Live Streaming Muktamar Khilafah 2013 Jakarta
Saksikan Live Streaming Muktamar Khilafah 2 Juni 2013 Gelora Bung Karno, Jakarta
Aksi Rampak Bedug Muktamar Khilafah Sumut 26/5
Semarak Aksi Rampak Bedug Muktamar Khilafah Sumut 26/5/13. Dukungan kaum muslimin semakin besar terhadap tegaknya Khilafah
Dukungan Warga Medan Terhadap Syariah dan Khilafah
Stadion Teladan 26 Juni 2013 Menjadi saksi Dukungan Warga Medan Terhadap Syariah dan Khilafah
Jejak Syariah dan Khilafah di Sumatera
Gema syariah dan khilafah di Nusantara kian nyaring terdengar. Bahkan menurut sebuah harian Ibukota, diberitakan bahwa beberapa waktu lalu digelar debat terbuka di kampus Unpad Bandung bertemakan penerapan syariat Islam dengan pembicara dari Tokoh Islam, M. Ismail Yusanto dan fungsionaris Parpol Nasrani, Pdt Ruyandi Hutasoit.
Halqah Islam dan Peradaban
Pengamant Politik USU : Umat Islam harus pilih Ideologi Islam
Monday, May 27, 2013
Monday, May 20, 2013
Sosialisasi Muktamar Khilafah Di Masjid Al Islah Desa Bandar Khalifah – Percut Sei Tuan –Deli Serdang
11:58 AM
No comments
Seminggu menjelang acara Muktamar Khilafah Sumut HTI Percut Sei Tuan terus lakukan sosialisasi ke masyarakat. Tepatnya pada tanggal 18 Mei 2013 malam Minggu ba’da sholat Maghrib sosialisasi tersebut dilakukan di Masjid al-Islah Desa Bandar Khalifah (Pasar 10 - Tembung) Kecamatan Percut Sei Tuan – Deli Serdang. Acara ini dihadiri lebih dari 30 Orang jamaah yg terdiri dari BKM, Bapak-bapak warga sekitar , kaum Ibu serta Remajanya.
Acara ini dimulai dengan
memberikan sebuah materi pengantar yang berjudul “Menghunjamkan Syahadat Tauhid” oleh ust Syaiful Rahman SHI. Beliau menjelaskan
konsekuensi syahadat adalah merasa diawasi dimana saja dan kapan saja, tunduk
dan patuh pada syariahNya dan yakin akan janji Allah SWT. Salah satu janji Allah SWT. yangg tertuang dalam al-Qur’an
surat an-Nur : 55 adalah Allah SWT. akan memberikan kekuasaan di bumi ini pada
orang-orang yang beiman dan beramal
shalih , itulah dia nanti dengan tegaknya Khilafah. Jamaah mengikuti acara
dengan antusias sambil memberikan
pertanyaan seputar khilafah pada pemateri.
Setelah materi kajian pengantar
selesai disampaikan , selanjutnya ust
Syaiful menyampaikan presentasi sosialisasi Muktamar Khilafah 2013 yang akan
dilaksanakan pada hari Minggu 26 Mei 2013 tepatnya di Stadion Teladan Medan, yang biasanya
sebagai tempat dilakukannya pertandingan sepak bola nasional. Beliau
menjeaskan bahwa latar belakang acara ini adalah rangkaian agenda dakwah Hizbut-Tahrir
menuju syariah dan khilafah, juga untuk menyatukan Umat Islam pada satu Opini dan perasaan tentang Kewajiban penegakan
Khilafah serta acara InsyaAllah akan mengisnpirasi dunia untuk perubahan besar
dunia menuju khilafah.
Diakhir acara juga ditayangkan video profil Hizbut-Tahrir dan capaian
dakwahnya yang sudah menginternasioanal yang di bergagai Negara . Juga
ditayangkan dukungan umat dan para ulama di jawa dan Daerah lainnya diberbagai
agenda dakwah Hizbut Tahrir Indonesia. Ust Muda ini juga tidak lupa
menyampaikan Undangan kepada Jamaah Masjid al- Islah untuk hadir pada event
akbar kaum muslim sumatera utara yakni Muktamar Khilafah 2013 yang InsyaAllah
akan dilaksanakan dalam waktu yang semakin dekat. Mudah-mudahan Desa Bandar
Khalifah bukan hanya sekedar nama saja tapi bisa diwujudkan Khalifah yang
sebenarnya ketika Khilafah sudah tegak [Ali].
Saturday, May 18, 2013
Gratifikasi Sex Dalam Tinjauan Syariat
11:16 PM
No comments
Fathiy Syamsuddin Ramadhan An Nawiy
Hadiah atau hibah kepada penguasa adalah barang atau jasa yang
diberikan kepada penguasa sebagai hadiah atau hibah. Islam melarang
keras seorang Muslim memberikan hadiah kepada penguasa, hakim, maupun
pejabat pemerintahan lain untuk kepentingan-kepentingan yang telah
menjadi kewajiban negara untuk menunaikannya atau memenuhinya, berapun
nilainya. Imam Ahmad dan Imam Baihaqiy menuturkan sebuah riwayat dari
Abu Hamid As Sa’diy dari ‘Irbadl ra, bahwasanya Rasulullah saw bersabda:
هَدَايَا الأُمَرَاءِ غُلُولٌ
“Hadiah bagi penguasa itu adalah ghulul (kecurangan)”.[HR. Imam Ahmad dan Imam Baihaqiy]Imam al-Khathiib al-Baghdadiy dalam Kitab Talkhiish al-Mutasyaabih meriwayatkan sebuah hadits dari Anas ra bahwasanya Rasulullah saw bersabda:
هَدَايَا الْعُمَّالُ سُحْتٌ
“Hadiah bagi para pejabat negara (‘amil) adalah suht (haram)”. [HR. Imam Khathiib al-Baghdadiy, Talkhiish al-Mutasyaabih]Penguasa, pejabat, dan pegawai negara diharamkan mengambil hadiah dari rakyatnya. Di antara dalil yang menunjukkan keharaman penguasa mengambil hadiah dari rakyatnya adalah hadits riwayat Imam Bukhari dan Muslim. Dari Abu Hamid al-Sa’diy dituturkan bahwasanya ia berkata:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ اسْتَعْمَلَ ابْنَ الْأُتَبِيَّةِ عَلَى صَدَقَاتِ بَنِي
سُلَيْمٍ فَلَمَّا جَاءَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ وَحَاسَبَهُ قَالَ هَذَا الَّذِي لَكُمْ وَهَذِهِ هَدِيَّةٌ
أُهْدِيَتْ لِي فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
فَهَلَّا جَلَسْتَ فِي بَيْتِ أَبِيكَ وَبَيْتِ أُمِّكَ حَتَّى تَأْتِيَكَ
هَدِيَّتُكَ إِنْ كُنْتَ صَادِقًا ثُمَّ قَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَخَطَبَ النَّاسَ وَحَمِدَ اللَّهَ وَأَثْنَى
عَلَيْهِ ثُمَّ قَالَ أَمَّا بَعْدُ فَإِنِّي أَسْتَعْمِلُ رِجَالاً
مِنْكُمْ عَلَى أُمُورٍ مِمَّا وَلاَّنِي اللَّهُ فَيَأْتِي أَحَدُكُمْ
فَيَقُولُ هَذَا لَكُمْ وَهَذِهِ هَدِيَّةٌ أُهْدِيَتْ لِي فَهَلاَّ جَلَسَ
فِي بَيْتِ أَبِيهِ وَبَيْتِ أُمِّهِ حَتَّى تَأْتِيَهُ هَدِيَّتُهُ إِنْ
كَانَ صَادِقًا فَوَاللَّهِ لاَ يَأْخُذُ أَحَدُكُمْ مِنْهَا شَيْئًا قَالَ
هِشَامٌ بِغَيْرِ حَقِّهِ إِلاَّ جَاءَ اللَّهَ يَحْمِلُهُ يَوْمَ
الْقِيَامَةِ أَلاَ فَلأَعْرِفَنَّ مَا جَاءَ اللَّهَ رَجُلٌ بِبَعِيرٍ
لَهُ رُغَاءٌ أَوْ بِبَقَرَةٍ لَهَا خُوَارٌ أَوْ شَاةٍ تَيْعَرُ ثُمَّ
رَفَعَ يَدَيْهِ حَتَّى رَأَيْتُ بَيَاضَ إِبْطَيْهِ أَلاَ هَلْ بَلَّغْتُ
“Nabi saw telah mengangkat Ibnu al-Atabiyyah sebagai Amil untuk
mengurusi zakat Bani Sulaim. Tatkala ia menghadap Rasulullah saw,
beliau saw menanyainya, dan ia menjawab, “Ini untukmu (Ya Rasul),
sedangkan ini merupakan hadiah yang telah dihadiahkan kepadaku. Beliau
saw bersabda,”Mengapa engkau tidak duduk di rumah bapak dan ibumu,
sampai hadiahmu datang sendiri kepadamu, jika engkau memang jujur”.
Rasulullah kemudian berdiri dan berkhutbah di hadapan manusia, memuji
Allah dan mengagungkanNya, lalu bersabda, “‘Amma ba’du. Aku telah
mengangkat seseorang di antara kalian sebagai Amil untuk mengurusi
urusan-urusan yang telah diserahkan Allah kepadaku. Kemudian,
salah seorang di antara kalian itu datang dan mengatakan, ” Ini untukmu,
dan ini adalah hadiah yang dihadiahkan kepadaku.” Apakah tidak
sebaiknya dia duduk saja di rumah ayat dan rumah ibunya sampai hadiah
itu datang sendiri kepadanya, jika dia memang benar-benar jujur. Demi
Allah, salah seorang diantara kalian tidak boleh mengambil harta
tersebut dengan cara yang tidak benar, kecuali kelak pada hari kiamat
dia pasti akan menghadap Allah dengan memikulnya. Ketahuilah, pasti
akan aku saksikan apa yang telah ditetapkan oleh Allah, seseorang dengan
membawa unta yang bersuara, atau sapi yang melenguh, dan kambing yang
mengembik. Beliau lantas mengangkat kedua tangannya hingga aku melihat
ketiaknya yang putih, seraya berkata, “Perhatikanlah, bukankah telah aku
sampaikan.”[HR. Bukhari dan Muslim]Imam Abu Dawud mengetengahkan sebuah riwayat dari ‘Abdullah bin Buraidah, dari bapaknya, bahwasanya Rasulullah saw bersabda:
مَنْ اسْتَعْمَلْنَاهُ عَلَى عَمَلٍ فَرَزَقْنَاهُ رِزْقًا فَمَا أَخَذَ بَعْدَ ذَلِكَ فَهُوَ غُلُولٌ
“Barangsiapa yang kami pekerjakan untuk mengerjakan suatu pekerjaan, dan kami telah memberikan upahnya, maka apa yang diambilnya selain itu adalah suatu kecurangan.”[HR. Abu Dawud]
Pejabat yang mengambil selain apa yang telah digajikan negara kepada, berarti telah melakukan perbuatan haram.
Para ulama salafush sholeh dari kalangan shahabat, tabi’un, tabi’ut taabi’iin bersikap keras dan tegas dalam persoalan gratifikasi kepada para penguasa. Imam ‘Abdu al-Razaq, Sa’id bin Manshuur, Ibnu Jarir, Ibnu Mundzir, Abu asy-Syaikh dan Baihaqiy menuturkan sebuah riwayat dari Ibnu Mas’ud ra:
أنه سئل عن السحت أهو الرشوة في الحكم قال: لا،
ومن لم يحكم بما أنزل الله فأولئك هم الكافرون، والظالمون، والفاسقون، ولكن
السحت: أن يستعينك رجل على مظلمة، فيهدي لك، فتقبله، فذلك السحت
“Sesungguhnya, Ibnu Mas’ud ra pernah ditanya tentang “suht”, apakah ia bermakna suap dalam pemerintahan; maka, beliau menjawab, “Tidak. Barangsiapa menetapkan keputusan hukum tidak menurut apa yang telah diturunkan Allah swt, mereka adalah orang-orang kafir, orang-orang dzalim, dan orang-orang fasiq. Adapun “al-suht” adalah seorang laki-laki meminta pertolongan kepada anda untuk melakukan sebuah kedzaliman, lalu, ia memberi hadiah kepada anda, dan anda menerimanya. Maka, inilah al-suht”.
Seorang ‘ulama dari kalangan tabi’un, Abu Wa’il bin Salamah ra menyatakan, “Seorang qadli (hakim) yang menerima hadiah, berarti telah makan harta haram, dan jika ia menerima suap, maka ia telah sampai kepada kekufuran”. [Lihat Imam Syaukani, Nail al-Authar, Juz 9, hal. 140]. Dalil atas pernyataan beliau adalah sabda Nabi saw:
أخذ الامير سحت و قبول القاضي الرشوة كفر
“Hadiah yang diterima seorang penguasa adalah suht (haram) dan suap yang diterima hakim adalah kufur”. [HR. Imam Ahmad bin Hanbal]
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwasanya seorang penguasa atau wakilnya, dilarang menerima hadiah dalam bentuk apapun, baik barang maupun jasa, baik besar maupun kecil. Ketentuan ini juga berlaku untuk hadiah-hadiah yang berujud benda haram; seperti babi; atau jasa haram seperti layanan sex dari pelacur dan lain sebagainya. Jika seorang penguasa menerima gratifikasi sex, maka ia telah terjatuh kepada dua perbuatan haram; (1) menerima hadiah, dan (2) melakukan perbuatan haram (berzina).
Dampak Buruk Hadiah Yang Diterima Oleh Penguasa
Penerimaan hadiah oleh penguasa, pejabat, dan pegawai negara tidak saja berdampak buruk bagi si penerima hadiah saja, namun juga berdampak buruk bagi masyarakat dan negara. Seorang pejabat yang menerima hadiah dari rakyatnya, tanpa ia sadari akan kerasukan sifat-sifat buruk, seperti curang, dusta, khianat, dan lalim kepada rakyatnya. Sifat-sifat inilah yang mendorong dirinya untuk melakukan praktek-praktek kenegaraan menyimpang; seperti :
- Hanya mau melayani urusan orang-orang yang bisa memberinya hadiah dan enggan mengurus urusan-urusan rakyat kecil yang tidak bisa memberinya hadiah dan pelayanan.
- Menetapkan kebijakan publik dzalim demi kemashlahatan sang pemberi hadiah, bukan demi kemashlahatan rakyat banyak.
- Tidak berjalannya roda pemerintahan secara normal, serta munculnya praktek birokrasi yang rumit, sulit, dan bertele-tele, akibat pejabatnya biasa bekerja cepat jika ada hadiah dan suap.
- Lahirnya penguasa komprador yang rela menggadaikan negara dan bangsanya demi kepentingan para kapitalis.
Adapun dampak buruk hadiah bagi kehidupan masyarakat dan negara adalah;
- Rakyat terdzalimi akibat tidak terlayaninya urusan-urusan mereka. Urusan-urusan mereka terbengkelai, lambat, bahkan tidak terurus sama sekali, sebelum mereka memberikan sejumlah hadiah dan upeti kepada pejabat.
- Lahirnya undang-undang dan kebijakan-kebijakan publik yang justru menyengsarakan rakyat, akibat pejabat-pejabat negara lebih mementingkan kepentingan korporasi multinasional dan negara asing.
- Lenyapnya keadilan dan rasa aman akibat tidak amanahnya lembaga-lembaga pengayom masyarakat –seperti peradilan dan kepolisian—dalam menjalankan tugas-tugas kenegaraan dan kepemerintahan. Bahkan, tidak jarang pejabat-pejabat ini berselingkuh dan bersekongkol dengan para penjahat, koruptor, dan musuh-musuh Islam dan kaum Muslim, akibat “terlalu kenyang dengan hadiah dan suap”.
- Hilangnya kedaulatan sebuah negara, akibat munculnya penguasa-penguasa pengkhianat yang rela menjual negara dan bangsanya hanya untuk mendapatkan harga dunia yang sangat murah dan sedikit.
Inilah dampak buruk dari hadiah dan suap yang diterima oleh penguasa dan wakilnya. Dampak seburuk ini tentu saja harganya jauh lebih mahal dan tidak sebanding dengan jumlah suap dan hadiah yang diterima oleh para penguasa. Dari sini pula dapat dipahami mengapa syariat Islam benar-benar melarang penguasa menerima suap dan hadiah dari orang-orang yang punya pamrih.
Friday, May 17, 2013
HTI Medan Sosialisasi Muktamar Khilafah Sumut ke Jamaah Masjid Nurul Burhanuddin Delitua
HTI Press. Semangat untuk
menyukseskan Muktamar Khilafah 2013 semakin meningkat. Tiada kenal lelah
dan letih untuk terus melaksankan silaturahmi ke masjid-masjid demi
kesuksesan Muktamar Khilafah 2013. Kembali lagi HTI DPC Medan Johor
mengadakan silaturahmi ke Masjid Nurul Burhanuddin yang berada di Jl.
Delitua Gg. Cempaka pada Selasa, 14 Mei 2013. Selama kurang lebih satu
jam acara berlangsung dimulai pukul 20.15 WIB (ba’da isya) hingga pukul
21.15 WIB.
Ustd. Mohammad Basyuni sebagai pembicara pada kesempatan kali ini
menyampaikan kondisi umat khususnya umat Islam ketika tidak ada lagi
diterapkan syariat dan khilafah. Dengan diawali sebuah tayangan video
yang menggambarkan problematika umat beliau menngatakan “Dahulu ketika
syariat Islam masih dijalankan umat Islam bersatu dalam satu naungan
daulah khilafah” ungkapnya.
Beliau juga menyampaikan bagaimana kondisi umat Islam khususnya saat
ini ketika tiada lagi syariat dan khilafah bagaikan buih di lautan. “Kita dapat melihat bahwa kondisi umat Islam pada saat ini seperti buih di lautan yang terombang ambing” tegasnya kembali
Setelah itu beliau menghadirkan sebuah tayangan video mengenai profil
Hizbut Tahrir dan sejarah perjuangannya. Hingga menjelang akhir
penyampaiannya beliau mengajak para jamaah yang hadir untuk bersama-sama
berjuang menegakkan syariat dan khilafah sebagai kewajiban
bersama-sama. Beliau kemudian menayangkan sebuah video treaser Muktamar
Khilafah 2013 dan kembali mengajak para jamaah untuk dapat ikut serta
dalam event akbar ini.
Pada saat sesi diskusi sebuah ungkapan yang sangat luar biasa dari
seorang jamaah yaitu Bpk. Sudarno yang merupakan BKM Nurul Burhanuddin.
Beliau mengungkapkan rasa antusiasnya untuk mengikuti event Muktamar
Khilafah. Beliau juga mengatakan bahwa atas nama jamaah yang hadir
mereka siap untuk hadir dalam Muktamar Khilafah yang akan diadakan di
Stadion Teladan Medan pada tanggal 26 Mei 2013 mendatang. Mereka juga
siap mensukseskan acara Muktamar Khilafah 2013 yang diselenggarakan oleh
Hizbut Tahrir. [YG]
Tuesday, May 14, 2013
Silaturrahmi HTI Medan Johor dengan jamaah masjid Nurul Falah Eka Rasmi
Minggu, 13 Mei 2013 HTI DPC Medan Johor kembali mengadakan roadshow sillaturahmi ke masjid-masjid. Pada kesempatan ini HTI DPC Medan Johor melakukan silaturahmi sekaligus sosialisasi Muktamar Khilafah di masjid Nurul Falah yang terletak di Jl. Eka Rasmi, Medan Johor.
Acara
yang berlangsung selama kurang lebih 45 menit dimulai setelah sholat
maghrib pukul 19.00 WIB hingga 19.45 WIB (menjelang isya). Ustd.
Fatahillah selaku pembicara pada kesempatan kali ini menyampaikan
tentang kondisi umat muslim di Suriah. Di awal pembukaan beliau
menayangkan sebuah video yang menggambarkan kondisi umat Islam yang
berada di Suriah yang sangat menderita dan menyedihkan karena dibantai
oleh pemimpinnya sendiri yang diktator. "Kita dapat melihat bagaimana nasib mereka ketika tidak ada lagi yang bisa menolong mereka" ungkap Ustd.
Fatahillah.
Ustd. Fatahillah juga menyampaikan
bahwa saudara-saudara kita disana (Suriah) sangat membutuhkan Khilafah
untuk dapat menolong mereka."Yang mereka inginkan saat ini hanyalah Khilafah. Karena hanya dengan Khilafah yang bisa menolong mereka saat ini" tegasnya.
Para
jamaah yang ikut dalam kajian ini begitu semangat dan antusias. Bahkan
suasana semakin seru ketika terjadi dialog (tanya jawab) dengan beberapa
orang jamaah.
Dalam suasana gelap karena listrik padam, salah seorang jamaah bertanya kapan dan dimana Hizbut Tahrir didirikan. Dijawab bahwa Hizbut Tahrir berdiri sejak tahun 1953 di Palestina. Jadi hingga saat ini Hizbut Tahrir sudah berjuang selama 60 tahun dan Insya Allah sebentar lagi akan menuai hasil perjuangannya yaitu dengan tegaknya Syariah dan Khilafah. Untuk itu butuh dukungan seluruh kaum muslimin untuk turut memperjuangkannya dan tidak boleh hanya sekedar menonton perjuangan Hizbut Tahrir.
Di
akhir diskusi dan sebelum penutup Ustd. Fatahillah kembali mengingatkan
kepada para jamaah yang hadir agar bersama-sama berjuang untuk
menegakkan syariah dan khilafah. Beliau juga tidak lupa mengajak para
jamaah untuk dapat ikut serta dalam Muktamar Khilafah yang akan
diselenggarakan oleh HTI pada tanggal 26 Mei 2013 mendatang. Ajakan ini
pun mendapat sambutan hangat dari para jamaah dan keinginan mereka untuk
hadir dalam Muktamar Khilafah. [] YG
Saturday, May 11, 2013
Sosialisasi Muktamar Khilafah Di Masjid Al-Muslimun Kelurahan Bantan-Medan Tembung
6:35 PM
No comments
Tepatnya
ba’da shalat Magrib Jum’at malam 10 Mei 2013 HTI Medan Tembung melaksanakan kunjungan dengan jamaah Masjid Al-Muslimun di Jl. Pertiwi Kelurahan Bantan –Medan Tembung. Kunjungan
ini bertujuan untuk mempererat silaturahmi sekaligus mensosialisasikan event
akbar Muktamar Khilafah yang akan dilaksanakan pada tanggal 26 Mei 2013 di
Stadion Teladan Medan. Seperti ungkapan ust Syaiful Rahman SHI, “maksud
kedatangan kami adalah untuk mengambil barokah dari para orang tua kami,
bersilaturahmi dan mensosialisasikan hajatan besar kaum muslimin se-sumatera
utara”. Acara ini dihadiri oleh bapak-bapak, ibu-ibu beserta anak-anak sekitar
lingkungan tersebut.
Acara
ini diawali dengan penyampaian materi
kajian Islam yang bertema “ Menghunjamkan Syahadat Tauhid”. Ust muda ini
menjelaskan konsekuensi dari menghunjamnya syahadat tauhid adalah merasa bersama
Allah dimana saja dan kapan saja, tunduk dan patuh pada syariahNya dan yakin
akan janji Allah SWT. Salah satu janji Allah adalah akan memberika kekuasaan
pada umat Islam di muka bumi ini dengan tegaknya Kembali Khikafah sebagai
pelaksana hukum-hukum Islam. Jamaah sangat antusias mengikuti kajian tersebut sehingga
muncul berbagai pertanyaan seputar khilafah. Karena Banyaknya pertanyaan tidak
terasa waktu Isya pun mulai tiba sehingga acarapun diakhiri dengan penutupan do’a
bersama.
Diakhir
acara panita muktamar khilafah mengundang
BKM, Jamaah dan masyarakat untuk hadir pada acara perhelatan besar yang akan di
laksanakan sekitar dua minggu lagi di
Stadion Teladan Medan. InsyaAllah kunjungan ke masjid-masjid terus dilakukan
oleh HTI Medan untuk mensosialisasikan acara muktamar khilafah ini dan
sekaligus mengenalkan Hizbut-Tahrir ditengah-tengah masyarakat. [Abu Khalishah]
Kawin Kontrak Menurut Hukum Islam
12:13 PM
No comments
Oleh : KH. M. Shiddiq Al Jawi
Pendahuluan
Nafsu seksual (syahwat) seorang pria kepada perempuan adalah hal yang fitrah, yaitu hal yang alamiah yang telah ditetapkan adanya oleh Allah kepada manusia (Lihat QS Ali ‘Imran [3] : 14). Hanya saja, manusia perlu memperhatikan dan berhati-hati bagaimana caranya dia menyalurkan nafsu seksual itu. Sebab manusia diberi pilihan berupa dua jalan oleh Allah SWT, yaitu jalan yang halal dan jalan yang haram (Lihat QS Al Balad [90] : 10; QS ِAsy Syam [91] : 8).
Jalan yang halal adalah melalui pernikahan yang sah antara seorang laki-laki dan seorang perempuan. Inilah satu-satunya jalan yang sah menurut syariah Islam dan diridhoi Allah bagi seorang laki-laki untuk menyalurkan nafsu seksualnya kepada seorang perempuan. Sebaliknya jalan yang haram adalah jalan yang menyimpang dari syariah Islam dan tidak diridhoi Allah. Jalan buruk ini banyak sekali macamnya, misalnya perzinaan, lesbianisme, dan homoseksual. Salah satu bentuk perzinaan yang cukup marak saat ini adalah apa yang disebut dengan istilah “kawin kontrak”, yaitu perkawinan yang berlangsung dalam jangka waktu tertentu, misalnya sehari, dua hari, seminggu, dan sebagainya dengan imbalan sejumlah uang bagi pihak perempuan.
Apa dan bagaimanakah kawin kontrak itu? Bagaimanakah kawin kontrak itu dalam pandangan hukum Islam? Inilah tema yang akan dibahas dalam tulisan singkat kali ini.
Apakah Kawin Kontrak Itu?
Kawin kontrak itu mirip dengan kontrak rumah. Kalau seorang mengontrak rumah, jelas bukan untuk selama-lamanya, tapi hanya untuk jangka waktu tertentu, misalnya satu tahun. Dan tentu ada bayaran sejumlah uang tertentu yang harus dibayarkan kepada pemilik rumah, misalnya Rp 10 juta per tahun.
Seperti itu pula yang disebut kawin kontrak. Perkawinan yang disebut kawin kontrak ini hanya berlangsung untuk waktu tertentu, misalnya sebulan, dua bulan, setahun, dan seterusnya. Dan untuk dapat melakukan kawin kontrak itu, ada sejumlah uang yang harus dibayarkan pihak laki-laki kepada pihak perempuan. Pembayaran ini utamanya adalah berupa mahar (maskawin), misalnya Rp 50 juta. Termasuk juga biaya-biaya hidup lainnya, seperti biaya makan sehari-hari, tempat tinggal, dan sebagainya. Jadi, yang namanya kawin kontrak adalah perkawinan yang hanya berlangsung sementara dalam jangka waktu tertentu, dengan imbalan sejumlah uang yang diterima oleh pihak perempuan.
Di Indonesia akhir-akhir ini kawin kontrak seperti itu cukup marak. Beberapa daerah yang kawin kontraknya cukup marak adalah di daerah Cianjur (Jawa Barat), Singkawang (Kalimantan Barat), dan Jepara (Jawa Tengah). Namun fenomena kawin kontrak juga terjadi di luar negeri, seperti yang terjadi kalangan tenaga kerja wanita (TKW) dari Indonesia di Malaysia.
Di Cianjur, misalnya, kawin kontrak banyak terjadi di kawasan Cipanas dan Puncak, yang termasuk wilayah Kabupaten Bogor. Kebanyakan pelakunya adalah turis laki-laki dari negeri-negeri Arab, seperti Arab Saudi, Kuwait, Irak, juga dari Turki. Pihak perempuannya berasal dari pelosok-pelosok kampung di wilayah Kabupaten Bogor, seperti kelurahan Cisarua, Desa Tugu Selatan, Tugu Utara, di Kecamatan Cisarua. Para perempuan ini pada umumnya tidak mencari pasangan laki-lakinya sendiri, melainkan ada semacam calo/makelar atau mak comblang yang menghubungkan mereka dengan turis laki-laki dari Arab.
Wanita yang disiapkan untuk kawin kontrak umumnya dipilih dari keluarga yang tingkat prekonomiannya rendah. Dengan iming-iming mulai dari Rp 5 juta-Rp 20 juta yang ditawarkan makelar, para orangtua rela melepas anak perempuannya untuk dikawini oleh para turis asing itu, meski hanya dalam waktu antara dua-tiga bulan saja, atau selama para turis itu berlibur di Indonesia pada musim liburan, yaitu bulan Mei dan Juni yang dikenal oleh penduduk dengan sebutan “musim Arab.” (megapolitan.kompas.com)
Tak hanya di dalam negeri, kawin kontrak juga terjadi di luar negeri. Di Malaysia, misalnya kasus kawin kontrak di kalangan TKW dari Indonesia biasanya terjadi dengan suami yang yang bukan berasal dari Indonesia. Calon suami ini juga bekerja sebagai tenaga kerja kontrak di Malaysia. Akad nikahnya dilaksanakan di masjid-masjid dengan imam atau penghulu dari Indonesia. Maskawinnya disepakati oleh kedua belah pihak sebelumnya, sesuai dengan kemampuan ekonomi calon suami. Kawin kontrak ini berakhir jika salah satu dari suami atau istri pulang ke negara asal karena visa dan izin kerja di Malaysia sudah berakhir. (birokrasi.kompasiana.com)
Proses kawin kontrak itu mirip seperti akad nikah pada umumnya. Ada saksi dan ada penghulu, juga ada ijab dan kabul, termasuk mahar yang disiapkan pada saat ijab kabul. Inilah yang membedakan kawin kontrak dengan prostitusi (pelacuran), karena pada prostitusi tidak ada upacara seperti umumnya akad nikah, misalnya saksi, penghulu, dan sebagainya. Namun kawin kontrak memiliki perbedaan yang jelas dengan perkawinan yang biasa, yaitu kawin kontrak hanya berlangsung dalam jangka waktu tertentu, misalnya sebulan. Jika waktu sebulan ini habis, maka otomatis pasangan kawin kontrak akan bercerai. Sedangkan dalam perkawinan biasa, jangka waktunya tidak ditentukan tapi berlangsung untuk selama-lamanya.
Mengapa kawin kontrak marak terjadi di Indonesia? Tentu banyak faktor penyebabnya. Selain faktor materi (uang) dan faktor syahwat, juga ada faktor longgarnya sistem hukum di Indonesia. Menurut hukum yang berlaku di Indonesia, pelaku kawin kontrak tidak dianggap melanggar hukum, karena pasangan kawin kontrak dianggap melakukan akad nikah beneran secara sadar dan atas dasar suka sama suka. Biasanya yang dilaporkan kepada polisi bukan kasus kawin kontraknya itu sendiri, tapi hal-hal lain yang terjadi dalam kawin kontrak. Misalnya, ketika ada kasus suami memukul isteri, atau isteri menuntut karena bayaran yang dijanjikan suami kurang, dan sebagainya. (www.merdeka.com).
Kawin Kontrak Dalam Syariah Islam
Kawin kontrak dalam Islam disebut dengan istilah nikah mut’ah. Hukumnya adalah haram dan akad nikahnya tidak sah alias batal. Hal ini sama saja dengan orang sholat tanpa berwudhu’, maka sholatnya tidak sah alias batal. Tidak diterima oleh Allah SWT sebagai ibadah. Demikian pula orang yang melakukan kawin kontrak akad nikahnya tidak sah alias batal, dan tidak diterima Allah SWT sebagai amal ibadah.
Mengapa kawin kontrak tidak sah? Sebab nash-nash dalam Al Qur`an maupun Al Hadits tentang pernikahan tidak mengkaitkan pernikahan dengan jangka waktu tertentu. Pernikahan dalam Al Qur`an dan Al Hadits ditinjau dari segi waktu adalah bersifat mutlak, yaitu maksudnya untuk jangka waktu selamanya, bukan untuk jangka waktu sementara. Maka dari itu, melakukan kawin kontrak yang hanya berlangsung untuk jangka waktu tertentu hukumnya tidak sah, karena bertentangan ayat Al Qur`an dan Al Hadits yang sama sekali tidak menyinggung batasan waktu.
Perlu diketahui ada hukum-hukum Islam yang dikaitkan dengan jangka waktu, misalnya masa pelunasan utang piutang (QS Al Baqarah : 282); juga masa iddah, yaitu masa tunggu wanita yang dicerai (QS Al Baqarah : 231). Hukum-hukum Islam yang terkait waktu ini, otomatis pelaksanaannya akan berakhir jika jangka waktunya selesai. Namun hukum Islam tentang nikah, tidak dikaitkan dengan jangka waktu sama sekali. Kita bisa membuktikannya dengan membaca ayat-ayat yang membicarakan nikah, seperti QS An Nisaa` : 3; QS An Nuur : 32; dan sebagainya. Ayat-ayat tentang nikah seperti ini sama sekali tidak menyebutkan jangka waktu. Maka perkawinan dalam Islam itu dari segi waktu adalah bersifat mutlak, yaitu tidak dilakukan untuk sementara waktu tetapi untuk selamanya (abadi).
Selain ayat-ayat Al Qur’an tersebut, keharaman kawin kontrak juga didasarkan hadits-hadits yang mengharamkan kawin kontrak (nikah mut’ah). Memang kawin kontrak pernah dibolehkan untuk sementara waktu pada masa awal Islam, tapi kebolehan ini kemudian di-nasakh (dihapus) oleh Rasulullah SAW pada saat Perang Khaibar sehingga kawin kontrak hukumnya sejak itu haram sampai Hari Kiamat nanti. Rasulullah SAW bersabda,”Wahai manusia, dulu aku pernah mengizinkan kalian untuk melakukan kawin kontrak (mut’ah). Dan sesungguhnya Allah telah mengharamkannya hingga Hari Kiamat…(HR. Muslim). Ali bin Abi Thalib RA pernah berkata kepada Ibnu Abbas RA,” Pada saat perang Khaibar, Rasulullah SAW melarang kawin kontrak (mut’ah) dan (juga melarang) memakan daging himar (keledai) jinak.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Penutup
Jelaslah bahwa kawin kontrak itu hukumnya haram. Maka dari itu, orang yang melakukan kawin kontrak sesungguhnya bukan menikah secara halal, tapi telah berbuat zina yang merupakan dosa besar dalam Islam. Na’uzhu billahi min dzalik. Allah SWT berfirman (yang artinya),”Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang sangat keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS Al Israa` [17] : 32).
Hendaklah kita semua dapat memilih jalan yang benar dan dan diridhoi Allah dalam menyalurkan nafsu seksual kita, yaitu pernikahan yang sah, bukan pernikahan secara kawin kontrak. Kalaupun kawin kontrak itu dapat menghasilkan materi (uang) dan kenikmatan, tapi ingatlah itu hanya sesaat di dunia yang fana ini. Akibatnya di akhirat bukanlah surga, melainkan neraka. Camkan sabda Nabi Muhammad SAW,”Yang paling banyak memasukkan manusia ke dalam neraka adalah dua lubang, yaitu mulut dan kemaluan.” (HR Tirmidzi, no 2072, hadits shahih). Wallahu a’lam.
= = =
M. Shiddiq Al Jawi, adalah alumnus IPB Bogor (S-1) dan UII Jogjakarta (S-2), dan pernah menjadi santri di PP Nurul Imdad dan PP Al Azhhar Bogor. Sekarang pimpinan Pondok Pesanren Hamfara, Jogjakarta, dan konsultan hukum Islam dalam tabloid Media Umat, Jakarta (www.mediaumat.com). Aktif di HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) sebagai anggota DPP (Dewan Pimpinan Pusat) Jakarta.
==========================================
folow >> https://twitter.com/MuktamarMedan
kunjungi >> http://medan-syariah.blogspot.com/
like >>> http://www.facebook.com/MuktamarKhilafahSumut?ref=hl
Pendahuluan
Nafsu seksual (syahwat) seorang pria kepada perempuan adalah hal yang fitrah, yaitu hal yang alamiah yang telah ditetapkan adanya oleh Allah kepada manusia (Lihat QS Ali ‘Imran [3] : 14). Hanya saja, manusia perlu memperhatikan dan berhati-hati bagaimana caranya dia menyalurkan nafsu seksual itu. Sebab manusia diberi pilihan berupa dua jalan oleh Allah SWT, yaitu jalan yang halal dan jalan yang haram (Lihat QS Al Balad [90] : 10; QS ِAsy Syam [91] : 8).
Jalan yang halal adalah melalui pernikahan yang sah antara seorang laki-laki dan seorang perempuan. Inilah satu-satunya jalan yang sah menurut syariah Islam dan diridhoi Allah bagi seorang laki-laki untuk menyalurkan nafsu seksualnya kepada seorang perempuan. Sebaliknya jalan yang haram adalah jalan yang menyimpang dari syariah Islam dan tidak diridhoi Allah. Jalan buruk ini banyak sekali macamnya, misalnya perzinaan, lesbianisme, dan homoseksual. Salah satu bentuk perzinaan yang cukup marak saat ini adalah apa yang disebut dengan istilah “kawin kontrak”, yaitu perkawinan yang berlangsung dalam jangka waktu tertentu, misalnya sehari, dua hari, seminggu, dan sebagainya dengan imbalan sejumlah uang bagi pihak perempuan.
Apa dan bagaimanakah kawin kontrak itu? Bagaimanakah kawin kontrak itu dalam pandangan hukum Islam? Inilah tema yang akan dibahas dalam tulisan singkat kali ini.
Apakah Kawin Kontrak Itu?
Kawin kontrak itu mirip dengan kontrak rumah. Kalau seorang mengontrak rumah, jelas bukan untuk selama-lamanya, tapi hanya untuk jangka waktu tertentu, misalnya satu tahun. Dan tentu ada bayaran sejumlah uang tertentu yang harus dibayarkan kepada pemilik rumah, misalnya Rp 10 juta per tahun.
Seperti itu pula yang disebut kawin kontrak. Perkawinan yang disebut kawin kontrak ini hanya berlangsung untuk waktu tertentu, misalnya sebulan, dua bulan, setahun, dan seterusnya. Dan untuk dapat melakukan kawin kontrak itu, ada sejumlah uang yang harus dibayarkan pihak laki-laki kepada pihak perempuan. Pembayaran ini utamanya adalah berupa mahar (maskawin), misalnya Rp 50 juta. Termasuk juga biaya-biaya hidup lainnya, seperti biaya makan sehari-hari, tempat tinggal, dan sebagainya. Jadi, yang namanya kawin kontrak adalah perkawinan yang hanya berlangsung sementara dalam jangka waktu tertentu, dengan imbalan sejumlah uang yang diterima oleh pihak perempuan.
Di Indonesia akhir-akhir ini kawin kontrak seperti itu cukup marak. Beberapa daerah yang kawin kontraknya cukup marak adalah di daerah Cianjur (Jawa Barat), Singkawang (Kalimantan Barat), dan Jepara (Jawa Tengah). Namun fenomena kawin kontrak juga terjadi di luar negeri, seperti yang terjadi kalangan tenaga kerja wanita (TKW) dari Indonesia di Malaysia.
Di Cianjur, misalnya, kawin kontrak banyak terjadi di kawasan Cipanas dan Puncak, yang termasuk wilayah Kabupaten Bogor. Kebanyakan pelakunya adalah turis laki-laki dari negeri-negeri Arab, seperti Arab Saudi, Kuwait, Irak, juga dari Turki. Pihak perempuannya berasal dari pelosok-pelosok kampung di wilayah Kabupaten Bogor, seperti kelurahan Cisarua, Desa Tugu Selatan, Tugu Utara, di Kecamatan Cisarua. Para perempuan ini pada umumnya tidak mencari pasangan laki-lakinya sendiri, melainkan ada semacam calo/makelar atau mak comblang yang menghubungkan mereka dengan turis laki-laki dari Arab.
Wanita yang disiapkan untuk kawin kontrak umumnya dipilih dari keluarga yang tingkat prekonomiannya rendah. Dengan iming-iming mulai dari Rp 5 juta-Rp 20 juta yang ditawarkan makelar, para orangtua rela melepas anak perempuannya untuk dikawini oleh para turis asing itu, meski hanya dalam waktu antara dua-tiga bulan saja, atau selama para turis itu berlibur di Indonesia pada musim liburan, yaitu bulan Mei dan Juni yang dikenal oleh penduduk dengan sebutan “musim Arab.” (megapolitan.kompas.com)
Tak hanya di dalam negeri, kawin kontrak juga terjadi di luar negeri. Di Malaysia, misalnya kasus kawin kontrak di kalangan TKW dari Indonesia biasanya terjadi dengan suami yang yang bukan berasal dari Indonesia. Calon suami ini juga bekerja sebagai tenaga kerja kontrak di Malaysia. Akad nikahnya dilaksanakan di masjid-masjid dengan imam atau penghulu dari Indonesia. Maskawinnya disepakati oleh kedua belah pihak sebelumnya, sesuai dengan kemampuan ekonomi calon suami. Kawin kontrak ini berakhir jika salah satu dari suami atau istri pulang ke negara asal karena visa dan izin kerja di Malaysia sudah berakhir. (birokrasi.kompasiana.com)
Proses kawin kontrak itu mirip seperti akad nikah pada umumnya. Ada saksi dan ada penghulu, juga ada ijab dan kabul, termasuk mahar yang disiapkan pada saat ijab kabul. Inilah yang membedakan kawin kontrak dengan prostitusi (pelacuran), karena pada prostitusi tidak ada upacara seperti umumnya akad nikah, misalnya saksi, penghulu, dan sebagainya. Namun kawin kontrak memiliki perbedaan yang jelas dengan perkawinan yang biasa, yaitu kawin kontrak hanya berlangsung dalam jangka waktu tertentu, misalnya sebulan. Jika waktu sebulan ini habis, maka otomatis pasangan kawin kontrak akan bercerai. Sedangkan dalam perkawinan biasa, jangka waktunya tidak ditentukan tapi berlangsung untuk selama-lamanya.
Mengapa kawin kontrak marak terjadi di Indonesia? Tentu banyak faktor penyebabnya. Selain faktor materi (uang) dan faktor syahwat, juga ada faktor longgarnya sistem hukum di Indonesia. Menurut hukum yang berlaku di Indonesia, pelaku kawin kontrak tidak dianggap melanggar hukum, karena pasangan kawin kontrak dianggap melakukan akad nikah beneran secara sadar dan atas dasar suka sama suka. Biasanya yang dilaporkan kepada polisi bukan kasus kawin kontraknya itu sendiri, tapi hal-hal lain yang terjadi dalam kawin kontrak. Misalnya, ketika ada kasus suami memukul isteri, atau isteri menuntut karena bayaran yang dijanjikan suami kurang, dan sebagainya. (www.merdeka.com).
Kawin Kontrak Dalam Syariah Islam
Kawin kontrak dalam Islam disebut dengan istilah nikah mut’ah. Hukumnya adalah haram dan akad nikahnya tidak sah alias batal. Hal ini sama saja dengan orang sholat tanpa berwudhu’, maka sholatnya tidak sah alias batal. Tidak diterima oleh Allah SWT sebagai ibadah. Demikian pula orang yang melakukan kawin kontrak akad nikahnya tidak sah alias batal, dan tidak diterima Allah SWT sebagai amal ibadah.
Mengapa kawin kontrak tidak sah? Sebab nash-nash dalam Al Qur`an maupun Al Hadits tentang pernikahan tidak mengkaitkan pernikahan dengan jangka waktu tertentu. Pernikahan dalam Al Qur`an dan Al Hadits ditinjau dari segi waktu adalah bersifat mutlak, yaitu maksudnya untuk jangka waktu selamanya, bukan untuk jangka waktu sementara. Maka dari itu, melakukan kawin kontrak yang hanya berlangsung untuk jangka waktu tertentu hukumnya tidak sah, karena bertentangan ayat Al Qur`an dan Al Hadits yang sama sekali tidak menyinggung batasan waktu.
Perlu diketahui ada hukum-hukum Islam yang dikaitkan dengan jangka waktu, misalnya masa pelunasan utang piutang (QS Al Baqarah : 282); juga masa iddah, yaitu masa tunggu wanita yang dicerai (QS Al Baqarah : 231). Hukum-hukum Islam yang terkait waktu ini, otomatis pelaksanaannya akan berakhir jika jangka waktunya selesai. Namun hukum Islam tentang nikah, tidak dikaitkan dengan jangka waktu sama sekali. Kita bisa membuktikannya dengan membaca ayat-ayat yang membicarakan nikah, seperti QS An Nisaa` : 3; QS An Nuur : 32; dan sebagainya. Ayat-ayat tentang nikah seperti ini sama sekali tidak menyebutkan jangka waktu. Maka perkawinan dalam Islam itu dari segi waktu adalah bersifat mutlak, yaitu tidak dilakukan untuk sementara waktu tetapi untuk selamanya (abadi).
Selain ayat-ayat Al Qur’an tersebut, keharaman kawin kontrak juga didasarkan hadits-hadits yang mengharamkan kawin kontrak (nikah mut’ah). Memang kawin kontrak pernah dibolehkan untuk sementara waktu pada masa awal Islam, tapi kebolehan ini kemudian di-nasakh (dihapus) oleh Rasulullah SAW pada saat Perang Khaibar sehingga kawin kontrak hukumnya sejak itu haram sampai Hari Kiamat nanti. Rasulullah SAW bersabda,”Wahai manusia, dulu aku pernah mengizinkan kalian untuk melakukan kawin kontrak (mut’ah). Dan sesungguhnya Allah telah mengharamkannya hingga Hari Kiamat…(HR. Muslim). Ali bin Abi Thalib RA pernah berkata kepada Ibnu Abbas RA,” Pada saat perang Khaibar, Rasulullah SAW melarang kawin kontrak (mut’ah) dan (juga melarang) memakan daging himar (keledai) jinak.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Penutup
Jelaslah bahwa kawin kontrak itu hukumnya haram. Maka dari itu, orang yang melakukan kawin kontrak sesungguhnya bukan menikah secara halal, tapi telah berbuat zina yang merupakan dosa besar dalam Islam. Na’uzhu billahi min dzalik. Allah SWT berfirman (yang artinya),”Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang sangat keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS Al Israa` [17] : 32).
Hendaklah kita semua dapat memilih jalan yang benar dan dan diridhoi Allah dalam menyalurkan nafsu seksual kita, yaitu pernikahan yang sah, bukan pernikahan secara kawin kontrak. Kalaupun kawin kontrak itu dapat menghasilkan materi (uang) dan kenikmatan, tapi ingatlah itu hanya sesaat di dunia yang fana ini. Akibatnya di akhirat bukanlah surga, melainkan neraka. Camkan sabda Nabi Muhammad SAW,”Yang paling banyak memasukkan manusia ke dalam neraka adalah dua lubang, yaitu mulut dan kemaluan.” (HR Tirmidzi, no 2072, hadits shahih). Wallahu a’lam.
= = =
M. Shiddiq Al Jawi, adalah alumnus IPB Bogor (S-1) dan UII Jogjakarta (S-2), dan pernah menjadi santri di PP Nurul Imdad dan PP Al Azhhar Bogor. Sekarang pimpinan Pondok Pesanren Hamfara, Jogjakarta, dan konsultan hukum Islam dalam tabloid Media Umat, Jakarta (www.mediaumat.com). Aktif di HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) sebagai anggota DPP (Dewan Pimpinan Pusat) Jakarta.
==========================================
folow >> https://twitter.com/MuktamarMedan
kunjungi >> http://medan-syariah.blogspot.com/
like >>> http://www.facebook.com/MuktamarKhilafahSumut?ref=hl
















































.jpg)
.jpg)
.jpg)



