Live Streaming Muktamar Khilafah 2013 Jakarta

Saksikan Live Streaming Muktamar Khilafah 2 Juni 2013 Gelora Bung Karno, Jakarta

Aksi Rampak Bedug Muktamar Khilafah Sumut 26/5

Semarak Aksi Rampak Bedug Muktamar Khilafah Sumut 26/5/13. Dukungan kaum muslimin semakin besar terhadap tegaknya Khilafah

Dukungan Warga Medan Terhadap Syariah dan Khilafah

Stadion Teladan 26 Juni 2013 Menjadi saksi Dukungan Warga Medan Terhadap Syariah dan Khilafah

Jejak Syariah dan Khilafah di Sumatera

Gema syariah dan khilafah di Nusantara kian nyaring terdengar. Bahkan menurut sebuah harian Ibukota, diberitakan bahwa beberapa waktu lalu digelar debat terbuka di kampus Unpad Bandung bertemakan penerapan syariat Islam dengan pembicara dari Tokoh Islam, M. Ismail Yusanto dan fungsionaris Parpol Nasrani, Pdt Ruyandi Hutasoit.

Halqah Islam dan Peradaban

Pengamant Politik USU : Umat Islam harus pilih Ideologi Islam

Monday, January 28, 2013

MENANGIS KARENA ALLAH SWT BUKAN KARENA GALAU

Tahukah kamu, semalam tadi, aku menangis,
mengingatmu, mengenangmu
Mungkin hatiku, terluka dalam, atau selalu,
terukirkan, kenangan kita

Lirik lagu menangis semalam Audi ini mungkin telah menjadi sebuah kenangan sendiri bagi anak muda kala itu. Dan kini anak muda sekarang juga tidak jauh beda. Sedih, Galau lalu menangis karena perasaan cinta yang tertolak menjadi sesuatu kebiasaan. Karena sudah menjadi kebiasaan maka akan menjadi pembenaran. Maka tidak herap kalau sekarang kaum Muslim tidak memiliki pemahaman bahwa hal itu menjauhkan meraka dari kedekatan diri kepada Allah SWT. Padahal sesungguhnya
keutamaan bersedih akan takut dan ingat kepada Allah sudah digambarkan Allah kepada manusia. Allah SWT berfirman :

"Apabila dibacakan ayat-ayat Allah Yang Maha Pemurah kepada mereka, maka mereka menyungkur dengan bersujud dan menangis" (TQS Maryam [19] : 58)

Dan Rosulullah SAW bersabda:


"Andaikata kalian mengetahui apa-apa yang aku ketahui,maka niscaya kalian akan sedikit tertawa dan banyak menangis" (Muttafaq ‘alaih)

"Neraka diharamkan atas mata yang mengeluarkan air mata karena takut kepada Allah
Neraka diharamkan atas mata yang tidak tidur di jalan Allah Neraka diharamkan atas mata yang berpaling dari segala yang diharamkan Allah" (HR Ahmad dan al-Hakim)

"Menangislah! Jika tidak bisa, maka berusahalah untuk menangis Jika kalian mengetahui ilmu yang sebenarnya, niscaya salah seorang dari kalianakan shalat hingga patah punggungnya
Dia akan menangis hingga suaranya terputus" (HR al-Hakim)

Kalau demikian halnya Allah dan Rosulnya telah memberikan tentang pentingnya menangis karena melihat dan mengingat Rahmat dan Kekuasaan Allah maka tidak ada alasan manusia sedikitpun untuk menangis bukan karena Allah. Bukankan Kita ketahui bahwa hidup ini hanya sementara? Maka Janganlah menangisi hal – hal yang tidak penting di tangisi. Menangis karena jabatan, menangis karena harta yang hilang, menangis karena kepergian orang disekitar kita. Namun menangislah pada hal – hal ketika Hukum Allah tiak di terapkan di Muka bumi ini. Karena dengan hukum Allah tidak diterapkan di muka bumi ini, sesungguhnya banyaklah penderitaan yang akan kita terima. Bukan hanya itu, dengan menngisi hal itu, maka ini menunjukkan kerinduan kita pada diterapkannya hukum Allah. Sehingga kita akan selalu semangat untuk berjuang penerapan hukum – hukum terserbut. Perjuangan penarapan hukum – hukum Allah juga bagian dari upaya mengingat selalu kekuasaan Allah.

Kita juga mengetahui bahwa hidup ini hanya sementara. Rosulullah sudah mengabarkan kepada kita dan Konsekuensi Logis juga menjelaskan hal itu.

Jadilah engkau di dunia ini seperti orang asing atau bahkan seperti orang yang sekedar lewat
(HR Bukhari)

Kehidupan dunia adalah penjara bagi seorang mukmin dan surga bagi seorang kafir
(HR. Muslim)

Memanfaatkan kehidupan ini untuk terus mengingat kekuasaan Allah SWT adalah wajib. Karena hal itulah yang akan menbedakan kita dengan orang – orang kafir. Mengingat Allah dan mengingat singkatnya kehidupan iin harus selalu terpatri di hati kaum muslimin. Dan tidak cukupkah bagi kita atas khabar yang Allah infokan melalui Al Quran bahwa kehidupan ini hanya sementara saja?

Allah SWT berfirman :

Allah bertanya: "Berapa tahunkah lamanya kamu tinggal di bumi?"  Mereka menjawab: "Kami tinggal (di bumi) sehari atau setengah hari,maka tanyakanlah kepada (malaikat) yang menghitung Allah berfirman: "Kamu tidak tinggal (di bumi) melainkan sebentar saja, kalau kamu sesungguhnya mengetahui (TQS al-Mu’minuun [23] : 112-114)

"Pada hari mereka melihat hari berbangkit itu, mereka merasa seakan-akan tidak tinggal (di dunia) melainkan (sebentar saja) di waktu sore atau pagi hari" (an-Naazi’aat [79] : 46)

Dan penting untuk selalu kita renungkan. Sudah berapa banyak air mata ini jatuh bukan untuk mengingat Kekuasaan Allah, tapi hanya mengingat kekuasaan manusia?

Sudah berapa banyak air mata ini jatuh bukan untuk melihat nasib kaum muslimin karena tidak diterapkan hukum – hukum Allah tapi hanya melihat nasib diri sendiri?

Rosulullah bersabda :
Barangsiapa mengingat Allah kemudian keluar air matanya, karena takut kepada Allah hingga bercucuran jatuh ke tanah, maka dia tidak akan disiksa di hari kiamat kelak (HR al-Hakim)

Kebahagiaan bagi orang yag bisa menguasai dirinya, menjadi lapang rumahnya, dan dapat, menangis karena kesalahannya (HR ath-Thabrani)
Wallahualam.

Profesi Hakim dalam Khilafah Islam

Oleh: Hafidz Abdurrahman


Pengantar
Hakim mempunyai posisi yang sangat penting dan krusial, karena dialah orang yang memutuskan perkara di tengah masyarakat. Karena itu, posisi hakim ini mengharuskan pemangkunya harus kredibel, orang yang dihormati dan adil dalam memberikan keputusan. Seorang hakim tidak akan bisa memperolah kedudukan yang mulia seperti ini, kecuali melalui pembuktian yang dia tunjukkan dengan prilakunya yang bisa diterima masyarakat, jauh dari syubhat dan kuat dalam memegang prinsip.
Para fuqaha’ telah menjelaskan kriteria hakim, adab dan akhlak yang seharusnya mereka miliki. Mereka juga telah menjelaskan hal-hal yang seharusnya mereka jauhi, baik dalam prilaku maupun aktivitas mereka. Tentu, penjelasan ini hanya sekedar contoh, bukan untuk membatasi hanya itu. Pendek kata, prinsip dasarnya adalah, “Prilaku hakim harus diterima masyarakat, tidak memancing kebencian dan keraguan terhadapnya.”

Akhlak Hakim
Selain beberapa hal yang dijelaskan di atas, seorang hakim seharusnya berwibawa, sederhana, dan jauh dari perkara yang bisa merusak harga dirinya dan menyebabkannya tidak layak menjadi hakim, tidak banyak berinteraksi dengan masyarakat sehingga tidak terpengaruh dengan mereka. Tidak bersenda gurau dengan orang lain dalam forum atau majelis mereka. Karena semuanya itu bisa mengikis wibawanya, sementara dia membutuhkan wibawa dan harga diri.
Tutur katanya juga harus berisi dan bernilai tinggi, jauh dari kata yang sia-sia, cabul, kotor, olok-olok dan merendahkan martabat orang lain.

Kegiatan Hakim di Luar Wilayah Peradilan
Imam as-Syafi’i rahimahu-Llah berkata, “Bagi saya, hukumnya makruh seorang hakim melakukan jual-beli karena khawatir menimbulkan bias.. Sebab, dengan melakukan jual beli, dia tidak bisa bebas dari melakukan tawar-menawar dan bias sehingga ketika membuat keputusan dia bisa tawar menawar dan bias terhadap orang yang melakukan tawar menawar dan bias dengannya.” (Lihat, al-Mawardi, Adab al-Qadhi, Juz I/237-238)
Aktivitas bisnis ini bisa dianalogikan dengan aktivitas yang lain, sesuai dengan siatuasi dan kondisi yang dihadapi oleh masing-masing hakim di wilayahnya.
As-Samnani berkata, “Hakim adalah orang yang dibayar kaum Muslim, maka dia tidak layak untuk menyibukkan diri dengan bisnis yang bisa menghalanginya untuk memperhatikan urusannya. Namun, jika dia memperhatikan bisnis dan kegiatan produksi yang tidak mengganggu tugas yang dibebankan kepadanya, maka hukumnya boleh.” (Lihat, as-Samnani, Raudhatu al-Qudhat, Juz I/658)
Tugas hakim memang mengharuskannya untuk banyak melakukan kajian terhadap kitab-kitab fikih, serta problem yang dihadapi oleh masyarakat sehingga dia bisa mengetahui hukum yang sahih, dan bisa mengambil keputusan dengan tepat. Ini mengharuskan hakim untuk mencurahkan pikiran dan waktunya.

Hadiah untuk Hakim
Pada dasarnya memberi dan menerima hadiah sama-sama diperbolehkan oleh syara’. Bahkan, hadiah bisa menjadi sarana untuk menumbuhkan kasih sayang di antara sesama, sebagaimana hadits Nabi, “Saling memberi hadiahlah kalian, maka kalian akan saling mencintai.”
Namun jika hadiah tersebut bisa menimbulkan mafsadat, sebagaimana seorang hakim menerima hadiah dari dua pihak yang sedang berperkara, maka hadiah dalam konteks seperti ini tidak diperbolehkan. Para fuqaha’ menyatakan, “Seorang hakim tidak boleh menerima hibah dari salah satu pihak yang berperkara, karena hadiah tersebut bisa memicu terjadinya tuduhan nepotisme.” Bahkan mereka ada yang menyatakan, “Secara mutlak hadiah yang diberikan kepada hakim adalah makruh, baik dari dua pihak berperkara maupun dari pihak lain.”
Suatu ketika ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz menolak hadiah yang diberikan kepadanya, kemudian ada yang berkata kepadanya, “Sesungguhnya Nabi saw pernah menerima hadiah.” ‘Umar pun menjawab, “Bagi Nabi itu merupakan hadiah, tetapi bagi kami itu merupakan suap. Sebab, dengan hadiah ini kaum Muslim berusaha dekat dengan Nabi saw, karena faktor kenabian baginda. Disamping karena baginda terjaga dari dampak buruk dari hadiah, sementara yang lain tidak.” (Lihat, Ibn Qudamah, al-Mughni, Juz IX/38; Ibn Farkhun, Tabshiratu al-Hukkamh, Juz I/30; as-Siyaghi, ar-Raudh an-Nadhir Syarah Majmu’ al-Fiqh al-Kabir, Juz II/119)
Hadiah bisa dianalogikan dengan pemberian yang lain yang diberikan oleh penduduk di wilayah tempat hakim tersebut bertugas.

Gaji Hakim
Gaji hakim yang dimaksud di sini adalah gaji yang diberikan oleh Negara Khilafah kepadanya dari Baitul Mal sebagai kompensasi dari tugas yang dipikulnya. Sebagian fuqaha’ ada yang menyatakan, bahwa status gaji yang diambil oleh hakim tersebut hukumnya makruh, kecuali jika dia membutuhkan. Sebagian pengikut mazhab Syafi’i dan al-Maziri dari mazhab Maliki menyatakan, bahwa orang yang diangkat menjadi hakim dan tidak membutuhkan gajinya, maka dia tidak berhak mengambil sedikit pun dari Baitul Mal sebagai kompensasi dari tugasnya. Namun, jika dia membutuhkan, maka hukumnya mubah.
Ibn Qudamah dari mazhab Hanbali, setelah mengutip pendapat sejumlah fuqaha’ dalam masalah ini berkomentar, “Yang benar adalah boleh mengambil gaji sebagai kompensasi atas pekerjaan hakim – dalam kondisi apapun. Sebab, Abu Bakar radhiya-Llahu ‘anhu ketika diangkat menjadi khalifah, maka para sahabat menetapkan kompensasi untuk beliau sebesar dua dirham setiap hari. ‘Umar radhiya-Llahu ‘anhu juga memberikan kompensasi kepada Zaid, Syuraih dan Ibn Mas’ud, serta menginstruksikan kompensasi tersebut untuk orang yang menjalankan peradilan. Selain karena masyarakat membutuhkannya. Jika itu tidak boleh, maka hak-haknya akan terabaikan.” (Lihat, Ibn Qudamah, al-Mughni, Juz IX/38)
Bahkan ‘Umar bin al-Khatthab pernah menulis surat kepada Mu’adz bin Jabal dan Abu ‘Ubaidah al-Jarrah ketika keduanya dikirim ke Syam, yang isinya, “Perhatikanlah orang-orang shalih di antara kalian, lalu angkatlah mereka menjadi hakim, kemudian lapangkanlah urusan mereka, serta berikanlah kompensasi kepada mereka dan cukupilah kebutuhan mereka dengan harta Allah.” (Lihat, Ibn Qudamah, al-Mughni, Juz IX/38; ad-Dasuqi, Hasyiyah ad-Dasyuqi, Juz IV/138)
Dari sini bisa dipahami, bahwa seorang hakim berhak menerima gaji dari negara, dan gajinya pun tidak hanya sekedar pas-pasan, tetapi bisa dipatok dengan jumlah yang tinggi hingga kebutuhannya terpenuhi, dan dia pun tidak perlu mempunyai bisnis sampingan. Inilah kebijakan yang dijalankan oleh ‘Umar.

Rezim Bangladesh Kembali Memerangi Islam


Rezim sekuler Bangladesh kembali melakukan tindakan bengisnya dalam memerangi Islam dan kaum Muslim. Sebagaimana dilaporkan Daily Sun, para anggota Batalyon Aksi Cepat (RAB) menangkap enam para pemuda kampus pengemban dakwah anggota dari Hizbut Tahrir pada Jumat sore.

Mereka yang ditangkap oleh pasukan keamanan sekuler Bangladesh diantaranya Mohidul Alam, 23, Lokman Goni Tushar, 23, Shahidul Islam Jewel, 19, Gazi Shamsul Alam Jiku, 25, Imdadul Islam, 23, dan Hafez Abdur Rahim, 53. 

Lima diantara mereka merupakan mahasiswa dari berbagai institusi pendidikan yang berbeda, termasuk mahasiswa universitas swasta, kata Petugas Staf RAB-7. 


Wakil Direktur RAB-7 Komandan Skuadron Nazlum Hasan mengatakan mereka berusaha untuk melacak beberapa anggota Hizbut Tahrir selama dua bulan terakhir. 


"Berdasarkan informasi, kami menggerebek rumah yang berbeda di daerah Muradpur dan Nasirabad 14.00 - 17.00 pada hari Jumat dan menangkap enam orang bersama leaflet anti pemerintah dan buku-buku jihad," kata Nazmul. 


Cerita-cerita yang sama yang dibuat pihak keamanan untuk melegalkan kejahatan mereka dalam menangkap para aktivis dakwah Islam. 


Media juga melaporkan beberapa buku undangan Islami Chhatra Shibir juga disita dari mereka. Hubungan antara Shibir dan penangkapan para pemuda Hizbut Tahrir itu tengah diselidiki, katanya menambahkan. 


Para pemuda pengemban dakwah yang gencar menyeru umat untuk bersatu di bawah Khilafah itu dibawa ke tahanan RAB untuk diintograsi. 


Hizbut Tahrir di Bangladesh termasuk kelompok dakwah yang sangat aktif dan dekat dengan masyarakat. Mereka dengan berani mengungkap makar para penguasa rezim yang bersekongkol dengan Amerika Serikat. 


Akhir Desember lalu Hizbut Tahrir bersama umat menegaskan penolakan mereka terhadap sistem pemerintah Hasina-Khaleda serta rakyat menolak sistem demokrasi. Peluru tidak akan menyelamatkan mereka, dan kaum Muslim menuntut sistem pemerintah Khilafah. 


Sebagaimana dilaporkan, pemerintah Hasina memerintahakn polisi untuk menembakkan peluru karet di mana seorang terluka dan menangkap puluhan umat Islam untuk membubarkan kerumunan massa yang menghadiri aksi beberapa hari yang diselenggarakan oleh Hizbut Tahrir di depan National Press Club, Dhaka. 


"Kami, di Hizbut Tahrir, membuat jelas bahwa rezim tidak akan berhasil, agaknya tekad rakyat akan semakin kuat dan mereka akan meningkatkan upaya mereka untuk menjatuhkan rezim ini dengan bantuan Allah Swt. Dan Negara Khilafah akan segera didirikan kembali dan akan menghukum penjaga rezim ini dengan hukuman yang patut," kata sebuah pernyataan yang dikeluarkan Kantor Media Hizbut Tahrir di Bangladesh beberapa waktu lalu. 


Ketegaran para pemuda dalam membela umat serta mengungkap makar para peguasa yang bersekongkol dengan para penjajah membuat ketakutan pihak penguasa. Itulah mengapa, para pemuda pengemban dakwah Hizbut Tahrir di Bangladesh seringkali menjadi target penangkapan pihak keamanan.

Namun, berbagai upaya untuk mengehntikan dakwah Islam tersebut tidak membuat dakwah serta seruan penegakkan Khilafah berhenti, melainkan semakin meningkat hingga kemenangan datang. Insya Allah, ketika Khilafah tegak dalam waktu yang semakin mendekat! [m/dailysun/khilafat.org/syabab.com]

Sunday, January 27, 2013

Money Politic Sudah Rahasia Umum



MEDAN - Money politic (politik uang) disinyalir sering dilakukan para pasangan calon kepala daerah setiap pelaksanaan pesta demokrasi. Hal ini tidak menutup kemungkinan akan terjadi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumatera Utara yang akan dilaksanakan 7 Maret 2013.

Ketua Umum Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (Pushpa) Sumatera Utara (Sumut), Muslim Muis mengatakan money politic pada Pilkada yang tinggal 36 hari ini masih digunakan para pasangan calon Gubernur Sumut (Cagubsu).

“Money politic sudah menjadi rahasia umum yang akan dipakai pasangan calon agar masyarakat mau mencoblos mereka pada tanggal 7 Maret 2013 nanti,” kata Muslim Muis kepada wartawan, hari ini.

Menurutnya, masyarkat sekarang ini sudah pintar. Pasangan Cagubsu yang menggunakan money politic tidak akan dipilih masyarakat karena itu menandakan pasangan ini berpeluang besar melakukan penyelewengan untuk mengembalikan uangnya setelah terpilih.

"Masyarakat itu diam, tapi punya penilaian. Mereka juga mengawasi para calon ini yang menggunakan money politic atau politik uang,” katanya.

Dia menambahkan, kalau pasangan calon yang menggunakan money politic sama saja  dengan pembohong karena untuk mengambil hati dia berkorban. Setelah dipilih dia akan mengambil hak-hak masyarakat.

“Ini kan sama saja dengan bohong. Masyarakat pasti tidak mau, hak-hak mereka untuk dilayani oleh pemerintah menjadi terabaikan hanya gara-gara uang yang mereka dapatkan dari para calon dulu. Masyarakat mengawasi itu. Saya yakin," ujarnya. (waspada.co.id)

Boediono Sering Lolos dari Proses Hukum Lantaran Penegaknya Takut

Jakarta, Keterlibatan Wakil Presiden Boediono di balik BLBI itu belakangan ini kembali diperbincangkan menyusul terungkapnya putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 977/K/PID/2004; No. 979/K/PID/2004; dan No. 981/K/PID/2004. 

Menanggapi hal tersebut, pengamat politik, Kristiadi menegaskan, agar Boediono yang saat itu menjabat sebagai Direktur BI saat skandal BLBI dan Gubernur BI saat skandal Century segera diproses hukum. Menurutnya penegak hukum harus betul-betul mengkaji lebih dalam lagi keterlibatan orang nomor dua di Republik tersebut."Semua negara punya hak yang sama di dalam hukum, Boediono harus pertanggungjawabkan tindakannya di masa lampau," tegas Kristiadi kepada wartawan di Cikini, Jakarta, Minggu (27/1).

Kristiadi menyebut bahwa Boediono sering lolos proses hukum lantaran penegakan hukum di negeri ini kacau balau. Memang menurut Kristiadi, ada tata caranya jika ingin menangkap Boediono karena Boediono saat ini sebagai wakil presiden yang merupakan simbol negara."Memang ada ketentuan sebagai bangsa yang bermartabat bagaimana bisa mempertahankan simbol negara, tapi bukan berarti tidak bisa diproses hukum," ungkap Kristiadi.

Jadi menurut kesimpulan Kristiadi, penegak hukum saat ini hati-hati dan malah cenderung penakut. Cenderung hati-hati karena negara manapun tidak rela simbol negaranya menjadi cacat, seperti hal Hitler dengan Hollocoust yang dihargai oleh Jerman saat ini."Tapi takut juga bisa," ungkap Kristiadi.(int)

Diskusi Terbatas HTI Binjai Bersama Ulama Penuh Antusias


“Saya secara pribadi mendukung sepenuhnya perjuangan penegakan Syariah dan Khilafah ini!” begitulah semangat yang dikemukakan oleh Ustd Asmuri Hafiz, salah seorang peserta yang hadir dalam Dauroh Dirosah Islamiyyah yang diselenggarakan Ahad, 27 Jan 2013 di Aula MUI Kota Binjai.
Semangat dan antusias yang sama ditunjukkan oleh para peserta lainnya yang juga dengan seksama mengikuti materi yang dibawakan Ustd Musdar Syaban yang kali ini mengangkat tema “Khilafah, Model Negara Terbaik dan Mensejahterakan”.

Dalam pemaparannya, Ustd Musdar menjelaskan bahwa kondisi umat Islam saat ini penuh dengan keterpurukan di berbagai aspek kehidupan, mulai dari sisi sosial budaya sampai ekonomi. Kasus-kasus yang kita bisa lihat ada di bebagai media massa seperti tawuran pelajar, peredaran miras dan narkoba, pengadilan yang tebang pilih, tingkat korupsi yang semakin parah (bahkan juga merambah ke Departemen Agama) seperti yang disampaikan Ustd Amran, peserta daurah yang berasal dari Dept Agama, sampai yang terbaru bencana banjir di berbagai daerah yang sebenarnya juga sudah terjadi berulang kali. Semua kondisi ini berawal dari diterapkannya sistem buatan manusia dalam mengatur kehidupan dan mencampakkan aturan-aturan Islam yang sudah dijanjikan Allah sebagai rahmat bagi sekalian alam.

Acara semakin hangat ketika diskusi berlangsung mengenai bagaimana metode menerapkan Khilafah dan bagaimana Khilafah bisa menjamin kesejahteraan para warganya, baik Muslim maupun non Muslim. Menjelang Zuhur, acara pun berakhir yang disertai komitmen bersama para ulama dan tokoh untuk mendukung penuh perjuangan penegakan Syariah dan Khilafah, yang Insya Allah tidak akan lama lagi.

Irwan Said : Gubernur Harus Tegas Menyelesaikan Masalah Perobohan Masjid

Kasus Perobohan Masjid Roudhatul Islam 
  

Medan (25/1), Aksi terhadap perubuhan masjid kembali terjadi, ratusan massa dari Forum Umat Islam (FUI), Front Pembela Islam (FPI), Majelis Mujahidin, Laskar Pembela Islam, dan sejumlah ormas Islam lainnya lakukan aksi protes perubuhan mesjid di depan hotel Emerald Garden Jl. Putri Hijau Medan (25/1). Massa mengutuk keras perubuhan Masjid Raudhatul Islam yang berada dibelakang Hotel Emerald Garden pada April 2011. Aksi berujung pada bentrok dengan petugas menyebabkan luka yang mendalam bagi umat Islam. Kerusuhan ini diakibatkan tidak digubrisnya tuntutan dari massa atas tindakan perubuhan mesjid dilahan wakaf oleh pihak manajemen hotel.

Kasus Perubuhan Masjid yang diskriminatif ini bukan yang pertama kali di Medan. Sebelumnya Masjid At Thayyibah pada 10 Mei 2007, Masjid Al Hidayah di Komplek PJKA Gg. Buntu, Masjid Jend. Sudirman di Komplek Kavaleri Padang Bulan, Masjid Ar Ridho di Komplek Kodam Polonia dan Masjid Jalan Timor juga menjadi korban perubuhan akibat kepentingan pengusaha.

DPD I HTI Sumut, Irwan Said – saat dihubungi via telpon selulernya menjelaskan bahwa, perubuhan masjid oleh pihak manajemen hotel adalah tindakan yang bagi umat Islam sangat sensitif, artinya tidak boleh terjadi, walaupun terkait dengan perkara legalitas formal keberadaan masjid itu di atas tanah yang diperkarakan itu menyangkut legalitas hukum, tetapi yang namanya pembongkaran siapapun umat Islam tidak akan menerima karena itu merupakan bagian dari konsekuensi keimanan seorang muslim terkait dengan rumah ibadah, apalagi lahan tempat masjid tersebut adalah tanah wakaf.

Dia melihat bahwa terjadinya bentrokan kemarin merupakan sikap akumulatif dari ketidakpercayaan dan ketidakpuasan terhadap pemerintah, dari gubernur hingga pemko selama ini dalam menyelesaikan masalah ini. Menurutnya Gubernur harus tegas menyelesaikan masalah ini. “Akumulasi akhirnya berujung pada ketidakpuasan karena aksi ini sebenarnya sudah terjadi berkali–kali, walaupun kemudian tindakan pembakaran dan penghadangan seperti yang dilakukan tersebut memang tidak dibenarkan oleh Islam” tambahnya.

Tidak hanya itu Irwan juga menjelaskan penyebab utama dari segala masalah ini tidak hanya perubuhan masjid tapi juga degradasi aqidah umat Islam kemudian pencampakan pemikiran Islam itu semua karena umat tidak hidup dalam Islam, namun umat hari ini hidup dalam pikiran dan perasaan kapitalisme.Dalam hukum kapitalisme, kebebasan yang mengatasnamakan demokrasi akan mencampakkan agama dalam semua urusan dunia” paparnya.

Terkait dengan tindakan aksi oleh massa dan ormas Islam yang berujung pada kericuhan kemarin Irwan Said berpendapat, dari sisi bentrokan dia tidak mendukung dan terima, tapi dari sisi perjuangan dan penolakan pembongkaran secara paksa terhadap masjid itu Irwan, yang mewakili Hizbut Tahrir Sumut ini, sangat mendukung. Siapapun umat Islam wajib kemudian menentang dan menolak terhadap pembongkaran masjid yang dilakukan tanpa seizin kaum muslimin, apalagi tanah tempat dibangunnya masjid tersebut adalah tanah wakaf. Kalau sudah berstatus wakaf berarti seluruh umat harus tidak boleh menerima pembongkaran sepihak itu.” tegasnya.

Terakhir dalam wawancara Irwan menyarankan umat Islam harus hidup dalam kehidupan Islam. Karena dengan itu pembongkaran rumah–rumah ibadah tak akan ada. Hal ini benar – benar terjadi ketika umat hidup dalam Sistem Islam secara menyeluruh pada setiap aspek kehidupan. [muhkzihajj]