Live Streaming Muktamar Khilafah 2013 Jakarta

Saksikan Live Streaming Muktamar Khilafah 2 Juni 2013 Gelora Bung Karno, Jakarta

Aksi Rampak Bedug Muktamar Khilafah Sumut 26/5

Semarak Aksi Rampak Bedug Muktamar Khilafah Sumut 26/5/13. Dukungan kaum muslimin semakin besar terhadap tegaknya Khilafah

Dukungan Warga Medan Terhadap Syariah dan Khilafah

Stadion Teladan 26 Juni 2013 Menjadi saksi Dukungan Warga Medan Terhadap Syariah dan Khilafah

Jejak Syariah dan Khilafah di Sumatera

Gema syariah dan khilafah di Nusantara kian nyaring terdengar. Bahkan menurut sebuah harian Ibukota, diberitakan bahwa beberapa waktu lalu digelar debat terbuka di kampus Unpad Bandung bertemakan penerapan syariat Islam dengan pembicara dari Tokoh Islam, M. Ismail Yusanto dan fungsionaris Parpol Nasrani, Pdt Ruyandi Hutasoit.

Halqah Islam dan Peradaban

Pengamant Politik USU : Umat Islam harus pilih Ideologi Islam

Tuesday, May 7, 2013

Emansipasi Salah Kaprah



Dalam perjalanan sejarah umat manusia, perempuan telah kerap kali menjadi korban peradaban. Berbagai penindasan, ketidakadilan, kesewenang-wenangan, dan pelecehan selalu mendera tubuh wanita. Menurut penuturan Prof. Will Durant, di Roma hanya kaum lelaki saja yang berhak membeli, memiliki, atau menjual sesuatu, atau membuat perjanjian bisnis. Bahkan mas kawin istrinya pada masa-masa itu menjadi miliknya pribadi.



Pandangan yang lebih ekstrim lagi yang menghinakan perempuan bisa kita dapatkan dari peradaban Yahudi. Di dalam Talmud (kitab suci Yahudi selain Taurat) dinyatakan bahwa mustahil ada sebuah dunia yang tanpa keberadaan kaum lelaki dan perempuan. Namun demikian berbahagialah orang yang memiliki anak lelaki, dan celakalah orang yang memiliki anak perempuan. Pada peradaban Arab jahiliyyah kita juga akan menemukan bahwa perempuan menempati derajat yang sangat rendah. Setiap orang yang mendapat kabar bahwa ia mendapatkan anak perempuan akan menghitamlah mukanya (kiasan dari “malu yang amat sangat” di peradaban Arab jahiliyyah). Dan sudah berabad-abad lamanya perempuan hanya menjadi objek pemuas nafsu kaum pria.
 


Sebagai sebuah arus perlawanan, kemudian muncullah Feminisme. Mereka menggaungkan emansipasi wanita, bahwa wanita memiliki hak-hak yang sama dengan kaum lelaki. Tak boleh ada diskriminasi dan kesewenang-wenangan terhadap kaum wanita hanya karena mereka wanita. Ketika lelaki boleh memiliki mobil dan perusahaan sendiri, maka perempuan juga harus dibolehkan melakukan hal itu. Jika ada sepakbola lelaki, maka harus ada sepakbola perempuan. Jika ada tinju bagi lelaki, maka harus ada juga tinju bagi perempuan. Jika ada binaraga bagi lelaki, maka wajib ada binaraga bagi perempuan. Mereka ingin perempuan dan laki-laki sama dalam segala hal.


Kalangan feminis juga tak ketinggalan menghujat hukum-hukum Islam. Mereka menuding bahwa hukum-hukum Islam mengekang dan membatasi perempuan. Tidak adil dan menindas. Salah satu hukum yang mereka hujat habis-habisan adalah poligami. Saat Islam menghalalkan poligami, mereka mengatakan hal itu adalah penindasan yang sangat nyata terhadap hak-hak perempuan. Mereka juga mengkritik hukum waris dalam Islam yang pembagiannya tidak adil antara lelaki dan perempuan. Kewajiban untuk memakai kerudung dan jilbab menurut mereka adalah sebuah bentuk diskriminasi. Kata mereka Islam mengharuskan perempuan berdiam diri di rumah dan mengekang mereka dalam urusan-urusan domestik (dapur, sumur, kasur).

Padahal dengan sedikit saja membuka akal dan pikiran kita, kita akan mengetahui bahwa hanya Islam saja yang memuliakan perempuan. Dalam pandangan Islam, laki-laki dan perempuan adalah sama. Sama-sama manusia yang memiliki kebutuhan jasmani dan naluri yang sama. Tidak ada yang satu merasa lebih mulia dari yang lain. Islam memandang bahwa kemuliaan itu datangnya dari ketaqwaan, dan hal itu bisa diraih baik oleh laki-laki atau perempuan. Selain itu, Islam juga memandang bahwa lelaki dan perempuan punya struktur tubuh dan tabiat yang berbeda, sehingga aturan yang terkait dengan hal ini pun harus berbeda. Dengan demikian akan tercipta keselarasan dan keseimbangan, masing-masing lelaki dan perempuan menjalankan peran dan fungsinya masing-masing dalam masyarakat. Itulah aturan Islam. (follow @sayfmuhammadisa)
 

Jubir HTI: Tanpa Khilafah tak ada lagi yang Melindungi Umat Islam

Mediaumat.com. Semarang- Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto mengatakan tanpa khilafah tidak akan ada lagi yang melindungi umat Islam, yang ada umat islam hanya akan jadi seperti buih ditengah lautan.
“Saat khilafah runtuh wilayah Islam dikotak-kotakkan dalam bentuk nasionalisme dan bahkan munculnya separatisme yang dirancang oleh kafir penjajah,” ujarnya dalam pidato politik Muktamar Khilafah (MK) Jawa Tengah, Ahad (5/5) Stadon Jatidiri, Semarang.
Akibatnya, menurut Ismail, tidak memiliki kekuatan dan bagaikan buih dilautan. “Umat Islam tidak memiliki kekuatan, walau memiliki kekayaan yang begitu melimpah,” tuturnya dihadapan 15.000 peserta MK.
Ia melanjutkan bahwa hanya khilafah yang akan menjadi perisai kaum muslimin dan pelindung. Inilah realita umat Islam yang sangat memilukan sejak runtuhnya Khilafah Islamiyyah.
“Oleh karena itu Hizbut Tahrir (HT) akan terus membina umat untuk memahami Islam dan terus mencari nushrah untuk mengambil alih kekuasaan. HT akan terus maju menghadapi rintang.” Pungkasnya.
Di sepanjang bulan Mei–Juni 2013, bertepatan dengan bulan Jumadil Akhir – Rajab 1434 H, Hizbut Tahrir Indonesia akan menyelenggarakan Muktamar Khilafah (MK) di 31 kota di seluruh Indonesia.
Puncaknya pada 2 Juni di Gelora Bung Karno, Jakarta yang inshya Allah akan diikuti sekitar 100 ribu peserta. Acara ini diselenggarakan sebagai medium untuk mengokohkan visi dan misi perjuangan umat untuk tegaknya kembali.[] kontributor daerah/ fatih

sumber: http://mediaumat.com/headline-news/4527-jubir-hti-tanpa-khilafah-tak-ada-lagi-yang-melindungi-umat-islam.html

Pancasila di Zaman Orba Alat Negara Menindas Rakyat

Pemerintah Orde Baru mengeluarkan UU No 8 tahun 1985 mengenai pengaturan Pancasila sebagai anggaran dasar organisasi-organisasi kemasyarakatan.

Runtuhnya rezim Orde Baru disambut gembira oleh kalangan Islam saat itu. Mereka berharap Soeharto memberi harapan bagi umat Islam setelah sebelumnya Soekarno menekan kehidupan kaum Muslim, di antaranya membubarkan Masyumi. Namun harapan itu sekadar harapan, tanpa ada kenyataan.
Di awal pemerintahannya, Soeharto ternyata menunjukkan sikap antipati terhadap kalangan Islam dan mulai merangkul kalangan sosialis. Pemerintah Orde Baru menjuluki PKI sebagai “ekstrim kiri” dan Islam mendapatkan julukan “ekstrim kanan”. Berbagai sumber menyatakan, sikap Soeharto ini merupakan perwujudan dari paranoia terhadap ancaman kekuatan Islam terhadap kekuasaannya.
Maka dari itu, Soeharto bersikap represif otoriter terhadap rakyatnya. Puncaknya ketika Sidang Umum MPR 1978 menetapkan berlakunya Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P-4) bagi seluruh rakyat. Tak cukup itu, pemerintah dan DPR mengeluarkan UU No. 3 tahun 1985 tentang partai politik dan Golongan Karya yang menjadikan Pancasila sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Tak cukup sampai di situ, selanjutnya pemerintah Orde Baru mengeluarkan UU No 8 tahun 1985 mengenai pengaturan Pancasila sebagai anggaran dasar organisasi-organisasi kemasyarakatan. Kebijakan Pemerintah tersebut mendatangkan polemik di berbagai ormas Islam karena Presiden Soeharto menawarkan tiga konsep penerapan Pancasila, yaitu: 1) Pribadi Pancasila; 2) Masyarakat Pancasila; dan 3) Negara Pancasila.
Tafsir Pancasila ala Soeharto ini kemudian mau tidak mau harus diikuti. Tidak boleh ada yang menolak. Mereka yang bertolak belakang dengan pemerintah dalam hal ini sudah disiapkan tudingan baru sebagai ‘subversif’. Penjara sebagai tempat mendekamnya.
Sudah banyak korbannya. Aktivis dakwah menjadi sasaran. Tokoh seperti Imaduddin Abdurrahim di ITB Bandung ditangkap pada 1978 karena ceramahnya dianggap subversif dan menentang Pancasila. Ia kemudian dibebaskan karena tuduhannya tidak jelas.
Sebelumnya Ismail Sunny, tokoh yang kemudian masuk ke ICMI pada 1990, ditangkap pada 1977 dan 1978. Ia ditangkap karena ceramah-ceramahnya di kampus dianggap keras dan melawan ideologi negara. Banyak dai kampus lainnya yang ditangkap ketika itu. Dan pemerintah menerapkan NKK/BKK di kampus untuk mengontrol aktivitas gerak mahasiswa.
Di tahun 1984, sebelum kasus Tanjung Priok meletus, penangkapan demi penangkapan terjadi. Syarifin Malako diadili karena didakwa telah memutarbalikkan ideologi, merongrong (mengkritik) kewibawaan negara dan pemerintah, melontarkan ucapan-ucapan anti Asas Tunggal Pancasila dan RUU Keormasan dalam beberapa ceramahnya pada tahun itu.
Selain Syarifin, penangkapan juga dilakukan terhadap Abdul Qadir Djaelani. Ia dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya karena dianggap menentang asas tunggal dengan makalahnya berjudul: “Sikap Muslim Terhadap Asas Tunggal” (1984).
Setahun kemudian, Prof H Oesmany al-Hamidy MA yang berusia lebih 72 tahun diseret ke pengadilan, dituduh (didakwa) telah melakukan usaha untuk merobohkan negara
(subversif), dalam ceramahnya di Masjid Istiqamah/kampus PTDI Jalan Tawes, Tanjung Priok, 30 Juni 1984, dan dalam “Ikrar Umat Islam Jakarta” 12 September 1984.
Pada tanggal yang terakhir itu terjadi tragedi Tanjung Priok yang menewaskan puluhan orang yang sedang berusaha menuntut pembebasan empat rekan mereka yang ditahan oleh Kodim 0502. Jamaah pengajian Amir Biki diberondong peluru oleh tentara. Mayat-mayat jamaah pengajian yang bergelimpangan—jumlahnya diperkirakan 30-40 orang—itu dilemparkan bertumpuk ke dalam truk milik militer yang kemudian dibawa ke RSPAD Gatot Subroto. Korban tewas tragedi Tanjung Priok ini diperkirakan mencapai ratusan orang.
Suasana penentangan terhadap asas tunggal waktu itu memang sangat kuat. Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DIII) merupakan ormas Islam yang paling keras menentang pemberlakukan asas tunggal tersebut. Muhammad Natsir, pimpinan DDII, mengungkapkan penentangannya dalam sebuah pamflet. “Biarkan asas ini menduduki tempat yang sudah dimilikinya selama ini. Ia tidak mengganggu malah membantu. Ia bukan lawan. Ia kawan. Buat apa diganggu! Memang ia mudah saja di buldozerkan dengan suara terbanyak di DPR, umpanya. Hanya kalau cerita-ceritanya tak akan hingga ke sana saja. Contoh-contoh sejarah sudah cukup banyak. Akibatnya berat!!”.
Sepak terjang Natsir itu berlanjut dengan ditandatanganinya Petisi 50 oleh tokoh-tokoh yang melihat pemerintahan Soeharto telah menyimpang dan hanya menguntungkan kroni dan keluarganya. Akibatnya, kelompok Petisi 50 dianggap sebagai ‘musuh negara’. Para penanda tangannya dicekal pergi ke luar negeri.
Selain memakan korban di Jakarta, pemaksaan asas tunggal Pancasila itu pun memakan korban kaum Muslimin dalam peristiwa Talangsari di Lampung 1989, dan Haur Koneng di Majalengka 1993.
Walhasil, siapapun  yang menolak Pancasila sebagai sebagai asas tunggal merupakan pengkhianatan terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara. Karenanya, mereka akan berhadapan dengan negara. Di era itu, Pancasila dianggap memiliki kesakralan (kesaktian) yang tidak boleh diperdebatkan. Meski sebenarnya masyarakat tahu bahwa ajaran itu tidak ada bukti nyatanya. Tapi otoritarianisme Soeharto dan Orde Baru membungkam semua yang bersikap kritis. [] emje
BOKS
Demokrasi Tidak Demokratis
Pemaksaaan organisasi masyarakat untuk berasaskan Pancasila serasa aneh di era yang katanya demokrasi. Bukankah demokrasi menghormati kebebasan warga masyarakat? Terlebih lagi, negeri Indonesia ini mayoritas penduduknya beragama Islam. Kalau orang Islam dipaksa untuk mengambil asas di luar Islam, apakah ini demokratis?
Bagi penganut demokrasi tulen, mayoritas adalah pemenang dan berhak untuk menentukan arah kebijakan. Sebaliknya, yang minoritas harus bisa menerima keminoritasannya dan legowo dengan keputusan yang diambil oleh mayoritas. Sayangnya, prinsip ini hilang dalam demokrasi Indonesia sejak masa Orde Baru. Negara—dalam hal ini penguasa—adalah penentunya dan tak peduli dengan suara rakyat.
Proses politik yang berlangsung di DPR seharusnya memerhatikan suara rakyat. Ketika organisasi masyarakat menentang RUU Ormas, seharusnya DPR dan pemerintah tanggap dan tidak memaksakan diri. Bagaimana pun rakyatlah yang akan menerima dampak dari penyusunan undang-undang itu.
Jika DPR dan pemerintah abai terhadap aspirasi rakyat ini, maka tidak salah jika dikatakan bahwa demokrasi yang sedang dijalani ini hanyalah basa-basi. Demokrasi hanya menjadi alat elite politik untuk menindas rakyat. Dan itu jelas tidak demokratis. Atau, jangan-jangan memang rezim reformasi ini merupakan kepanjangan tangan rezim Orde Baru yang paranoid terhadap gerakan Islam? [] emje

sumber: http://mediaumat.com/media-utama/4469-102-pancasila-di-zaman-orba-alat-negara-menindas-rakyat.html