Saturday, January 26, 2013

Aliansi Ormas Islam Medan protes penghancuran masjid

MEDAN  - Ratusan Massa  yang tergabung dalam Aliansi Ormas Islam Sumatera menggelar protes penghancuran Masjid Ar Raudhatul yang kasusnya tak kunjung usai atas tuntutan pertanggungjawaban oleh PT Jati Masindo. pada Jumat, 25/1, di Medan

Kordinator Aksi, Indra Buana Tanjung, dalam orasinya mengecam pihak pengembang PT Jati Masindo yang menghancurkan rumah ibadah. Apalagi pihak pengembang juga menggunakan jasa salah satu organisasi kepemudaan lain untuk mengusir dan mengintimidasi jamaah yang sedang beribadah.

"Kami menolak penghancuran rumah ibadah dan meminta pihak pengembang membangunnya kembali. Tindakan organisasi kepemudaan tersebut jelas tidak manusiawi dan menghina umat Islam," kata Indra, Jumat (25/1/2013) seperti dilansir okezone.


Indara dalam orasinya mengatakan bahwa Penghancuran mesjid sangat bertentangan dengan UU Wakaf dan syariat Islam. "Kami sangat menolak penghancuran mesjid dan kami mau mesjid kembali dibangun," tambahnya.

Meraka juga menyayangkan sikap aparat keamanan dalam menyikapi penghancuran masjid. Mereka menganggap aparat keamanan lebih memilih untuk membela dan mendukung kaum kapitalis. "Pak polisi tolong jangan lindungi kaum kapitalisme, tugas kalian melindungi masyarakat," terang dia.

Mereka menuntut pihak pengembang membangun kembali tempat ibadah yang diruntuhkan dan meminta aparat keamanan menangkap organisasi kepemudaan yang melakukan intimidasi terhadap jamaah.

Sempat terjadi kericuhan antara pengunjuk rasa dengan wartawan media salah satu televisi swasta yang melakukan peliputan. Namun situasi dapat ditenangkan kembali.

Aksi yang dipicu kasus perobohan Masjid Ar Raudhatul Islam ini tak kunjung usai, padahal  Berdasarkan pantauan  masih banyak jamaah yang menjadikan tempat robohan masjid tersebut menjadi tempat shalat jumat. Bahkan Sebelum kedua mesjid dirubuhkan pada 12 Januari 2011 lalu, pihak hotel menutup Jl. Medan Putri, Jl Kelambir V, Gang Peringatan dan Jl Haji Adam Malik Medan hingga warga tidak dapat melintas menuju mesjid. Padahal jalan tersebut merupakan jalan umum sesuai surat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Medan no 630.88/2/PKM/99 yang diteruskan kepada DPRD Medan pada 1 Februari 1999.

Dalam aksi tersebut ratusan anggota Satuan Sabhara Polresta Medan, melakukan penjagaan di depan Hotel Emeral Garden, Jalan Putri Hijau, Kecamatan Medan Barat. (berbagai Sumber)

0 komentar:

Post a Comment