Live Streaming Muktamar Khilafah 2013 Jakarta

Saksikan Live Streaming Muktamar Khilafah 2 Juni 2013 Gelora Bung Karno, Jakarta

Aksi Rampak Bedug Muktamar Khilafah Sumut 26/5

Semarak Aksi Rampak Bedug Muktamar Khilafah Sumut 26/5/13. Dukungan kaum muslimin semakin besar terhadap tegaknya Khilafah

Dukungan Warga Medan Terhadap Syariah dan Khilafah

Stadion Teladan 26 Juni 2013 Menjadi saksi Dukungan Warga Medan Terhadap Syariah dan Khilafah

Jejak Syariah dan Khilafah di Sumatera

Gema syariah dan khilafah di Nusantara kian nyaring terdengar. Bahkan menurut sebuah harian Ibukota, diberitakan bahwa beberapa waktu lalu digelar debat terbuka di kampus Unpad Bandung bertemakan penerapan syariat Islam dengan pembicara dari Tokoh Islam, M. Ismail Yusanto dan fungsionaris Parpol Nasrani, Pdt Ruyandi Hutasoit.

Halqah Islam dan Peradaban

Pengamant Politik USU : Umat Islam harus pilih Ideologi Islam

Showing posts with label Nasional. Show all posts
Showing posts with label Nasional. Show all posts

Tuesday, May 7, 2013

Mati: Nasehat Terbaik


601731_460496970702166_1510731600_n.jpg (960×720)Oleh : Arief B. Iskandar

Kematian adalah keniscayaan. Setiap manusia, apalagi seorang Muslim, tentu amat menyadari hal ini. Allah SWT pun telah berfirman (yang artinya): Setiap yang berjiwa pasti bakal merasakan kematian. Sesungguhnya pada Hari Kiamat sajalah pahala kalian disempurnakan.Siapa saja yang dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga telah beruntung.Kehidupan dunia itu tidak lain hanyalah kesenangan yang menipu (TQS Ali Imran [3]: 185).

Selain sebuah keniscayaan, kematian juga sebuah kepastian, dalam arti, tak bisa dimajukan ataupun dimundurkan. Allah SWT berfirman (yang artinya): Jika ajal mereka telah datang maka mereka tidak akan bisa menundanya dan tidak pula bisa memajukannya sesaat pun (TQS an-Nahl [16]: 61).

Selain itu, kematian juga merupakan salah satu rahasia Allah SWT; tidak seorang manusia pun tahu kapan kematian akan datang menjemput dirinya. Karena itu, sudah selayaknya setiap Muslim tidak lalai dalam mempersiapkan diri menghadapi kematian sekaligus menghadapi kehidupan pasca kematian. Sebab, jika tidak demikian, penyesalan di akhir tak akan bisa dihindarkan. Dalam hal ini, Allah SWT pun mengingatkan kita melalui firman-Nya (yang artinya): Hai orang-orang beriman, janganlah harta dan anak-anak kalian melalaikan kalian dari mengingat Allah. Siapa saja yang berbuat demikian, mereka itulah orang-orang yang merugi.Belanjakanlah sebagian (harta) dari apa yang telah Kami berikan kepada kalian sebelum datang kematian kepada salah seorang di antara kalian, lalu ia berkata, “Tuhanku, mengapa Engkau tidak menangguhkan (kematian)-ku sampai waktu yang dekat hingga aku dapat bersedekah dan aku termasuk orang-orang yang salih?” Allah sekali-kali tidak akan menangguhkan (kematian) seseorang apabila telah datang waktu kematiannya. Allah Maha Mengenal apa yang kalian kerjakan (TQS al-Munafiqun [63]: 9-11).

Allah SWT pun berfirman (yang artinya): (Demikianlah) hingga apabila datang kematian kepada seseorang dari mereka, dia berkata, “Tuhanku kembalikanlah aku (ke dunia) agar aku bisa berbuat amal salih yang telah aku tinggalkan.” Sekali-kali tidak. Sesungguhnya itu adalah perkataan yang dia ucapkan saja (TQS al-Mu’minun [23]: 99-100).

Kematian tentu merupakan akhir dari kehidupan manusia di dunia. Dengan demikian, dunia hanyalah tempat sementara bagi manusia dalam menjalani kehidupan sebelum ia berpindah ke kehidupan yang lain, yakni kehidupan di alam akhirat. Karena itu, Baginda Nabi Muhammad saw. mengingatkan kita, “Jadilah kamu di dunia ini seperti orang asing atau seperti orang yang berada dalam perjalanan.” (HR al-Bukhari dan at-Tirmidzi).

Ya, bagi seorang Muslim, di dunia ini hakikatnya ia seperti orang asing. Sebab, ‘tanah air’-nya yang hakiki adalah surga. Surgalah, insya Allah, tempat ia berpulang. Manusia di dunia ini, dengan demikian, seperti seorang musafir yang meninggalkan negerinya untuk sementara, kemudian ia akan kembali. Karena itu, ia tentu tidak akan berlama-lama di dunia dan tidak akan mengambil bagian dari kenikmatan dunia ini, kecuali sekadarnya saja untuk bekal kembali (ke akhirat) (Muhammad bin ‘Alan, Dalil al-Falihin li Thuruq Riyadh ash-Shalihin, III/7).

Dalam ungkapan yang berbeda, Ibn Umar ra. juga mengingatkan kita, “Jika kamu ada di waktu sore, jangan menunggu pagi. Jika kamu ada di pagi hari, jangan menunggu hingga sore.Jadikanlah masa sehatmu (untuk beramal shalih) sebelum datang masa sakitmu) dan jadikanlah masa kehidupanmu (untuk beramal shalih) sebelum datang kematianmu.” (HR al-Bukhari).

Maknanya, bersegeralah selalu kita dalam melakukan amal shalih, jangan menunda-nundanya seolah-olah kita memiliki banyak waktu, padahal itu hanyalah angan-angan kita saja karena sesungguhnya waktu kita di dunia ini amatlah sedikit. Mengapa kita sering merasa memiliki banyak waktu dan sering merasa kehidupan di duniua ini lama? Tidak lain karena kita jarang mengingat mati. Padahal banyak mengingat mati amatlah penting agar kita tidak terlalu panjang angan-angan. Dalam hal ini Baginda Rasulullah saw. pun pernah bersabda, “Perbanyaklah mengingat penghancur kenikmatan (yakni kematian, pen.).” (HR at-Tirmidzi).

Ya, kematian akan menghentikan seluruh kenikmatan, bahkan menghentikan semua angan-angan kehidupan. Sebab, pada saat demikian, kehidupan dunia akan ditinggalkan. Semuanya—harta kekayaan yang selama ini diburu siang-malam, pangkat dan jabatan yang selama ini diperebutkan, serta istri dan anak-anak kesayangan yang selama ini dibangga-banggakan—hanya tinggal kenangan saat jasad sudah dibenamkan di kuburan. Yang tersisa hanyalah amal shalih yang pernah kita lakukan, atau dosa dan maksiat yang pernah kita jalankan.

Karena itu, mari kita banyak mengingat kematian agar dengan itu kita banyak melakukan amal kebajikan dan menjauhi kemaksiatan. Wa ma tawfiqi illa bilLah.
[www.globalmuslim.web.id]

Warga Yogyakarta Rindu Syariah dan Khilafah

Peserta Muktamar Khilafah DIY memadati stadion Mandala
Meskipun cuaca cukup terik namun tidak melunturkan semangat para peserta Muktamar Khilafah untuk tetap berpartisipasi dalam jalannya acara yang berlangsung hingga usai, Ahad (5/5) di Stadion Mandala, Yogyakarta. “Khilafah… khilafah… khilafah… kami inginkan khilafah…,”  pekik sekitar sepuluh ribu peserta  yang hadir dari berbagai daerah di DIY dan Solo tersebut.
Mereka yang hadir berasal dari berbagai elemen masyarakat,  termasuk dosen PTN maupun swasta, ulama dan kyai dari pondok pesantren, pengusaha, mahasiswa, jamaah pengajian, tokoh orpol dan ormas Islam.
Dari Parpol pun ada. “Saya mendukung penuh apa yang diperjuangkan HTI,” ungkap Sukri Fadholi, tokoh PPP DIY.
Mereka hadir baik secara sendiri-sendiri maupun rombongan dengan mobil maupun bus. Sehingga pagi itu stadion Mandala Krida penuh dengan lautan manusia. Selain itu spanduk, rontek-rontek acara muktamar berada di sekitar stadion. Termasuk juga kibaran liwa dan roya di sekeliling stadion menambah semaraknya acara yang bertema Perubahan Besar Dunia Menuju Khilafah tersebut.
Dalam sambutanya Ketua DPD I HTI DIY yang disampaikan Yusuf Mustaqim mengingatkan pentingnya khilafah dan perjuangan untuk menegakkannya.Kemudian orasi diteruskan oleh HM Rasyid Supriyadi.
“Kaum Muslimin saat ini dipimpin oleh rezim-rezim otoritarian (mulkan jabariyan).Dan kini atas izin Allah SWT satu persatu bertumbangan. Dan Insya Allah dalam waktu yang tidak lama lagi khilafah Islam akan tegak. Sebagaimana yang disampaikan dalam sebuah hadis rasulullah SAW!” pekik pengurus HTI DIY tersebut.
Suasana makin terik, namun takbir terus membahana. Orasi dilanjutkan dengan pendetilan metode untuk mewujudkan khilafah yang disampaikan Agus Sidiq Al Bantuli, pengurus HTI DIY.
Dalam kesempatan tersebut hadir juga Dwi Condro Triono yang menyampaikan orasi tentang kerusakan  dan bahaya ide demokrasi dan nasionalisme bagi kaum Muslimin.
“Demokrasi adalah ide yang rusak dan terbukti merusak. Dengan ide-ide pentingnya seperti kebebasan, baik kebebasan berperilaku, ataupun kepemilikan, telah menghantarkan Indonesia dengan segudang prestasi kerusakannya,” tegas pengurus DPP HTI tersebut.
Selanjutnya, pengurus HTI DIY Ibnu Alwan mengatakan: “Karenanya dunia harus berubah! Tinggalkan demokrasi, tinggalkan sekat nasionalisme. Terapkan hukum Allah SWT.
Materi muktamar diakhiri dengan penyampaian pidato politik Hizbut Tahrir Indonesia oleh Pengurus DPP HTI H Muhammad Ihsan Abdul Djalil. Dalam pidato politiknya Hizbut Tahrir menyeru kepada semua hadirin untuk terlibat aktif dalam perjuangan menolong agama Allah. Menegakkan syariah dan khilafah.
Seruan itu semakin digambarkan dengan aksi teatrikal menyusun puzzle 6000 botol.Bahwa manakala semua kalangan terlibat dalam perjuangan, Insya Allah akan mempercepat tegaknya hukum Allah di muka bumi.
Acara ini semakin mengharu biru manakala ditutup dengan bacaan doa. Banyak hadirin yang tak kuasa meneteskan airmata. Mengharapkan kemudahan dari Allah untuk tegaknya aturan-Nya di muka bumi.
“Yaa Rabbanaa…saksikanlah kami telah berjuang. Dan kokohkan kami untuk menjadi salah satu pemolong agamaMu!” ungkap Abdurrahim saat membacakan doa penutup.
Setelah acara berlangsung panitia juga menyediakan waktu untuk konferensi pers.Hadir dalam konferensi pers tersebut wartawan media cetak dan radio di antaranya Kedaulatan Rakyat, RRI, Republika dan Antara.[]Lutfianto/Joy
[www.globalmuslim.web.id]

Wednesday, May 1, 2013

Indonesia, Negeri Kaya SDA tapi Harga BBM-nya Naik Terus #DemokrasiMati

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi XI DPR RI Maruarar Sirait mengatakan sebaiknya pemerintah melakukan penghematan anggaran tanpa menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, melainkan dengan menghemat anggaran negara.
"Sebaiknya harga BBM tidak naik. Masih ada cara lain untuk menghemat anggaran negara misalnya dengan meningkatkan efisiensi perjalanan dinas kementerian/lembaga dan bea masuk sektor pertambangan seperti batu bara," kata Maruarar saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Politisi PDIP itu menilai jebolnya anggaran negara akibat subsidi BBM diperkirakan akan mencapai Rp30 triliun (kelebihan kuota BBM enam juta kiloliter), apabila tidak ada kebijakan pengendalian BBM bersubsidi.
Dengan melakukan peningkatan bea masuk sektor pertambangan batu bara, menurut dia potensi pendapatan negara bisa mencapai Rp48 triliun.

"Harus ada langkah instrumen fiskal untuk meningkatkan penerimaan negara. Peningkatan bea masuk dan efisiensi perjalanan dinas kementerian/lembaga itu bisa menutupi jebolnya anggaran akibat BBM, apalagi menurut audit Badan Pemeriksa Keuangan memang ada pemborosan di sektor itu," kata dia.

Dia mengatakan Fraksi PDIP tidak sekedar menolak kenaikan harga BBM yang digulirkan pemerintah. Namun tetap memberikan solusi langkah lain penghematan anggaran.

Sejauh ini pemerintah tidak menyatakan akan membatalkan rencana kenaikan BBM bersubsidi. Pemerintah hanya melakukan penundaan kenaikan hingga pembahasan APBNP 2013, agar bisa memberikan kompensasi kepada masyarakat.

"BBM akan dinaikkan bila dana kompensasi sudah siap," kata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) di Jakarta, Selasa (30/4).
Kepala Negara mengatakan pemerintah menginginkan ketika berlaku harga BBM subsidi yang baru maka kompensasi bagi masyarakat miskin dapat langsung disalurkan sehingga tidak ada jeda waktu.

"Tidak boleh ada gap waktu, maka tergantung dana kompensasi siap, pemerintah sudah menyiapkan rencananya. Rencana kami apa saja, berapa lama, akan segera disampaikan ke DPR dalam bentuk RAPBN-P 2013," kata Presiden.

Kepala Negara mengharapkan pembahasan RAPBN-P 2013 dengan DPR dapat selesai pada Mei mendatang sehingga dana kompensasi sudah tersedia dan kenaikan harga BBM bersubsidi akan diberlakukan.

Pemerintah dalam APBN 2013 memberikan pagu belanja subsidi energi sebesar Rp274,7 triliun dengan perincian subsidi listrik Rp80,9 triliun dan subsidi BBM Rp193,8 triliun dengan volume sebesar 46 juta kiloliter.

Kuota volume BBM bersubsidi diprediksi dapat mencapai 53 juta kiloliter dan mengganggu fiskal, apabila tidak ada kebijakan yang memadai untuk mengendalikan konsumsi BBM, yang jumlahnya semakin meningkat setiap tahun.

Sempat bergulir sejumlah opsi pengendalian BBM dari pemerintah antara lain membatasi konsumsi BBM bersubsidi bagi mobil pribadi, kenaikan harga BBM bersubsidi sekaligus penyediaan BBM jenis baru seharga Rp7.000 per liter, kenaikan BBM Rp6.500-Rp7.000 per liter hanya bagi mobil pribadi, dan kenaikan BBM secara merata dengan kisaran harga di bawah Rp6.500 per liter.

Pemerintah sempat mengisyaratkan kecenderungannya mengambil kebijakan kenaikan BBM dengan harga di bawah Rp6.500 per liter yang berlaku bagi seluruh kendaraan.(rr)

DPP HTI Berdiskusi Tentang Khilafah Bersama Pimpinan Media Indonesia dan Metro TV

HTI Press. Jakarta- DPP Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) berkunjung ke kantor Media Grup dalam rangka silaturahmi bersama Pimpinan Media Indonesia dan Metro TV, Senin (29/4) Kedoya, Kebon Jeruk, Jakarta.


Hadir dalam pertemuan tersebut Ismail Yusanto (Juru Bicara HTI), Muhammad Rahmat Kurnia (Ketua Lajnah Fa’aliyah DPP HTI), Wahyudi al-Maroky (Lajnah Fa’aliyah DPP HTI) dan Roni Ruslan (Sekertaris Jubir HTI).

Saat berbincang dalam pertemuan tersebut, Abdul Kohar Kepala Pemberitaan Media Indonesia mengatakan sangat respect dengan dakwah Hizbut Tahrir dan cara dakwah HT yang santun. “Apa yang di dakwahkan HT dan caranya berdakwah tanpa kekerasan inilah yang patut dicontoh umat Islam,” tuturnya.

Sedangkan, Ismail Yusanto menuturkan apa yang ditawarkan oleh HT merupakan solusi alternatif lain berbeda yang dengan sistem demokrasi yang kapitalistik saat ini.

“Solusi ini mencangkup seluruh problem masyarakat dan bentuk masyarakat yang plural, itulah Syariah Islam dalam bingkai Khilafah” imbuhnya.

Ismail menyeru agar Metro TV dan Media Indonesia memberikan peluang terhadap solusi alternatif tersebut agar bisa disebarkan pada masyarakat.”Kita ingin mengajak masyarakat untuk paham terhadap solusi ini dan dapat diterima,” ujarnya.

Ismail pun mengundang Metro TV dan Media Indonesia agar ikut meliput acara Muktamar Khilafah 2013 yang puncaknya akan diselenggarakan di Stadion Gelora Bung Karno Jakarta, 2 Juni 2013 mendatang.

Dalam pertemuan tersebut hadir pula, Henny Puspitasari (Public Relations and Publicity Manager Metro TV) dan Teguh Nirwahyudi (Sekertaris Redaksi Media Indonesia).[] fatih mujahid

Thursday, January 31, 2013

Memahami ‘Perda-perda Syari’ah’


Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia

Bila penolakan itu dilakukan dengan alasan bahwa perda itu inkonstitusional, justru langkah yang mereka lakukan itulah yang inkonstitusional karena tidak sesuai dengan mekanisme UU.
Tak henti-hentinya perda berbau syariah Islam. Kasus di Lhokseumawe baru-baru ini di mana wanita dilarang duduk ngangkang saat dibonceng sepeda motor menjadi pemicu bagi kalangan liberal untuk mempermasalahkan kembali perda-perda berbau syariah.
Patut diketahu ada lebih 25 provinsi/kota/kabupaten yang telah melahirkan berbagai aturan baik dalam bentuk peraturan daerah atau instruksi kepala daerah yang dinilai sementara kalangan sebagai perda berbau syariah atau perda syariah.
Beberapa kali perda-perda itu digugat khususnya di lembaga parlemen. Kalangan Kristen dan liberal yang paling getol mempermasalahkan. Pembentukan dan pemberlakuan perda itu dinilai inkonstitusional karena bertentangan dengan konstitusi dan Pancasila, meresahkan masyarakat, tidak sesuai dengan prinsip kebhinnekaan dan mengancam NKRI.
Tidak Ada Alasan
Secara prosedural, perda-perda itu lahir melalui proses yang politik yang absah. Artinya, ia melalui pembahasan dan prosedur sebagaimana perda-perda yang lain. Bila penolakan itu dilakukan dengan alasan bahwa perda itu inkonstitusional, justru langkah yang mereka lakukan itulah yang inkonstitusional karena tidak sesuai dengan mekanisme UU No. 32/2004. Perda-perda itu adalah produk DPRD bersama Pemda melalui proses demokratis. Jika asumsi demokrasi bahwa wakil rakyat adalah representasi suara rakyat, maka artinya perda-perda itu lahir sebagai aspirasi masyarakat, dan dihasilkan melalui proses demokratis. Lantas bila dikatakan tidak sesuai dengan konstitusi, kelompok pemrotes itu ternyata tidak juga bisa menunjukkan pasal mana dari UUD45 dan  sila mana dari Pancasila yang dilanggar.
Dari segi latar filosofis, perda-perda itu juga tidak selayaknya dipersoalkan. Bila benar perda itu lahir dari semangat religius, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sendiri lewat TAP MPR No V/MPR/2000 tentang Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional telah menegaskan bahwa faktor pertama penyebab krisis Indonesia adalah karena ”nilai-nilai agama dan nilai-nilai budaya bangsa tidak dijadikan sumber etika dalam berbangsa dan bernegara oleh sebagian masyarakat”. Maka sesungguhnya, lahirnya perda-perda itu bisa dianggap merupakan perwujudan “menjadikan nilai-nilai agama dan budaya bangsa sebagai sumber etika dalam berbangsa dan bernegara”. Bahkan, Visi Indonesia 2020 yang ditetapkan dalam  TAP MPR No. VII/MPR/2001 menegaskan bahwa indikator paling utama dari keberhasilan pembangunan adalah religius, yakni masyarakat yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia.
Sementara secara empiris, perda itu memang diperlukan dan faktanya telah memberikan hasil yang baik. Perda Zakat di Kab Bulukumba, misalnya telah meningkatkan PAD di sana dari 9 milyar menjadi 90 milyar. Bahkan perda larangan miras telah menurunkan kriminalitas sampai 80 persen.
Maka, munculnya gugatan terhadap perda itu lebih kental nuansa politisnya. Sebab, proses yang diusulkan adalah proses politik, padahal masalahnya menyangkut hukum. UU No 32/2004 tentang Pemda hanya memberi batas 60 hari kepada Depdagri untuk mengawasi sebuah perda dan mencabutnya jika bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Jika telah lewat 60 hari, Depdagri tidak lagi berwenang menjangkau perda-perda itu. Proses yang ditempuh seharusnya melalui judicial review ke Mahkamah Agung (MA). 
Di samping itu, UU Pokok Kekuasaan Kehakiman sangat jelas menyatakan bahwa dalam memutuskan suatu perkara, seorang hakim wajib menggali nilai-nilai hukum yang tumbuh dan berkembang di masyarakat. Artinya, nilai-nilai hukum Islam menurut UU ini sah digali dan digunakan memutuskan perkara. Bukankah hukum Islam telah hidup di tengah-tengah masyarakat selama ratusan tahun? Bukankah salah satu sumber sistem hukum nasional adalah hukum Islam?
Juga aneh jika perda itu dianggap membahayakan NKRI. Perda-perda itu jelas tidak menyerukan disintegrasi. Perda-perda itu dibuat justru untuk mewujudkan ketertiban masyarakat. Hasilnya, masyarakat semakin tertib dan keutuhan terjaga.
Sama anehnya dalih perda itu meresahkan masyarakat, melanggar HAM dan bertentangan dengan prinsip kebhinekaan. Perlu diingat, dari penerapan perda yang sebagiannya sudah dilaksanakan lebih dari lima tahun itu, tidak pernah terdengar keresahan yang dimaksud. Tambahan lagi, jika memang diskriminatif, tentu selama itu akan ada penentangan dari masyarakat. Ternyata yang terjadi justru sebaliknya, perda-perda itu sampai sekarang terus didukung masyarakat, termasuk warga non Muslim.
Begitu juga dengan kebhinekaan. Hukum Islam yang telah hidup ratusan tahun di negeri ini jelas merupakan bagian dari kebhinekaan. Jika karena kebhinekaan, perda bernuansa syariat harus dihapus, apakah memang konsep kebhinekaan tidak mengakui ajaran  Islam? Mengapa syariat Islam tidak dipandang sebagai bagian dari kebhinnekaan itu? Jika benar alasan kebhinekaan, mengapa mereka tidak menyoal perda di Bali tentang perayaan Nyepi yang bahkan berlaku untuk semua agama, termasuk Muslim di sana; serta perda tentang cara pembakaran mayat di Toraja? Mengapa hanya perda bernuansa syariat Islam saja yang diusik?
Lebih dari itu, perda-perda ‘bernuansa syariat’ itu – bahkan syariat Islam secara total sekalipun – juga tidak menghilangkan keberagaman masyarakat. Pluralitas (keberagaman) masyarakat di negeri ini dan di negeri-negeri Islam lainnya merupakan bukti tak terbantahkan akan hal itu.
Menembak lahirnya perda dengan semangat anti Islamisasi politik juga tidak tepat. Pasalnya, perda-perda bernuansa syariat Islam justru lahir di daerah-daerah yang bukan dikuasai partai-partai berasas Islam.
Sejumlah alasan yang dikemukakan itu tampak lebih merupakan dalih yang dicari-cari. Unsur syariah-phobia (ketakutan terhadap syariat Islam) terlihat begitu kental. Tidak berlebihan jika sebagian pihak menilai bahwa syariah-phobia itulah yang menjadi motif munculnya penolakan itu.
Di samping itu, dari segi isi, tampak sekali dalam gerakan penolakan perda-perda itu adanya agenda stigmatisasi ajaran Islam. Bagaimanapun,  bila dicermati, sesungguhnya dari sejumlah perda yang dipermasalahkan itu tidak satu pun yang berjudul ‘Perda Syariat’. Perda-perda itu umumnya menyangkut pencegahan dan penanggulangan penyakit masyarakat, seperti perda larangan praktik pelacuran, peredaran miras dan soal kesusilaan.  Ditambah perda tentang busana Muslimah, baca tulis Alquran, penambahan jam pelajaran agama, dan tentang zakat, perda-perda itu lebih mencerminkan pengaturan kehidupan personal ketimbang komunal, termasuk surat edaran tentang larangan wanita duduk ngangkang saat dibonceng sepeda motor.  Dari segi isi, perda-perda itu memang tidak bisa disebut perda penerapan syariat Islam. Di dalamnya tidak dijumpai mekanisme perujukan Alquran dan Sunnah Nabi Muhammad SAW yang merupakan syarat mutlak pemberlakuan hukum Islam.Maka, dalam kenyataannya, aturan-aturan yang diterapkan memang juga tidak sepenuhnya sesuai dengan Islam. Misal, aturan kesusilaan dan pemberantasan maksiat di Kabupaten Padang Pariaman,  Solok, Cianjur, serta Kota Tangerang tidak akan mewajibkan perempuan berjilbab, melainkan sekadar berbusana lebih pantas.
Khatimah
Sejujurnya negeri ini memerlukan syariat Islam bukan hanya di tingkat perda, tetapi meliputi seluruh hukum dan peraturan di tingkat negara. Dengan penerapan syariat Islam secara penuh, cita-cita kemerdekaan – yakni masyarakat yang adil, makmur, tenteram dan sejahtera – insya allah akan bisa diwujudkan.
Lebih dari itu, penerapan syariat Islam secara menyeluruh merupakan bukti penghambaan kita kepada Allah SWT yang diakui telah memberikan rahmat kepada kemerdekaan kita, serta kecintaan kita kepada Rasulullah-Nya. Ini akan menyelamatkan kita baik di dunia maupun di akhirat kelak.
Hai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah dan seruan Rasul apabila Rasul menyeru kalian pada suatu yang memberikan kehidupan kepada kalian. (QS al-Anfal [7]: 24). Wallahu ‘alam bi al-shawab. []

Presiden PKS korupsi ?

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan proses pemeriksaan maraton hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (29/1) malam. Pasca melakukan gelar perkara, KPK kemudian juga menetapkan beberapa tersangka dalam kasus penyuapan terkait impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Salah satu tersangka berinisial LHI. 
seteleah ditelusuri ternyata Luthfi Hasan Ishaaq, Presiden Partai keadilan Sejahtera (PKS) yang juga anggota Komisi I DPR. Menurut juru bicara KPK Johan Budi SP, penetapan tersangka itu karena KPK telah menemukan dua alat bukti. Selain LHI, tersangka lainnya adalah AF dan JE. AF diduga Ahmad Fathonah dan JE diduga Juard Effendi, Direktur Utama Indoguna) serta AAE (salah satu direktur Indoguna). JE dan AAE menyerahkan uang senilai Rp1 miliar pada AF di kantor Indoguna di kawasan Pondok Bambu Jakarta Timur. Dari tempat tersebut, AF membawah uang tersebut ke hotel Le Meridien sebelum kemudian diserahkan kepada LHI. 

Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap daging impor. Luthfi dijerat pasal 12 a atau b, pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999. Saat ini Luthfi masih diperiksa di KPK. KPK menyatakan telah mengantongi dua alat bukti yang cukup keterlibatan Luthfi. Bukti itu didapat KPK setelah penyidik melakukan ekspose atau gelar perkara dalam Operasi Tangkap Tangan penyuapan Rp1 miliar Direktur PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi di Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat, Selasa (29/1/2013) malam. 

Namun Luthfi hasan Ishaaq membantah tegas telah menerima suap terkait pengurusan daging sapi impor. Hal itu ditegaskannya dalam jumpa pers di markas PKS, di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan. "Tetapi sudah barang tentu informasi tentang penyuapan itu andai itu benar, sudah barang tentu saya tidak menerimanya. Tidak saya, tidak pula kader partai, tidak menerima tindakan yang seperti itu,"tegasnya. Luthfi yang didampingi Anis Matta dan Hidayat Nur wahid itu juga mengaku siap taat hukum. Dia pun mengimbau kepada para kader PKS agar senantiasa memerangi praktik korupsi yang memang telah menjadi bahaya laten negeri ini. "Kepada seluruh jajaran kader PKS hendaknya menahan diri dan berdoa dan menyerahkan keputusan kepada Allah dan berjuang agar negeri kita bebas dari korupsi karena tindakan itu merugikan negara," serunya.(int)