Live Streaming Muktamar Khilafah 2013 Jakarta

Saksikan Live Streaming Muktamar Khilafah 2 Juni 2013 Gelora Bung Karno, Jakarta

Aksi Rampak Bedug Muktamar Khilafah Sumut 26/5

Semarak Aksi Rampak Bedug Muktamar Khilafah Sumut 26/5/13. Dukungan kaum muslimin semakin besar terhadap tegaknya Khilafah

Dukungan Warga Medan Terhadap Syariah dan Khilafah

Stadion Teladan 26 Juni 2013 Menjadi saksi Dukungan Warga Medan Terhadap Syariah dan Khilafah

Jejak Syariah dan Khilafah di Sumatera

Gema syariah dan khilafah di Nusantara kian nyaring terdengar. Bahkan menurut sebuah harian Ibukota, diberitakan bahwa beberapa waktu lalu digelar debat terbuka di kampus Unpad Bandung bertemakan penerapan syariat Islam dengan pembicara dari Tokoh Islam, M. Ismail Yusanto dan fungsionaris Parpol Nasrani, Pdt Ruyandi Hutasoit.

Halqah Islam dan Peradaban

Pengamant Politik USU : Umat Islam harus pilih Ideologi Islam

Showing posts with label Tsaqofah. Show all posts
Showing posts with label Tsaqofah. Show all posts

Wednesday, May 1, 2013

Kenapa Harus Memperjuangkan Khilafah?



Oleh : Asep abdul rahman

Manusia ibarat sebuah produk

Manusia mirip sebuah produk. Mirip sebuah alat elektronik atau barang lainnya, misalnya laptop. Adanya laptop pasti ada yang membuatnya. Dan tentu jika kita mengetahui tentang produk harus ada aturan atau tatacara pakai agar sebuah produk itu bisa berjalan sebagaimana mestinya. Begitupun sebuah laptop, agar bisa berjalan dengan baik, maka harus ada aturan, harus ada tatacara pakai agar laptop itu berjalan dengan baik. Hanya saja, yang jadi pertanyaan aturan itu, tatacara pakai itu darimana?? Maka tentu jawaban yang paling tepat adalah dari pabrik yang membuatnya. Dari perusahaan yang membuat produk itu. Laptop merek A akan berjalan sesuai aturan yang dikeluarkan oleh pabrik A. Karena pabrik itu yang paling tau kondisinya, umur pakainya dan seluruh kondisi komponen yang ada di laptop tersebut. Apa jadinya jika sebuah laptop menggunakan aturan pakai laptop merek B atau aturan pakai mesin cuci? Niscaya yang terjadi adalah kerusakan.


Manusia Cipataan Allah SWT

Begitupun manusia, kita meyakini betul bahwa kita diciptakan oleh Allah SWT Dzat Yang Maha Adil, Dzat Yang Maha Sempurna, Dzat Yang Maha Agung. Allah SWT Maha tau diri kita, paling tau kebutuhan kita dan paling tahu kelemahan kita. Hanya saja, ketika manusia tidak menggunakan aturan kehidupan dari Dzat Yang Maha Adil, dari Dzat Yang Maha Sempurna, dari Dzat Yang Maha Agung maka kehidupan ini niscaya akan mengalami kerusakan, ketimpangan, ketidakadilan dan berbagai jenis kesengsaraan yang menghimpit manusia.

Lihatlah ketika sumberdaya alam yang melimpah di negeri kita dirampok oleh para kapital! Entah swasta bahkan Asing? Biaya rumah sakit yang sangat mahal? Biaya pendidikan yang semakin mahal? Kasus pembunuhan yang tidak pernah berhenti? Aborsi dimana-mana? Narkoba telah menjamur? Aurat yang senantiasa bisa dengan mudah kita jumpai! Dan berbagai bentuk penympangan dan kemaksiatan yang sering kita lihat dan dengar! Semua problematika ini pada hakikatnya terjadi ketika aturan yang mengatur manusia bukan dari pabriknya, bukan berasal dari yang menciptakan manusia, bukan dari Allah SWT.

Allah menciptakan Manusia sekaligus dengan Aturan-Nya

Allah SWT menciptakan manusia dilengkapi dengan syariat-Nya, dilengkapi dengan aturannya. Tujuannya agar seperti tadi yang dijelaskan. Yaitu bisa berjalan dengan baik, dengan nyaman dan tentram. Itulah ISLAM.

Syariat Islam turun dalam bentuk 3 dimensi. Dan kita wajib menjalankan seluruh aturan ini secara sempurna. Allah SWT berfirman dalam Al-Quran:

فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا
Maka demi Rabbmu, sekali-kali mereka belumlah beriman sampai mereka menjadikanmu (hai Muhammad) sebagai hakim di dalam perselisihan yang terjadi di antara mereka, kemudian mereka tidak mendapati rasa berat di dalam hati mereka, dan mereka pun pasrah dengan sepenuhnya. (QS. an-Nisa’: 65)

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ ۗ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُبِينًا

Dan tidaklah patut bagi laki-laki yg mukmin & tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah & Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah & Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata. (Qs. Al Ahzab Ayat  : 36)

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ

Hai orang-orang yg beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, & janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yg nyata bagimu. (QS. Al Baqarah : 208)

Syariat Islam yang 3 dimensi itu adalah Hablumminallah, hablumminannafsi, hablumminannas.

Dimensi yang pertama (hablumminallah/ hubungan manusia dengan Allah) mencakup aqidah (keyakinan kita, mencakup rukun iman) dan Ibadah (amalan)

Dimensi yang kedua (Hablumminannafsi/hubungan manusia dengan dirinya sendiri) mellingkupi makanan, minuman, akhlaq, pakaian dst.

Dimensi yang ketiga (Hablumminanannas/hubungan manusia dengan manusia lain), dimensi ini merupakan dimensi yang paling luas, paling banyak cakupannya.meliputi sistem pemerintahan, sistem ekonomi, sistem sosial, sistem pidana, sistem pendidikan, politik luar negeri.

Pertanyaanya adalah apakah kita sudah menerapkan syariat Islam seluruhnya? Dimensi yang pertama bisa kita tunaikan, begitupun dimensi yang kedua bisa kita laksanakan. Hanya saja dimansi yang ketiga belum kita laksanakan.

Jadi ada syariat yang itu bisa dilaksanakan oleh pribadi atau kelompok, ada juga yang itu harus melalui adanya institusi negara. Itulah dimensi yang ketiga yang secara mutlak memerlukan adanya negara. Sistem ekonomi, sosial, pendidikan, politik luar negeri, sistem pidana dan sistem yang lain akan berjalan ketika memang ada institusi negara. Itulah Daulah Khilafah Islamiyah. Bukan republik dengan sistem demokrasinya, bukan kerajaan, bukan perdana menteri bukan pula federasi. Tetapi Khilafah Islamiyah.

Pertanyyaan besar bagi kita, konseskuensi apa yang akan diterima kaum Muslimin yang tidak menerapkan Syariat Islam? Konsekuensinya adalah kita tetap menanggung dosa hingga kita mau berjuang menegakkan kembali syariat Islam; atau hingga kita melaksanakan syariat Islam secara kaffah. Dan konsekuensi yang lain adalah kita mendapatkan kesulitan dan himpitan hidup, berbagai macam problem yang mendera manusia dikarenakan tidak diterapkan syariat Allah.

Inilah hakikat kenapa kita memperjuangkan syariah dalam bingkai pemerintahan Islam, dalam bingkai Daulah Khilafah Islamiyyah. Alasannya semata-mata dorongan aqidah kita! Bukan yang lain. Dengan adanya daulah khilafah islamiyyah kita bisa mengerjakan syariat dimensi yang ketiga. Kita bisa menjalankan sistem ekonomi, mejalanjkan sistem pidana, menjalankan sistem pemerintahan dan yang lainnya. Inilah muslim yang kaffah. Yang menjalankan seluruh syariat Islam, hakikat dari Taqwa. Adapun kesejahteraan yang bisa kita rasakan dalam naungan Khilafah itu karena memang balasan dari Allah SWT.

Mudah mudahan setelah ini kita sama-sama komtmen untuk terus berjuang demi meraih ketaqwaan yang hakiki, yaitu mengerjakan seluruh aturannya dan menjauhi seluruh larangannya. Tentu predikat taqwa ini akan sangat mudah diraih ketika kita berada dalam lingkungan yang mendukung. Dan lingkungan itu adalah daulah khilafah islamiyah. Dan terakhir mudah-mudahan kita bisa sama-sama memperjuangkan daulah khilafah islamiyah yang semenjak 3 maret 1924 M sampai sekarang tiada. [www.al-khilafah.org]

Thursday, March 21, 2013

Dana Talangan Haji : Haram dan Mudharat

Oleh: Hafidz Abdurrahman (Ketua Lajnah Tsaqafiyyah DPP Hizbut Tahrir Indonesia)

Pro-kontra soal dana talangan haji telah menjadi wacana publik. Adalah Dirjen Urusan Haji, Anggito Abimanyu, yang mula-mula memunculkan wacana perlunya dana talangan haji ini dihentikan (Republika, 5/10/2012). Ada tiga pertimbangan, yaitu antrean panjang calon jamaah haji, yang sesungguhnya belum memenuhi syarat istitha’ah. Ketidakmampuan (‘adam istitha’ah) mereka ini dibuktikan dengan meminjam dana bank yang mereka lakukan untuk mendapatkan nomer porsi haji yang dikeluarkan Kementerian Agama RI. Dan, tentu, status hukum dana talangan haji itu sendiri yang dianggap bermasalah.

Wacana inipun kemudian mendapat tanggapan yang tidak proporsional, karena tulisan Dirjen Urusan Haji itu hanya separo halaman, kemudian ditanggapi dengan satu halaman penuh (Republika, 11/2/2013). Masing-masing oleh Agustianto, dengan judul, “Menyoal Dana Talangan Haji”, Irwan Kelana dengan judul, “Perlukah Dana Talangan Haji Dihapuskan?” dan “Pendapat Ulama Soal Berutang Biaya Haji”. Ketiga tulisan terakhir ini tentu menyanggah seluruh argumen yang dibangun oleh Anggito Abimanyu, baik terkait dengan syarat istitha’ah, antrean panjang calon jamaah haji hingga status hukum dana talangan haji.

Mengenai antrean panjang yang menjadi reasoning Anggito, hingga sampai pada kesimpulan, bahwa dana talangan haji ini harus dihentikan, kemudian disanggah dengan data antrean panjang di Malaysia yang terjadi bukan karena dana talangan haji. Menurut saya, sanggahan ini jelas tidak nyambung. Karena ini merupakan dua fakta yang berbeda. Memang benar, antrean panjang calon jamaah haji di Malaysia tidak disebabkan oleh dana talangan haji, karena secara ekonomi rakyat Malaysia income per kapitanya di atas rakyat Indonesia, dan kondisi perekonomian rakyatnya lebih baik ketimbang rakyat Indonesia. Selain itu, biaya haji di negeri jiran itu juga lebih murah ketimbang di Indonesia. Dengan begitu, kemampuan mereka untuk menunaikan ibadah haji sangat besar, sementara kuota yang ditetapkan oleh pemerintah Saudi Arabiyah untuk Malaysia jauh lebih kecil dibanding dengan tingkat kemampuan rakyatnya.

Sementara di Indonesia, dengan hampir separo penduduknya terkategori hidup di bawah garis kemiskinan, dan tingkat income perkapita yang lebih rendah, serta kondisi perekonomian yang tidak lebih baik, ditambah ongkos biaya hajinya yang lebih mahal di banding negeri jiran itu jelas memiliki tingkat kemampuan untuk menunaikan ibadah haji yang lebih rendah. Namun, karena jumlah penduduknya banyak, maka Indonesia mendapatkan kuota haji yang lebih besar, ketimbang Malaysia. Nah, potensi inilah yang sebenarnya dilirik oleh lembaga keuangan syariah (LKS) sebagai potensi bisnis yang luar biasa. LKS kemudian mengajukan fatwa kepada DSN-MUI untuk mengeluarkan fatwa tentang dana talangan haji ini. Faktanya, setelah produk ini dijalankan oleh LKS, lonjakan calon jamaah haji pun meningkat luar biasa. Jadi, dalam kasus Indonesia, jelas sekali, bahwa terjadinya antrean panjang jamaah haji disebabkan karena produk LKS yang berupa dana talangan haji.

Soal fatwa DSN-MUI tentang dana talangan haji yang menggunakan akad ijarah, menurut hemat kami, jelas tidak tepat. Karena fakta dana talangan haji adalah fakta hutang-piutang (qardh), dimana LKS memberikan dana talangan (qardh) kepada calon jamaah haji, agar bisa mendapatkan nomer porsi haji. Dengan begitu, posisi calon jamaah haji di sini jelas berhutang kepada LKS. Karena itu, di sana ditetapkan syarat, agar calon jamaah yang bersangkutan sudah harus melunasi hutangnya sebelum berangkat ke tanah suci. Ini membuktikan, bahwa akad dana talangan ini jelas merupakan akad hutang-piutang (qardh), bukan akad ijarah. Apalagi nilai nominalnya jelas dan bersifat fixed, dimana oleh para fuqaha’ disebut qardh, bukan dain, sehingga harus dibayar dengan nilai nominal yang sama, tidak boleh lebih.

Memang benar, bahwa LKS mempunyai jasa menghutangi calon jamaah haji, tetapi jasa menghutangi di sini tidak bisa disamakan dengan jasa mengajar, mengobati pasien dan sebagainya. Karena motif akad hutang-piutang (qardh) adalah ta’awun (tolong-menolong), bukan bisnis. Fatwa yang menyatakan, bahwa jasa menghutangi berhak mendapatkan ujrah adalah pendapat yang syadz (aneh). Bahkan, ini bisa disebut hilah (akal-akalan) yang diharamkan dalam hadits Nabi. Karena benefit (manfaat) dari hutang adalah riba, dan riba adalah haram, maka bagaimana caranya supaya tidak dianggap sebagai riba. Inilah hilah.

Perlu dicatat, bahwa cakupan akad ijarah di dalam kitab-kitab fikih meliputi tiga kategori: Pertama, ijarah terhadap orang (ijaratu as-syakhs), seperti mengontrak pembantu; Kedua, ijarah terhadap pekerjaan (ijaratu al-‘amal), seperti mengontrak jasa dokter dan insinyur; Ketiga, ijarah terhadap barang (ijaratu al-‘ain), seperti menyewa mobil, rumah dan sebagainya (an-Nabhani, as-Syakhshiyyah al-Islamiyyah, Juz II/). Dari ketiga kategori ini, kegiatan yang dilakukan oleh LKS untuk meminjami calon jamaah haji jelas tidak termasuk di dalamnya. Istilah “jasa meminjami” yang digunakan sebagai justifikasi untuk menyamakan jasa ini dengan jasa (al-manfa’ah) yang menjadi obyek akad ijarah ini jelas tidak tepat, dan menyesatkan. Karena fakta “jasa” ini adalah fakta hutang-piutang (qardh). Bukan fakta ijarah.

Karena itu, selain akad ijarah dalam kasus dana talangan ini menyalahi hukum syara’, juga memicu terjadinya antrean panjang daftar calon jamaah haji. Berangkat dari kedua realitas ini, semestinya pemerintah sebagai pemegang otoritas harus menghentikan “dana talangan haji” ini. Selain jelas diharamkan dan menimbulkan mudarat yang besar bagi calon jamaah haji, dana talangan haji ini juga menjadi ajang bisnis LKS. Bahkan, boleh dianggap inilah lahan bisnis yang sangat menggiurkan, hanya hampir bisa dipastikan, dananya tidak akan macet. Jadi, dana talangan haji ini hanya menguntungkan lembaga tertentu. Wallahu a’lam..[]

Monday, January 28, 2013

Profesi Hakim dalam Khilafah Islam

Oleh: Hafidz Abdurrahman


Pengantar
Hakim mempunyai posisi yang sangat penting dan krusial, karena dialah orang yang memutuskan perkara di tengah masyarakat. Karena itu, posisi hakim ini mengharuskan pemangkunya harus kredibel, orang yang dihormati dan adil dalam memberikan keputusan. Seorang hakim tidak akan bisa memperolah kedudukan yang mulia seperti ini, kecuali melalui pembuktian yang dia tunjukkan dengan prilakunya yang bisa diterima masyarakat, jauh dari syubhat dan kuat dalam memegang prinsip.
Para fuqaha’ telah menjelaskan kriteria hakim, adab dan akhlak yang seharusnya mereka miliki. Mereka juga telah menjelaskan hal-hal yang seharusnya mereka jauhi, baik dalam prilaku maupun aktivitas mereka. Tentu, penjelasan ini hanya sekedar contoh, bukan untuk membatasi hanya itu. Pendek kata, prinsip dasarnya adalah, “Prilaku hakim harus diterima masyarakat, tidak memancing kebencian dan keraguan terhadapnya.”

Akhlak Hakim
Selain beberapa hal yang dijelaskan di atas, seorang hakim seharusnya berwibawa, sederhana, dan jauh dari perkara yang bisa merusak harga dirinya dan menyebabkannya tidak layak menjadi hakim, tidak banyak berinteraksi dengan masyarakat sehingga tidak terpengaruh dengan mereka. Tidak bersenda gurau dengan orang lain dalam forum atau majelis mereka. Karena semuanya itu bisa mengikis wibawanya, sementara dia membutuhkan wibawa dan harga diri.
Tutur katanya juga harus berisi dan bernilai tinggi, jauh dari kata yang sia-sia, cabul, kotor, olok-olok dan merendahkan martabat orang lain.

Kegiatan Hakim di Luar Wilayah Peradilan
Imam as-Syafi’i rahimahu-Llah berkata, “Bagi saya, hukumnya makruh seorang hakim melakukan jual-beli karena khawatir menimbulkan bias.. Sebab, dengan melakukan jual beli, dia tidak bisa bebas dari melakukan tawar-menawar dan bias sehingga ketika membuat keputusan dia bisa tawar menawar dan bias terhadap orang yang melakukan tawar menawar dan bias dengannya.” (Lihat, al-Mawardi, Adab al-Qadhi, Juz I/237-238)
Aktivitas bisnis ini bisa dianalogikan dengan aktivitas yang lain, sesuai dengan siatuasi dan kondisi yang dihadapi oleh masing-masing hakim di wilayahnya.
As-Samnani berkata, “Hakim adalah orang yang dibayar kaum Muslim, maka dia tidak layak untuk menyibukkan diri dengan bisnis yang bisa menghalanginya untuk memperhatikan urusannya. Namun, jika dia memperhatikan bisnis dan kegiatan produksi yang tidak mengganggu tugas yang dibebankan kepadanya, maka hukumnya boleh.” (Lihat, as-Samnani, Raudhatu al-Qudhat, Juz I/658)
Tugas hakim memang mengharuskannya untuk banyak melakukan kajian terhadap kitab-kitab fikih, serta problem yang dihadapi oleh masyarakat sehingga dia bisa mengetahui hukum yang sahih, dan bisa mengambil keputusan dengan tepat. Ini mengharuskan hakim untuk mencurahkan pikiran dan waktunya.

Hadiah untuk Hakim
Pada dasarnya memberi dan menerima hadiah sama-sama diperbolehkan oleh syara’. Bahkan, hadiah bisa menjadi sarana untuk menumbuhkan kasih sayang di antara sesama, sebagaimana hadits Nabi, “Saling memberi hadiahlah kalian, maka kalian akan saling mencintai.”
Namun jika hadiah tersebut bisa menimbulkan mafsadat, sebagaimana seorang hakim menerima hadiah dari dua pihak yang sedang berperkara, maka hadiah dalam konteks seperti ini tidak diperbolehkan. Para fuqaha’ menyatakan, “Seorang hakim tidak boleh menerima hibah dari salah satu pihak yang berperkara, karena hadiah tersebut bisa memicu terjadinya tuduhan nepotisme.” Bahkan mereka ada yang menyatakan, “Secara mutlak hadiah yang diberikan kepada hakim adalah makruh, baik dari dua pihak berperkara maupun dari pihak lain.”
Suatu ketika ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz menolak hadiah yang diberikan kepadanya, kemudian ada yang berkata kepadanya, “Sesungguhnya Nabi saw pernah menerima hadiah.” ‘Umar pun menjawab, “Bagi Nabi itu merupakan hadiah, tetapi bagi kami itu merupakan suap. Sebab, dengan hadiah ini kaum Muslim berusaha dekat dengan Nabi saw, karena faktor kenabian baginda. Disamping karena baginda terjaga dari dampak buruk dari hadiah, sementara yang lain tidak.” (Lihat, Ibn Qudamah, al-Mughni, Juz IX/38; Ibn Farkhun, Tabshiratu al-Hukkamh, Juz I/30; as-Siyaghi, ar-Raudh an-Nadhir Syarah Majmu’ al-Fiqh al-Kabir, Juz II/119)
Hadiah bisa dianalogikan dengan pemberian yang lain yang diberikan oleh penduduk di wilayah tempat hakim tersebut bertugas.

Gaji Hakim
Gaji hakim yang dimaksud di sini adalah gaji yang diberikan oleh Negara Khilafah kepadanya dari Baitul Mal sebagai kompensasi dari tugas yang dipikulnya. Sebagian fuqaha’ ada yang menyatakan, bahwa status gaji yang diambil oleh hakim tersebut hukumnya makruh, kecuali jika dia membutuhkan. Sebagian pengikut mazhab Syafi’i dan al-Maziri dari mazhab Maliki menyatakan, bahwa orang yang diangkat menjadi hakim dan tidak membutuhkan gajinya, maka dia tidak berhak mengambil sedikit pun dari Baitul Mal sebagai kompensasi dari tugasnya. Namun, jika dia membutuhkan, maka hukumnya mubah.
Ibn Qudamah dari mazhab Hanbali, setelah mengutip pendapat sejumlah fuqaha’ dalam masalah ini berkomentar, “Yang benar adalah boleh mengambil gaji sebagai kompensasi atas pekerjaan hakim – dalam kondisi apapun. Sebab, Abu Bakar radhiya-Llahu ‘anhu ketika diangkat menjadi khalifah, maka para sahabat menetapkan kompensasi untuk beliau sebesar dua dirham setiap hari. ‘Umar radhiya-Llahu ‘anhu juga memberikan kompensasi kepada Zaid, Syuraih dan Ibn Mas’ud, serta menginstruksikan kompensasi tersebut untuk orang yang menjalankan peradilan. Selain karena masyarakat membutuhkannya. Jika itu tidak boleh, maka hak-haknya akan terabaikan.” (Lihat, Ibn Qudamah, al-Mughni, Juz IX/38)
Bahkan ‘Umar bin al-Khatthab pernah menulis surat kepada Mu’adz bin Jabal dan Abu ‘Ubaidah al-Jarrah ketika keduanya dikirim ke Syam, yang isinya, “Perhatikanlah orang-orang shalih di antara kalian, lalu angkatlah mereka menjadi hakim, kemudian lapangkanlah urusan mereka, serta berikanlah kompensasi kepada mereka dan cukupilah kebutuhan mereka dengan harta Allah.” (Lihat, Ibn Qudamah, al-Mughni, Juz IX/38; ad-Dasuqi, Hasyiyah ad-Dasyuqi, Juz IV/138)
Dari sini bisa dipahami, bahwa seorang hakim berhak menerima gaji dari negara, dan gajinya pun tidak hanya sekedar pas-pasan, tetapi bisa dipatok dengan jumlah yang tinggi hingga kebutuhannya terpenuhi, dan dia pun tidak perlu mempunyai bisnis sampingan. Inilah kebijakan yang dijalankan oleh ‘Umar.

Sunday, January 27, 2013

Diskusi Terbatas HTI Binjai Bersama Ulama Penuh Antusias


“Saya secara pribadi mendukung sepenuhnya perjuangan penegakan Syariah dan Khilafah ini!” begitulah semangat yang dikemukakan oleh Ustd Asmuri Hafiz, salah seorang peserta yang hadir dalam Dauroh Dirosah Islamiyyah yang diselenggarakan Ahad, 27 Jan 2013 di Aula MUI Kota Binjai.
Semangat dan antusias yang sama ditunjukkan oleh para peserta lainnya yang juga dengan seksama mengikuti materi yang dibawakan Ustd Musdar Syaban yang kali ini mengangkat tema “Khilafah, Model Negara Terbaik dan Mensejahterakan”.

Dalam pemaparannya, Ustd Musdar menjelaskan bahwa kondisi umat Islam saat ini penuh dengan keterpurukan di berbagai aspek kehidupan, mulai dari sisi sosial budaya sampai ekonomi. Kasus-kasus yang kita bisa lihat ada di bebagai media massa seperti tawuran pelajar, peredaran miras dan narkoba, pengadilan yang tebang pilih, tingkat korupsi yang semakin parah (bahkan juga merambah ke Departemen Agama) seperti yang disampaikan Ustd Amran, peserta daurah yang berasal dari Dept Agama, sampai yang terbaru bencana banjir di berbagai daerah yang sebenarnya juga sudah terjadi berulang kali. Semua kondisi ini berawal dari diterapkannya sistem buatan manusia dalam mengatur kehidupan dan mencampakkan aturan-aturan Islam yang sudah dijanjikan Allah sebagai rahmat bagi sekalian alam.

Acara semakin hangat ketika diskusi berlangsung mengenai bagaimana metode menerapkan Khilafah dan bagaimana Khilafah bisa menjamin kesejahteraan para warganya, baik Muslim maupun non Muslim. Menjelang Zuhur, acara pun berakhir yang disertai komitmen bersama para ulama dan tokoh untuk mendukung penuh perjuangan penegakan Syariah dan Khilafah, yang Insya Allah tidak akan lama lagi.

Saturday, January 19, 2013

Sistem Administrasi Pro Rakyat

administrasi
Dr. Fahmi Amhar

Akhir-akhir ini kasus pungli di KUA marak diberitakan. Di Indonesia ini banyak kasus nikah yang tidak didaftarkan resmi (nikah siri). Sebagian nikah siri ini memiliki alasan rumitnya berpoligami di Indonesia (mesti ada izin istri-1, ada izin atasan bagi PNS, menghadapi pandangan miring masyarakat, dsb.), sedang sebagian lagi beralasan mahalnya biaya (pungli) di KUA. 

Memang biaya pencatatan nikah resmi cuma Rp. 30.000. Tetapi kalau petugas KUA diminta datang ke rumah, apalagi di luar jam kerja atau di hari libur di musim banyak orang nikah, maka selain perlu biaya transportasi dan lembur, juga terjadi hukum ekonomi: jasa yang banyak dicari, padahal suplainya terbatas, akan menjadi lebih mahal.

Padahal, tanpa surat nikah, maka anak yang akan dilahirkan akan kesulitan akta kelahiran atau di akta kelahiran tidak bisa ditulis nama ayahnya. Tanpa akta kelahiran, nanti anak akan kesulitan masuk sekolah. Tanpa akta kelahiran juga nanti akan sulit mengurus KTP atau paspor. Tanpa paspor, maka orang tidak bisa naik haji, sekalipun dapat warisan milyaran rupiah.

Sistem administrasi negeri ini memang semrawut. Sebenarnya aturannya jelas tetapi masih banyak celah yang multitafsir atau belum dibarengi sistem mekanis yang memaksa untuk mengikuti sistem tetapi sekaligus juga adil. Beberapa waktu yang lalu, seorang anak kelas IV SD dipaksa kembali ke kelas 1 karena rapornya hilang. Padahal mestinya di sekolah ada buku induk yang bisa dipakai untuk membuatkan rapor duplikat.

Ada lagi seorang pembuat paspor dengan nama dua kata (misalnya Muhammad Ali), ketika petugas imigrasi tahu dia bikin paspor untuk pergi umrah, dipaksa menambah namanya jadi 3 kata (misalnya jadi Muhammad Ali Usman). Ternyata belakangan penambahan nama ini jadi problem saat dia check-in di bandara, karena tiketnya dipesan dengan dua nama saja.

Mungkin karena di negeri ini sistem administrasi baru ada setelah era kemerdekaan. Di zaman penjajahan, Belanda sudah memperkenalkan sistem administrasi, tetapi masih sporadis, hanya di kota-kota, dan cenderung diskriminatif. Padahal berabad-abad sebelumnya, Daulah Khilafah sudah melakukannya secara cermat dan efisien.

Umar bin Khattab sudah memerintahkan pencatatan warga negara khilafah secara lengkap, bahkan meliputi data kapan mereka masuk Islam, sudah berapa kali ikut berjihad dan sebagainya. Walhasil, pungutan dan pembagian zakat di masa khilafah sesudahnya sudah berjalan tepat sasaran (efektif).
Masih ingat Mariam Ammash? Dia terdata dalam dokumen kelahiran keluaran otoritas Utsmaniyah tahun 1888, yang kemudian dijadikan dasar otoritas Israel untuk membuatkan kartu identitas bagi Mariam. Nenek yang wafat tahun 2012 ini tercatat sebagai warga bumi tertua.

Yang dipegang Mariam bukanlah paspor Utsmaniyah, tetapi KTP Israel (perhatikan huruf Ibrani dan cap Menorah). Tetapi di situ tertulis tahun kelahiran 1888, zaman wilayah itu dalam kekuasaan Utsmaniyah.

Bagi mayoritas orang, dokumen dengan bentuk fisik dan visual memang dianggap lebih otentik dan dapat berbicara lebih banyak dibandingkan dengan klaim atau pengakuan. Itulah mungkin yang sempat menjadikan isu (hoax) “KTP Utsmani” di balik foto Mariam santer beredar di dunia maya. 

Walaupun demikian dokumen-dokumen resmi Khilafah Utsmaniyah sebenarnya banyak tersimpan dan dipamerkan di museum maupun perpustakaan di Turki, Suriah, Mesir dan sebagainya.

Ini merupakan salah satu dokumen identifikasi penduduk yang diadopsi otoritas Utsmaniyah sejak 1863. Berisi data pemegang, orang tua, alamat, dan deskripsi fisik (www.sephardicstudies.org).

Paspor ini diberikan konsul Utsmaniyah di Singapura pada 1902 dan Batavia pada 1911 untuk Abdul Rahman bin Abdul Majid. Dia pedagang Utsmaniyah yang lahir di Konstantinopel, kemudian pernah menjadi penduduk di Mekah dan Batavia (www.ottomansoutheastasia.org)

Dokumen-dokumen itu menunjukkan bahwa negara Khilafah waktu itu memang “mendahului zaman”. Bahwa negara itu akhirnya runtuh, itu hanya menunjukkan bahwa administrasi memang hanya sistem pendukung (supporting system) dalam sebuah negara, yang berada di bawah sistem politik, hukum dan ekonomi. Namun dengan sistem administrasi yang baik, maka kebaikan yang ada dalam sebuah sistem politik akan lebih baik lagi, dan merupakan dakwah yang sempurna.