Pemerintah Orde Baru mengeluarkan UU No 8 tahun 1985 mengenai
pengaturan Pancasila sebagai anggaran dasar organisasi-organisasi
kemasyarakatan.
Runtuhnya rezim Orde Baru disambut gembira oleh kalangan Islam saat
itu. Mereka berharap Soeharto memberi harapan bagi umat Islam setelah
sebelumnya Soekarno menekan kehidupan kaum Muslim, di antaranya
membubarkan Masyumi. Namun harapan itu sekadar harapan, tanpa ada
kenyataan.
Di awal pemerintahannya, Soeharto
ternyata
menunjukkan sikap antipati terhadap kalangan Islam dan mulai merangkul
kalangan sosialis. Pemerintah Orde Baru menjuluki PKI sebagai “ekstrim
kiri” dan Islam mendapatkan julukan “ekstrim kanan”. Berbagai sumber
menyatakan, sikap Soeharto ini merupakan perwujudan dari paranoia
terhadap ancaman kekuatan Islam terhadap kekuasaannya.
Maka dari itu, Soeharto bersikap represif otoriter terhadap
rakyatnya. Puncaknya ketika Sidang Umum MPR 1978 menetapkan berlakunya
Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P-4) bagi seluruh rakyat.
Tak cukup itu, pemerintah dan DPR mengeluarkan UU No. 3 tahun 1985
tentang partai politik dan Golongan Karya yang menjadikan Pancasila
sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
Tak cukup sampai di situ, selanjutnya pemerintah Orde Baru
mengeluarkan UU No 8 tahun 1985 mengenai pengaturan Pancasila sebagai
anggaran dasar organisasi-organisasi kemasyarakatan. Kebijakan
Pemerintah tersebut mendatangkan polemik di berbagai ormas Islam karena
Presiden Soeharto menawarkan tiga konsep penerapan Pancasila, yaitu: 1)
Pribadi Pancasila; 2) Masyarakat Pancasila; dan 3) Negara Pancasila.
Tafsir Pancasila ala Soeharto ini kemudian mau tidak mau harus
diikuti. Tidak boleh ada yang menolak. Mereka yang bertolak belakang
dengan pemerintah dalam hal ini sudah disiapkan tudingan baru sebagai
‘subversif’. Penjara sebagai tempat mendekamnya.
Sudah banyak korbannya. Aktivis dakwah menjadi sasaran. Tokoh seperti
Imaduddin Abdurrahim di ITB Bandung ditangkap pada 1978 karena
ceramahnya dianggap subversif dan menentang Pancasila. Ia kemudian
dibebaskan karena tuduhannya tidak jelas.
Sebelumnya Ismail Sunny, tokoh yang kemudian masuk ke ICMI pada 1990,
ditangkap pada 1977 dan 1978. Ia ditangkap karena ceramah-ceramahnya di
kampus dianggap keras dan melawan ideologi negara. Banyak dai kampus
lainnya yang ditangkap ketika itu. Dan pemerintah menerapkan NKK/BKK di
kampus untuk mengontrol aktivitas gerak mahasiswa.
Di tahun 1984, sebelum kasus Tanjung Priok meletus, penangkapan demi
penangkapan terjadi. Syarifin Malako diadili karena didakwa telah
memutarbalikkan ideologi, merongrong (mengkritik) kewibawaan negara dan
pemerintah, melontarkan ucapan-ucapan anti Asas Tunggal Pancasila dan
RUU Keormasan dalam beberapa ceramahnya pada tahun itu.
Selain Syarifin, penangkapan juga dilakukan terhadap Abdul Qadir
Djaelani. Ia dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya karena dianggap
menentang asas tunggal dengan makalahnya berjudul: “Sikap Muslim
Terhadap Asas Tunggal” (1984).
Setahun kemudian, Prof H Oesmany al-Hamidy MA yang berusia lebih 72
tahun diseret ke pengadilan, dituduh (didakwa) telah melakukan usaha
untuk merobohkan negara
(subversif), dalam ceramahnya di Masjid
Istiqamah/kampus PTDI Jalan Tawes, Tanjung Priok, 30 Juni 1984, dan
dalam “Ikrar Umat Islam Jakarta” 12 September 1984.
Pada tanggal yang terakhir itu terjadi tragedi Tanjung Priok yang
menewaskan puluhan orang yang sedang berusaha menuntut pembebasan empat
rekan mereka yang ditahan oleh Kodim 0502. Jamaah pengajian Amir Biki
diberondong peluru oleh tentara. Mayat-mayat jamaah pengajian yang
bergelimpangan—jumlahnya diperkirakan 30-40 orang—itu dilemparkan
bertumpuk ke dalam truk milik militer yang kemudian dibawa ke RSPAD
Gatot Subroto. Korban tewas tragedi Tanjung Priok ini diperkirakan
mencapai ratusan orang.
Suasana penentangan terhadap asas tunggal waktu itu memang sangat
kuat. Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DIII) merupakan ormas Islam yang
paling keras menentang pemberlakukan asas tunggal tersebut. Muhammad
Natsir, pimpinan DDII, mengungkapkan penentangannya dalam sebuah
pamflet. “Biarkan asas ini menduduki tempat yang sudah dimilikinya
selama ini. Ia tidak mengganggu malah membantu. Ia bukan lawan. Ia
kawan. Buat apa diganggu! Memang ia mudah saja di buldozerkan dengan
suara terbanyak di DPR, umpanya. Hanya kalau cerita-ceritanya tak akan
hingga ke sana saja. Contoh-contoh sejarah sudah cukup banyak. Akibatnya
berat!!”.
Sepak terjang Natsir itu berlanjut dengan ditandatanganinya Petisi 50
oleh tokoh-tokoh yang melihat pemerintahan Soeharto telah menyimpang
dan hanya menguntungkan kroni dan keluarganya. Akibatnya, kelompok
Petisi 50 dianggap sebagai ‘musuh negara’. Para penanda tangannya
dicekal pergi ke luar negeri.
Selain memakan korban di Jakarta, pemaksaan asas tunggal Pancasila
itu pun memakan korban kaum Muslimin dalam peristiwa Talangsari di
Lampung 1989, dan Haur Koneng di Majalengka 1993.
Walhasil, siapapun yang menolak Pancasila sebagai sebagai asas
tunggal merupakan pengkhianatan terhadap kehidupan berbangsa dan
bernegara. Karenanya, mereka akan berhadapan dengan negara. Di era itu,
Pancasila dianggap memiliki kesakralan (kesaktian) yang tidak boleh
diperdebatkan. Meski sebenarnya masyarakat tahu bahwa ajaran itu tidak
ada bukti nyatanya. Tapi otoritarianisme Soeharto dan Orde Baru
membungkam semua yang bersikap kritis. [] emje
BOKS
Demokrasi Tidak Demokratis
Pemaksaaan organisasi masyarakat untuk berasaskan Pancasila serasa
aneh di era yang katanya demokrasi. Bukankah demokrasi menghormati
kebebasan warga masyarakat? Terlebih lagi, negeri Indonesia ini
mayoritas penduduknya beragama Islam. Kalau orang Islam dipaksa untuk
mengambil asas di luar Islam, apakah ini demokratis?
Bagi penganut demokrasi tulen, mayoritas adalah pemenang dan berhak
untuk menentukan arah kebijakan. Sebaliknya, yang minoritas harus bisa
menerima keminoritasannya dan legowo dengan keputusan yang diambil oleh
mayoritas. Sayangnya, prinsip ini hilang dalam demokrasi Indonesia sejak
masa Orde Baru. Negara—dalam hal ini penguasa—adalah penentunya dan tak
peduli dengan suara rakyat.
Proses politik yang berlangsung di DPR seharusnya memerhatikan suara
rakyat. Ketika organisasi masyarakat menentang RUU Ormas, seharusnya DPR
dan pemerintah tanggap dan tidak memaksakan diri. Bagaimana pun
rakyatlah yang akan menerima dampak dari penyusunan undang-undang itu.
Jika DPR dan pemerintah abai terhadap aspirasi rakyat ini, maka tidak
salah jika dikatakan bahwa demokrasi yang sedang dijalani ini hanyalah
basa-basi. Demokrasi hanya menjadi alat elite politik untuk menindas
rakyat. Dan itu jelas tidak demokratis. Atau, jangan-jangan memang rezim
reformasi ini merupakan kepanjangan tangan rezim Orde Baru yang
paranoid terhadap gerakan Islam? [] emje
sumber: http://mediaumat.com/media-utama/4469-102-pancasila-di-zaman-orba-alat-negara-menindas-rakyat.html