuk di Kubah Shakhrah atau Masjid Kubah Batu yang terletak di lingkungan Al-Haram Asy-Syarif, di mana di dalam film itu,  Kubah Shakhrah menghilang dan digantikan oleh kuil Yahudi, menurut laporan IMEMC pada Rabu (30/1/2013).
Film itu berjudul "The Fact About Jerusalem", bermaksud untuk untuk mendorong pariwisata, tetapi di sisi lain menggambarkan pandangan Yahudi tentang Yerusalem. Ayalon mengklaim bahwa film tersebut menggambarkan "tentang kebebasan beragama dalam tiga keyakinan -Yahudi, Kristen dan Islam.

Media Israel Yedioth Ahronoth mengatakan bahwa film itu memuat konten provokatif dan tidak dipublikasikan secara resmi karena takut menyebabkan kemarahan di kalangan umat Islam, tidak hanya di Palestina, tetapi pasti di seluruh dunia.

Ayalon sebagai "bintang" di film itu menunjukkan berbagai daerah yang berbeda di Yerusalem, menunjukkan sejarahnya (versi Yahudi), kemajuan teknologinya, sistem transportasi umum, dan juga menayangkan Masjid As-Shakhrah sebelum kemudian menghilang dan diganti dengan sebuah kuil Yahudi.

Namun, dia tetap berbicara tentang "keanekaragaman" dan "harmoni" di Kota Suci itu.

Ayalon mengklaim film tersebut tentang "fakta", "fakta" yang berbeda dari pandangan tentang Yerusalem, Tepi Barat dan "proses perdamaian."

Film ini juga diterjemahkan ke berbagai bahasa yang menarik jutaan penonton di seluruh dunia. Meskipun faktanya fim ini dilarang dipublikasikan secara resmi tetapi Ayalon tetap mengunduhnya ke Youtube. [int]

Memahami ‘Perda-perda Syari’ah’


Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia

Bila penolakan itu dilakukan dengan alasan bahwa perda itu inkonstitusional, justru langkah yang mereka lakukan itulah yang inkonstitusional karena tidak sesuai dengan mekanisme UU.
Tak henti-hentinya perda berbau syariah Islam. Kasus di Lhokseumawe baru-baru ini di mana wanita dilarang duduk ngangkang saat dibonceng sepeda motor menjadi pemicu bagi kalangan liberal untuk mempermasalahkan kembali perda-perda berbau syariah.
Patut diketahu ada lebih 25 provinsi/kota/kabupaten yang telah melahirkan berbagai aturan baik dalam bentuk peraturan daerah atau instruksi kepala daerah yang dinilai sementara kalangan sebagai perda berbau syariah atau perda syariah.
Beberapa kali perda-perda itu digugat khususnya di lembaga parlemen. Kalangan Kristen dan liberal yang paling getol mempermasalahkan. Pembentukan dan pemberlakuan perda itu dinilai inkonstitusional karena bertentangan dengan konstitusi dan Pancasila, meresahkan masyarakat, tidak sesuai dengan prinsip kebhinnekaan dan mengancam NKRI.
Tidak Ada Alasan
Secara prosedural, perda-perda itu lahir melalui proses yang politik yang absah. Artinya, ia melalui pembahasan dan prosedur sebagaimana perda-perda yang lain. Bila penolakan itu dilakukan dengan alasan bahwa perda itu inkonstitusional, justru langkah yang mereka lakukan itulah yang inkonstitusional karena tidak sesuai dengan mekanisme UU No. 32/2004. Perda-perda itu adalah produk DPRD bersama Pemda melalui proses demokratis. Jika asumsi demokrasi bahwa wakil rakyat adalah representasi suara rakyat, maka artinya perda-perda itu lahir sebagai aspirasi masyarakat, dan dihasilkan melalui proses demokratis. Lantas bila dikatakan tidak sesuai dengan konstitusi, kelompok pemrotes itu ternyata tidak juga bisa menunjukkan pasal mana dari UUD45 dan  sila mana dari Pancasila yang dilanggar.
Dari segi latar filosofis, perda-perda itu juga tidak selayaknya dipersoalkan. Bila benar perda itu lahir dari semangat religius, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sendiri lewat TAP MPR No V/MPR/2000 tentang Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional telah menegaskan bahwa faktor pertama penyebab krisis Indonesia adalah karena ”nilai-nilai agama dan nilai-nilai budaya bangsa tidak dijadikan sumber etika dalam berbangsa dan bernegara oleh sebagian masyarakat”. Maka sesungguhnya, lahirnya perda-perda itu bisa dianggap merupakan perwujudan “menjadikan nilai-nilai agama dan budaya bangsa sebagai sumber etika dalam berbangsa dan bernegara”. Bahkan, Visi Indonesia 2020 yang ditetapkan dalam  TAP MPR No. VII/MPR/2001 menegaskan bahwa indikator paling utama dari keberhasilan pembangunan adalah religius, yakni masyarakat yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia.
Sementara secara empiris, perda itu memang diperlukan dan faktanya telah memberikan hasil yang baik. Perda Zakat di Kab Bulukumba, misalnya telah meningkatkan PAD di sana dari 9 milyar menjadi 90 milyar. Bahkan perda larangan miras telah menurunkan kriminalitas sampai 80 persen.
Maka, munculnya gugatan terhadap perda itu lebih kental nuansa politisnya. Sebab, proses yang diusulkan adalah proses politik, padahal masalahnya menyangkut hukum. UU No 32/2004 tentang Pemda hanya memberi batas 60 hari kepada Depdagri untuk mengawasi sebuah perda dan mencabutnya jika bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Jika telah lewat 60 hari, Depdagri tidak lagi berwenang menjangkau perda-perda itu. Proses yang ditempuh seharusnya melalui judicial review ke Mahkamah Agung (MA). 
Di samping itu, UU Pokok Kekuasaan Kehakiman sangat jelas menyatakan bahwa dalam memutuskan suatu perkara, seorang hakim wajib menggali nilai-nilai hukum yang tumbuh dan berkembang di masyarakat. Artinya, nilai-nilai hukum Islam menurut UU ini sah digali dan digunakan memutuskan perkara. Bukankah hukum Islam telah hidup di tengah-tengah masyarakat selama ratusan tahun? Bukankah salah satu sumber sistem hukum nasional adalah hukum Islam?
Juga aneh jika perda itu dianggap membahayakan NKRI. Perda-perda itu jelas tidak menyerukan disintegrasi. Perda-perda itu dibuat justru untuk mewujudkan ketertiban masyarakat. Hasilnya, masyarakat semakin tertib dan keutuhan terjaga.
Sama anehnya dalih perda itu meresahkan masyarakat, melanggar HAM dan bertentangan dengan prinsip kebhinekaan. Perlu diingat, dari penerapan perda yang sebagiannya sudah dilaksanakan lebih dari lima tahun itu, tidak pernah terdengar keresahan yang dimaksud. Tambahan lagi, jika memang diskriminatif, tentu selama itu akan ada penentangan dari masyarakat. Ternyata yang terjadi justru sebaliknya, perda-perda itu sampai sekarang terus didukung masyarakat, termasuk warga non Muslim.
Begitu juga dengan kebhinekaan. Hukum Islam yang telah hidup ratusan tahun di negeri ini jelas merupakan bagian dari kebhinekaan. Jika karena kebhinekaan, perda bernuansa syariat harus dihapus, apakah memang konsep kebhinekaan tidak mengakui ajaran  Islam? Mengapa syariat Islam tidak dipandang sebagai bagian dari kebhinnekaan itu? Jika benar alasan kebhinekaan, mengapa mereka tidak menyoal perda di Bali tentang perayaan Nyepi yang bahkan berlaku untuk semua agama, termasuk Muslim di sana; serta perda tentang cara pembakaran mayat di Toraja? Mengapa hanya perda bernuansa syariat Islam saja yang diusik?
Lebih dari itu, perda-perda ‘bernuansa syariat’ itu – bahkan syariat Islam secara total sekalipun – juga tidak menghilangkan keberagaman masyarakat. Pluralitas (keberagaman) masyarakat di negeri ini dan di negeri-negeri Islam lainnya merupakan bukti tak terbantahkan akan hal itu.
Menembak lahirnya perda dengan semangat anti Islamisasi politik juga tidak tepat. Pasalnya, perda-perda bernuansa syariat Islam justru lahir di daerah-daerah yang bukan dikuasai partai-partai berasas Islam.
Sejumlah alasan yang dikemukakan itu tampak lebih merupakan dalih yang dicari-cari. Unsur syariah-phobia (ketakutan terhadap syariat Islam) terlihat begitu kental. Tidak berlebihan jika sebagian pihak menilai bahwa syariah-phobia itulah yang menjadi motif munculnya penolakan itu.
Di samping itu, dari segi isi, tampak sekali dalam gerakan penolakan perda-perda itu adanya agenda stigmatisasi ajaran Islam. Bagaimanapun,  bila dicermati, sesungguhnya dari sejumlah perda yang dipermasalahkan itu tidak satu pun yang berjudul ‘Perda Syariat’. Perda-perda itu umumnya menyangkut pencegahan dan penanggulangan penyakit masyarakat, seperti perda larangan praktik pelacuran, peredaran miras dan soal kesusilaan.  Ditambah perda tentang busana Muslimah, baca tulis Alquran, penambahan jam pelajaran agama, dan tentang zakat, perda-perda itu lebih mencerminkan pengaturan kehidupan personal ketimbang komunal, termasuk surat edaran tentang larangan wanita duduk ngangkang saat dibonceng sepeda motor.  Dari segi isi, perda-perda itu memang tidak bisa disebut perda penerapan syariat Islam. Di dalamnya tidak dijumpai mekanisme perujukan Alquran dan Sunnah Nabi Muhammad SAW yang merupakan syarat mutlak pemberlakuan hukum Islam.Maka, dalam kenyataannya, aturan-aturan yang diterapkan memang juga tidak sepenuhnya sesuai dengan Islam. Misal, aturan kesusilaan dan pemberantasan maksiat di Kabupaten Padang Pariaman,  Solok, Cianjur, serta Kota Tangerang tidak akan mewajibkan perempuan berjilbab, melainkan sekadar berbusana lebih pantas.
Khatimah
Sejujurnya negeri ini memerlukan syariat Islam bukan hanya di tingkat perda, tetapi meliputi seluruh hukum dan peraturan di tingkat negara. Dengan penerapan syariat Islam secara penuh, cita-cita kemerdekaan – yakni masyarakat yang adil, makmur, tenteram dan sejahtera – insya allah akan bisa diwujudkan.
Lebih dari itu, penerapan syariat Islam secara menyeluruh merupakan bukti penghambaan kita kepada Allah SWT yang diakui telah memberikan rahmat kepada kemerdekaan kita, serta kecintaan kita kepada Rasulullah-Nya. Ini akan menyelamatkan kita baik di dunia maupun di akhirat kelak.
Hai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah dan seruan Rasul apabila Rasul menyeru kalian pada suatu yang memberikan kehidupan kepada kalian. (QS al-Anfal [7]: 24). Wallahu ‘alam bi al-shawab. []

Presiden PKS korupsi ?

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan proses pemeriksaan maraton hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (29/1) malam. Pasca melakukan gelar perkara, KPK kemudian juga menetapkan beberapa tersangka dalam kasus penyuapan terkait impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Salah satu tersangka berinisial LHI. 
seteleah ditelusuri ternyata Luthfi Hasan Ishaaq, Presiden Partai keadilan Sejahtera (PKS) yang juga anggota Komisi I DPR. Menurut juru bicara KPK Johan Budi SP, penetapan tersangka itu karena KPK telah menemukan dua alat bukti. Selain LHI, tersangka lainnya adalah AF dan JE. AF diduga Ahmad Fathonah dan JE diduga Juard Effendi, Direktur Utama Indoguna) serta AAE (salah satu direktur Indoguna). JE dan AAE menyerahkan uang senilai Rp1 miliar pada AF di kantor Indoguna di kawasan Pondok Bambu Jakarta Timur. Dari tempat tersebut, AF membawah uang tersebut ke hotel Le Meridien sebelum kemudian diserahkan kepada LHI. 

Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap daging impor. Luthfi dijerat pasal 12 a atau b, pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999. Saat ini Luthfi masih diperiksa di KPK. KPK menyatakan telah mengantongi dua alat bukti yang cukup keterlibatan Luthfi. Bukti itu didapat KPK setelah penyidik melakukan ekspose atau gelar perkara dalam Operasi Tangkap Tangan penyuapan Rp1 miliar Direktur PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi di Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat, Selasa (29/1/2013) malam. 

Namun Luthfi hasan Ishaaq membantah tegas telah menerima suap terkait pengurusan daging sapi impor. Hal itu ditegaskannya dalam jumpa pers di markas PKS, di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan. "Tetapi sudah barang tentu informasi tentang penyuapan itu andai itu benar, sudah barang tentu saya tidak menerimanya. Tidak saya, tidak pula kader partai, tidak menerima tindakan yang seperti itu,"tegasnya. Luthfi yang didampingi Anis Matta dan Hidayat Nur wahid itu juga mengaku siap taat hukum. Dia pun mengimbau kepada para kader PKS agar senantiasa memerangi praktik korupsi yang memang telah menjadi bahaya laten negeri ini. "Kepada seluruh jajaran kader PKS hendaknya menahan diri dan berdoa dan menyerahkan keputusan kepada Allah dan berjuang agar negeri kita bebas dari korupsi karena tindakan itu merugikan negara," serunya.(int)

Monday, January 28, 2013

Demi Riba, RI kucurkan Rp271 T


JAKARTA - Pemerintah telah menggelontorkan dana sebesar Rp274,360 triliun untuk membayar pokok utang beserta bunganya. Pembayaran pokok dan bunga ini Rp40,53 triliun di bawah pagu APBN-Perubahan 2012 sebesar Rp314,890 triliun.
Melansir keterangan yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang (DJPU) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pemerintah mengeluarkan anggaran sebesar Rp173,485 triliun untuk pembayaran pokok pinjaman, atau 88,02 persen dari pagu di APBN-P sebesar Rp197,104 triliun.
Dengan Rp51,228 triliun untuk pinjaman, dan Rp122,257 triliun untuk membayar Surat Berharga Negara (SBN). Adapun rincian dari pinjaman tersebut, sebesar Rp51,087 triliun digunakan untuk pembayaran pinjaman luar negeri, dan sebesar Rp141 triliun untuk pinjaman dalam negeri.


Sementara untuk SBN, sebesar Rp110,695 triliun untuk Surat Utang Negara (SUN), dan sebesar Rp11,562 triliun untuk Sukuk. Hanya, pemerintah batal membayar global bond yang sedianya akan dibayar sebesar Rp4,04 triliun.



Sedangkan untuk membayar bunga utang, pemerintah menggelontorkan Rp100,874 triliun, atau 85,64 persen dari pagu di APBN-P sebesar Rp117,785 triliun, yang digunakan untuk membayar bunga pinjaman luar negeri sebesar Rp14,350 triliun dan Rp70 miliar untuk pinjaman dalam negeri.



Selain itu, pemerintah juga telah membayar bunga utang obligasi sebesar Rp86,454 triliun yang terdiri dari bunga obligasi SUN sebesar RP63,234 triliun, dan Sukuk Rp7,212 triliun. Sementara untuk global bond sebesar Rp15,078 triliun, dan Sukuk global sebesar Rp931 miliar. (int)

Rezim Bangladesh Kembali Memerangi Islam


Rezim sekuler Bangladesh kembali melakukan tindakan bengisnya dalam memerangi Islam dan kaum Muslim. Sebagaimana dilaporkan Daily Sun, para anggota Batalyon Aksi Cepat (RAB) menangkap enam para pemuda kampus pengemban dakwah anggota dari Hizbut Tahrir pada Jumat sore.

Mereka yang ditangkap oleh pasukan keamanan sekuler Bangladesh diantaranya Mohidul Alam, 23, Lokman Goni Tushar, 23, Shahidul Islam Jewel, 19, Gazi Shamsul Alam Jiku, 25, Imdadul Islam, 23, dan Hafez Abdur Rahim, 53. 

Lima diantara mereka merupakan mahasiswa dari berbagai institusi pendidikan yang berbeda, termasuk mahasiswa universitas swasta, kata Petugas Staf RAB-7. 


Wakil Direktur RAB-7 Komandan Skuadron Nazlum Hasan mengatakan mereka berusaha untuk melacak beberapa anggota Hizbut Tahrir selama dua bulan terakhir. 


"Berdasarkan informasi, kami menggerebek rumah yang berbeda di daerah Muradpur dan Nasirabad 14.00 - 17.00 pada hari Jumat dan menangkap enam orang bersama leaflet anti pemerintah dan buku-buku jihad," kata Nazmul. 


Cerita-cerita yang sama yang dibuat pihak keamanan untuk melegalkan kejahatan mereka dalam menangkap para aktivis dakwah Islam. 


Media juga melaporkan beberapa buku undangan Islami Chhatra Shibir juga disita dari mereka. Hubungan antara Shibir dan penangkapan para pemuda Hizbut Tahrir itu tengah diselidiki, katanya menambahkan. 


Para pemuda pengemban dakwah yang gencar menyeru umat untuk bersatu di bawah Khilafah itu dibawa ke tahanan RAB untuk diintograsi. 


Hizbut Tahrir di Bangladesh termasuk kelompok dakwah yang sangat aktif dan dekat dengan masyarakat. Mereka dengan berani mengungkap makar para penguasa rezim yang bersekongkol dengan Amerika Serikat. 


Akhir Desember lalu Hizbut Tahrir bersama umat menegaskan penolakan mereka terhadap sistem pemerintah Hasina-Khaleda serta rakyat menolak sistem demokrasi. Peluru tidak akan menyelamatkan mereka, dan kaum Muslim menuntut sistem pemerintah Khilafah. 


Sebagaimana dilaporkan, pemerintah Hasina memerintahakn polisi untuk menembakkan peluru karet di mana seorang terluka dan menangkap puluhan umat Islam untuk membubarkan kerumunan massa yang menghadiri aksi beberapa hari yang diselenggarakan oleh Hizbut Tahrir di depan National Press Club, Dhaka. 


"Kami, di Hizbut Tahrir, membuat jelas bahwa rezim tidak akan berhasil, agaknya tekad rakyat akan semakin kuat dan mereka akan meningkatkan upaya mereka untuk menjatuhkan rezim ini dengan bantuan Allah Swt. Dan Negara Khilafah akan segera didirikan kembali dan akan menghukum penjaga rezim ini dengan hukuman yang patut," kata sebuah pernyataan yang dikeluarkan Kantor Media Hizbut Tahrir di Bangladesh beberapa waktu lalu. 


Ketegaran para pemuda dalam membela umat serta mengungkap makar para peguasa yang bersekongkol dengan para penjajah membuat ketakutan pihak penguasa. Itulah mengapa, para pemuda pengemban dakwah Hizbut Tahrir di Bangladesh seringkali menjadi target penangkapan pihak keamanan.

Namun, berbagai upaya untuk mengehntikan dakwah Islam tersebut tidak membuat dakwah serta seruan penegakkan Khilafah berhenti, melainkan semakin meningkat hingga kemenangan datang. Insya Allah, ketika Khilafah tegak dalam waktu yang semakin mendekat! [m/dailysun/khilafat.org/syabab.com]

Sunday, January 27, 2013

Money Politic Sudah Rahasia Umum



MEDAN - Money politic (politik uang) disinyalir sering dilakukan para pasangan calon kepala daerah setiap pelaksanaan pesta demokrasi. Hal ini tidak menutup kemungkinan akan terjadi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumatera Utara yang akan dilaksanakan 7 Maret 2013.

Ketua Umum Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (Pushpa) Sumatera Utara (Sumut), Muslim Muis mengatakan money politic pada Pilkada yang tinggal 36 hari ini masih digunakan para pasangan calon Gubernur Sumut (Cagubsu).

“Money politic sudah menjadi rahasia umum yang akan dipakai pasangan calon agar masyarakat mau mencoblos mereka pada tanggal 7 Maret 2013 nanti,” kata Muslim Muis kepada wartawan, hari ini.

Menurutnya, masyarkat sekarang ini sudah pintar. Pasangan Cagubsu yang menggunakan money politic tidak akan dipilih masyarakat karena itu menandakan pasangan ini berpeluang besar melakukan penyelewengan untuk mengembalikan uangnya setelah terpilih.

"Masyarakat itu diam, tapi punya penilaian. Mereka juga mengawasi para calon ini yang menggunakan money politic atau politik uang,” katanya.

Dia menambahkan, kalau pasangan calon yang menggunakan money politic sama saja  dengan pembohong karena untuk mengambil hati dia berkorban. Setelah dipilih dia akan mengambil hak-hak masyarakat.

“Ini kan sama saja dengan bohong. Masyarakat pasti tidak mau, hak-hak mereka untuk dilayani oleh pemerintah menjadi terabaikan hanya gara-gara uang yang mereka dapatkan dari para calon dulu. Masyarakat mengawasi itu. Saya yakin," ujarnya. (waspada.co.id)

Boediono Sering Lolos dari Proses Hukum Lantaran Penegaknya Takut

Jakarta, Keterlibatan Wakil Presiden Boediono di balik BLBI itu belakangan ini kembali diperbincangkan menyusul terungkapnya putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 977/K/PID/2004; No. 979/K/PID/2004; dan No. 981/K/PID/2004. 

Menanggapi hal tersebut, pengamat politik, Kristiadi menegaskan, agar Boediono yang saat itu menjabat sebagai Direktur BI saat skandal BLBI dan Gubernur BI saat skandal Century segera diproses hukum. Menurutnya penegak hukum harus betul-betul mengkaji lebih dalam lagi keterlibatan orang nomor dua di Republik tersebut."Semua negara punya hak yang sama di dalam hukum, Boediono harus pertanggungjawabkan tindakannya di masa lampau," tegas Kristiadi kepada wartawan di Cikini, Jakarta, Minggu (27/1).

Kristiadi menyebut bahwa Boediono sering lolos proses hukum lantaran penegakan hukum di negeri ini kacau balau. Memang menurut Kristiadi, ada tata caranya jika ingin menangkap Boediono karena Boediono saat ini sebagai wakil presiden yang merupakan simbol negara."Memang ada ketentuan sebagai bangsa yang bermartabat bagaimana bisa mempertahankan simbol negara, tapi bukan berarti tidak bisa diproses hukum," ungkap Kristiadi.

Jadi menurut kesimpulan Kristiadi, penegak hukum saat ini hati-hati dan malah cenderung penakut. Cenderung hati-hati karena negara manapun tidak rela simbol negaranya menjadi cacat, seperti hal Hitler dengan Hollocoust yang dihargai oleh Jerman saat ini."Tapi takut juga bisa," ungkap Kristiadi.(int)

Irwan Said : Gubernur Harus Tegas Menyelesaikan Masalah Perobohan Masjid

Kasus Perobohan Masjid Roudhatul Islam 
  

Medan (25/1), Aksi terhadap perubuhan masjid kembali terjadi, ratusan massa dari Forum Umat Islam (FUI), Front Pembela Islam (FPI), Majelis Mujahidin, Laskar Pembela Islam, dan sejumlah ormas Islam lainnya lakukan aksi protes perubuhan mesjid di depan hotel Emerald Garden Jl. Putri Hijau Medan (25/1). Massa mengutuk keras perubuhan Masjid Raudhatul Islam yang berada dibelakang Hotel Emerald Garden pada April 2011. Aksi berujung pada bentrok dengan petugas menyebabkan luka yang mendalam bagi umat Islam. Kerusuhan ini diakibatkan tidak digubrisnya tuntutan dari massa atas tindakan perubuhan mesjid dilahan wakaf oleh pihak manajemen hotel.

Kasus Perubuhan Masjid yang diskriminatif ini bukan yang pertama kali di Medan. Sebelumnya Masjid At Thayyibah pada 10 Mei 2007, Masjid Al Hidayah di Komplek PJKA Gg. Buntu, Masjid Jend. Sudirman di Komplek Kavaleri Padang Bulan, Masjid Ar Ridho di Komplek Kodam Polonia dan Masjid Jalan Timor juga menjadi korban perubuhan akibat kepentingan pengusaha.

DPD I HTI Sumut, Irwan Said – saat dihubungi via telpon selulernya menjelaskan bahwa, perubuhan masjid oleh pihak manajemen hotel adalah tindakan yang bagi umat Islam sangat sensitif, artinya tidak boleh terjadi, walaupun terkait dengan perkara legalitas formal keberadaan masjid itu di atas tanah yang diperkarakan itu menyangkut legalitas hukum, tetapi yang namanya pembongkaran siapapun umat Islam tidak akan menerima karena itu merupakan bagian dari konsekuensi keimanan seorang muslim terkait dengan rumah ibadah, apalagi lahan tempat masjid tersebut adalah tanah wakaf.

Dia melihat bahwa terjadinya bentrokan kemarin merupakan sikap akumulatif dari ketidakpercayaan dan ketidakpuasan terhadap pemerintah, dari gubernur hingga pemko selama ini dalam menyelesaikan masalah ini. Menurutnya Gubernur harus tegas menyelesaikan masalah ini. “Akumulasi akhirnya berujung pada ketidakpuasan karena aksi ini sebenarnya sudah terjadi berkali–kali, walaupun kemudian tindakan pembakaran dan penghadangan seperti yang dilakukan tersebut memang tidak dibenarkan oleh Islam” tambahnya.

Tidak hanya itu Irwan juga menjelaskan penyebab utama dari segala masalah ini tidak hanya perubuhan masjid tapi juga degradasi aqidah umat Islam kemudian pencampakan pemikiran Islam itu semua karena umat tidak hidup dalam Islam, namun umat hari ini hidup dalam pikiran dan perasaan kapitalisme.Dalam hukum kapitalisme, kebebasan yang mengatasnamakan demokrasi akan mencampakkan agama dalam semua urusan dunia” paparnya.

Terkait dengan tindakan aksi oleh massa dan ormas Islam yang berujung pada kericuhan kemarin Irwan Said berpendapat, dari sisi bentrokan dia tidak mendukung dan terima, tapi dari sisi perjuangan dan penolakan pembongkaran secara paksa terhadap masjid itu Irwan, yang mewakili Hizbut Tahrir Sumut ini, sangat mendukung. Siapapun umat Islam wajib kemudian menentang dan menolak terhadap pembongkaran masjid yang dilakukan tanpa seizin kaum muslimin, apalagi tanah tempat dibangunnya masjid tersebut adalah tanah wakaf. Kalau sudah berstatus wakaf berarti seluruh umat harus tidak boleh menerima pembongkaran sepihak itu.” tegasnya.

Terakhir dalam wawancara Irwan menyarankan umat Islam harus hidup dalam kehidupan Islam. Karena dengan itu pembongkaran rumah–rumah ibadah tak akan ada. Hal ini benar – benar terjadi ketika umat hidup dalam Sistem Islam secara menyeluruh pada setiap aspek kehidupan. [muhkzihajj]

Saturday, January 26, 2013

Aliansi Ormas Islam Medan protes penghancuran masjid

MEDAN  - Ratusan Massa  yang tergabung dalam Aliansi Ormas Islam Sumatera menggelar protes penghancuran Masjid Ar Raudhatul yang kasusnya tak kunjung usai atas tuntutan pertanggungjawaban oleh PT Jati Masindo. pada Jumat, 25/1, di Medan

Kordinator Aksi, Indra Buana Tanjung, dalam orasinya mengecam pihak pengembang PT Jati Masindo yang menghancurkan rumah ibadah. Apalagi pihak pengembang juga menggunakan jasa salah satu organisasi kepemudaan lain untuk mengusir dan mengintimidasi jamaah yang sedang beribadah.

"Kami menolak penghancuran rumah ibadah dan meminta pihak pengembang membangunnya kembali. Tindakan organisasi kepemudaan tersebut jelas tidak manusiawi dan menghina umat Islam," kata Indra, Jumat (25/1/2013) seperti dilansir okezone.


Indara dalam orasinya mengatakan bahwa Penghancuran mesjid sangat bertentangan dengan UU Wakaf dan syariat Islam. "Kami sangat menolak penghancuran mesjid dan kami mau mesjid kembali dibangun," tambahnya.

Meraka juga menyayangkan sikap aparat keamanan dalam menyikapi penghancuran masjid. Mereka menganggap aparat keamanan lebih memilih untuk membela dan mendukung kaum kapitalis. "Pak polisi tolong jangan lindungi kaum kapitalisme, tugas kalian melindungi masyarakat," terang dia.

Mereka menuntut pihak pengembang membangun kembali tempat ibadah yang diruntuhkan dan meminta aparat keamanan menangkap organisasi kepemudaan yang melakukan intimidasi terhadap jamaah.

Sempat terjadi kericuhan antara pengunjuk rasa dengan wartawan media salah satu televisi swasta yang melakukan peliputan. Namun situasi dapat ditenangkan kembali.

Aksi yang dipicu kasus perobohan Masjid Ar Raudhatul Islam ini tak kunjung usai, padahal  Berdasarkan pantauan  masih banyak jamaah yang menjadikan tempat robohan masjid tersebut menjadi tempat shalat jumat. Bahkan Sebelum kedua mesjid dirubuhkan pada 12 Januari 2011 lalu, pihak hotel menutup Jl. Medan Putri, Jl Kelambir V, Gang Peringatan dan Jl Haji Adam Malik Medan hingga warga tidak dapat melintas menuju mesjid. Padahal jalan tersebut merupakan jalan umum sesuai surat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Medan no 630.88/2/PKM/99 yang diteruskan kepada DPRD Medan pada 1 Februari 1999.

Dalam aksi tersebut ratusan anggota Satuan Sabhara Polresta Medan, melakukan penjagaan di depan Hotel Emeral Garden, Jalan Putri Hijau, Kecamatan Medan Barat. (berbagai Sumber)

Monday, January 21, 2013

Halqoh Islam dan Peradaban : Pro Kontra Demokrasi

Halqoh Islam dan Peradaban : Pro Kontra Demokrasi 

Mencari Sistem Pemerintahan Ideal



Saturday, January 19, 2013

Perkosaan Merajalela, Bukti Kerusakan Sistem!!


Sungguh miris nasib Risa. Setelah sembilan hari koma di Ruang Intensif Care Unit (ICU) RS Persahabatan, gadis cilik siswi kelas V SD yang diduga korban pemerkosaan itu meninggal dunia Minggu (6/1/13). Diagnosis tim medis menyebut, korban  mengalami peradangan otak dan infeksi akut pada (maaf) kelaminnya.

Tangis keluarga pun pecah. Meninggalnya Risa (11), adik tercinta, menjadi pukulan teramat getir bagi kedua kakaknya. Terlebih kedua orangtua Risa, tak bisa lagi melukiskan kepiluan, menahan kepedihan yang menusuk jantungnya.
 
Ya, siapa yang tak perih kehilangan anggota keluarga tercinta dengan cara mengenaskan. Seorang gadis kecil yang sedang mekar dan masih panjang jalan untuk menggapai cita-cita  penuh keceriaan, terenggut kehormatannya oleh seorang pendosa.

Ironi Mengerikan 

Nasib Risa memang sangat tragis, karena menemui ajal di usianya sangat belia di tangan penjahat kelamin. Ia bukan korban pertama di antara ratusan ribu korban kejahatan seksual yang terus berjatuhan. Ya, tak hanya perempuan dewasa, anak-anak dan bahkan balita, kini begitu mudah menjadi objek kejahatan seksual. Pemerkosa berkeliaran di sekitar kita, siap memangsa siapa saja yang dikehendakinya. 

Lebih ironis, pelaku terkadang bukan orang asing bagi korban. Seperti kerabat dekat, bahkan saudara sedarah.  Ayah menggauli anak kandung, anak memperkosa ibu yang melahirkannya, kakak memperkosa adik, kakek mencabuli cucunya, paman menggagahi keponakannya, atau guru memerawani muridnya. Begitulah berita miris yang tak pernah sepi menghiasi media massa.
Duh,  sudah sedemikian rendahnyakah nafsu kebinatangan menyergap para lelaki yang tega merusak kehormatan kaum perempuan? Sudah sebegitu bejatnyakah moral makhluk berakal dan bermartabat bernama manusia? 

Dampak Traumatis 

Pemerkosaan bukan kejahatan ringan, melainkan kriminal berat. Kalau harta yang dicuri, masih bisa dicari lagi. Sedangkan kehormatan perempuan, sekali terenggut, seumur hidup menanggung derita. Ya, korban pemerkosaan akan mengalami goncangan jiwa dan trauma berat tak berkesudahan. Terlebih jika korban terpaksa menyimpan benih dari pria asing yang tidak dicintainya. 

Perasaan malu, cemas dan ketakutan luar biasa kerap membuat korban menyimpan peristiwa buruk itu sendirian. Bahkan, terpaksa menyimpan kisah pilu itu seumur hidupnya. Tentu ini menjadi tekanan mental luar biasa yang tak bisa begitu saja dipulihkan. Ia menjadi pribadi murung, putus asa dan tak lagi memandang cerah masa depan. 

Di sisi lain, karena tidak dilaporkan, para pemerkosa itu pun akan terus mengulangi perbuatannya. Tak sedikit korban yang diperkosa berulang kali. Atau pemerkosa mencari korban-korban lain dengan leluasa karena tak pernah dihukum. Sungguh mengerikan! 

Faktor Pemicu

Mengapa pemerkosaan begitu mudah terjadi di negeri mayoritas muslim ini? Bahkan, korbannya juga para muslimah yang sudah berusaha menjaga diri dengan menutup aurat?  Pemicu pemerkosaan antara lain: 
 
Pertama, makin jauhnya individu masyarakat dari nilai-nilai agama sehingga tidak takut kepada Sang Pencipta, Allah SWT. Seorang lelaki yang mencuri kehormatan perempuan, berarti bejat moral. Tidak takut azab Allah SWT. Sebaliknya, seorang perempuan yang tampil merangsang –hingga kerap menjadi korban-- dengan membuka aurat, berperilaku menggoda atau sengaja memancing birahi lawan jenis, juga bukan profil individu yang takut kepada Allah SWT. 

Kedua, diumbarnya rangsangan-rangsangan seksual di ranah publik yang kian vulgar dan liar. Iklan, film, musik, bacaan dan media massa semakin kental dengan muatan seksualitas tanpa sensor. Semua tahu, hal itu membangkitkan nafsu. Tanyalah pada para pelaku pemerkosaan, mereka umumnya melampiaskan nafsu setelah menonton konten porno. Baik VCD/DVD, rekaman video mesum, bacaan porno, blue film atau ilustrasi dan gambar-gambar porno yang berserakan di berbagai media, baik cetak maupun elektronik (internet). Siapa yang bertanggung jawab? Negara dengan kewenangannya, seharusnya melarang peredaran konten porno tersebut di ranah publik. Namun, tentu saja negara yang menerapkan sistem sekuler, yakni sistem demokrasi dengan hak asasi manusianya, tak bisa melakukan itu. 

Ketiga, yakni diterapkannya sistem demokrasi-sekuler, dimana hak asasi manusia (HAM) ibarat Tuhannya. Dengan dalih HAM, siapapun bebas berbuat dan bertingkah laku. Termasuk, bisnis porno pun tumbuh subur dan tidak boleh dilarang karena bisa dianggap melanggar HAM.

Keempat, makin bebasnya interaksi laki-laki dan perempuan. Saat ini, perempuan semakin biasa beraktivitas di ranah publik dan berinteraksi tanpa batas dengan laki-laki. Sengaja atau tidak, kondisi ini membuka peluang bagi terjadinya rangsangan-rangsangan seksual dengan begitu mudah. Peluang terjadinya pemerkosaan pun semakin terbuka dengan merebaknya pacaran, teman tapi mesra, hubungan tanpa status dan perselingkuhan. Bukankah tak sedikit korban diperkosa pacarnya sendiri?

Kelima, tidak adanya hukuman tegas yang membuat jera pemerkosa.  Dalam hukum yang berlaku saat ini, pemerkosaan tak dianggap kriminalitas berat. KUHP pasal 285 tentang Pemerkosaan hanya mengancam pemerkosa dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. Padahal faktanya tak sedikit yang hanya dikurung beberapa bulan atau tahun, setelah itu bebas berkeliaran dan memperkosa lagi. Naúdzubillahi mindzalik!

Kapitalis Gagal Menjamin Keamanan

Maraknya pemerkosaan membuktikan bahwa negara gagal melindungi kehormatan kaum perempuan. Bukti bahwa hukum buatan manusia yang diterapkan saat ini, mandul dalam menjamin keamanan rakyatnya, khususnya kaum hawa. Para penegak hukum seperti polisi, jaksa dan hakim tidak menjalankan tugasnya dengan baik, disamping sistem perundangan yang lemah dan pasal-pasal yang mudah diselewengkan oleh para penegak hukum dan terdakwa. Pimpinan bangsa tidak menjadikan penegakan hukum dan keamanan warganya sebagai program wajib dan utama.

Kondisi ini tak hanya terjadi di Indonesia, juga di berbagai belahan dunia yang notabene sama-sama menerapkan sistem sekuler-kapitalis. Di India misalnya, saat ini juga sedang disidangkan kasus pemerkosaan dan penganiayaan brutal yang menimpa seorang mahasiswi hingga menemui ajalnya. Kasus ini memicu kemarahan warga di sana dan dunia internasional.

Ini membuktikan bahwa sistem sekuler-kapitalisme yang diterapkan di hampir seluruh dunia global saat ini telah gagal menjamin keamanan, kehormatan dan kemuliaan perempuan. Sungguh mengerikan, di mana-mana perempuan terancam menjadi objek kejahatan seksual oleh para penjahat kelamin tak berperikemanusiaan. Itulah sebabnya, saatnya mengganti sistem sekuler-kapitalis ini dengan sistem Islam buatan Sang Pencipta, Allah SWT.

Sistem Islam Menjaga Kehormatan Perempuan

Islam mendudukkan perempuan di posisi mulia. Dibuatlah mekanisme untuk melindungi kehormatan mereka, melalui penerapan berbagai sistem kehidupan yang saling terintegrasi dan komprehensif. Bukan sekadar hukum sosial, juga sistem ekonomi, politik, hukum dan sebagainya.

Jika sistem ekonomi Islam diterapkan, perempuan akan terjamin kesejahteraannya sehingga tak perlu berkeliaran di ranah publik demi mencari sesuap nasi. Hal ini mencegahnya dari tindak kejahatan.

Jika sistem pergaulan Islam diterapkan, akan terjaga interaksi dengan lawan jenis bukan mahromnya sehingga peluang dilecehkan juga minim. Apalagi jika ia taat pada syariat dengan selalu menutup aurat dan menjaga pandangannya dari syahwat.

Jika sistem hukum Islam diterapkan, pelaku pelecehan dan kejahatan seksual akan dihukum berat dan dibuat jera. Juga, tercegah masyarakat lain untuk berbuat hal yang sama. Semisal bagi pemerkosa, jika melakukannya tanpa mengancam dengan menggunakan senjata, maka dihukumi layaknya pelaku zina. Jika pelaku sudah menikah dirajam dan jika belum menikah dicambuk 100 kali serta diasingkan selama satu tahun. Sedangkan pemerkosaan dengan menggunakan senjata, dihukumi sebagaimana perampok. Allah SWT berfirman: “Sesungguhnya, hukuman terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, adalah mereka dibunuh atau disalib, dipotong tangan dan kaki mereka dengan bersilang, atau dibuang (keluar daerah). Yang demikian itu, (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka mendapat siksaan yang besar.” (QS. Al-Maidah: 33).

Dari ayat di atas, ada empat pilihan hukuman untuk perampok: dibunuh, disalib, dipotong kaki dan tangannya dengan bersilang, diasingkan atau dibuang (penjara). Pengadilan boleh memilih salah satu di antara empat pilihan hukuman di atas, yang dianggap paling sesuai untuk pelaku dan bisa membuat efek jera bagi masyarakat, sehingga bisa terwujud keamanan dan ketenteraman di masyarakat.

Hukum Islam yang tegas seperti inilah yang akan memberi jaminan keamanan. Buktinya, di negara yang masih menerapkan hukum ini meski tidak komprehensif, angka pemerkosaan relatif rendah. Menurut Data Interpol, angka perkosaan di AS 32,05, Jepang 1,78, dan Saudi 0,14 per 100.000 penduduk.

Jelaslah bahwa hukum buatan Allah SWT yang terbaik daripada hukum jahiliyyah buatan manusia. Benarlah firman-Nya: ¨Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” [Al Maa-idah:50]

Untuk itu wahai perempuan, mari kita tuntut hak berupa jaminan atas keamanan, kemuliaan dan kehormatan kita dengan berjuang bersama-sama demi tegaknya sistem Islam, yakni Daulah Khilafah Islamiyah. Hanya sistem inilah yang akan melindungi harkat dan martabat kaum perempuan. Wallahuálam.(*) | 

Buletin CWS edisi 16 | Januari 2013